Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31815/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar6 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31815/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 358564 tanggal 27 Oktober 2008 berupa Carbon Black N330 negara asal China diberitahukan sebesar CIF USD 101,970.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 115,830.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1064/KPU.01/2009 tanggal 11 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 358564 tanggal 27 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 115,830.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 358564 tanggal 27 Oktober 2008 berupa Carbon Black N330, pemasok China Rubber Group Carbon Black Research & Design Institute, negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 101,970.00;
bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 035392/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 Nopember 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total Rp. 31.483.943,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1064/KPU.01/2009 tanggal 11 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 358564 tanggal 27 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 115,830.00;
bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode VI dengan menggunakan Metode II yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan data barang identik pada PIB Pembanding nomor 357859 tanggal 27 Oktober 2008 atas nama PT. Banteng Pratama, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 115,830.00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 358564 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar C&F USD 101,970.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
Order Sheet Nomor: 080906/CCBI tanggal 11 September 2008,
Sales Confirmation Nomor: CCBI0809PT tanggal 16 September 2008,
Invoice Nomor: CCBI08201PT tanggal 18 September 2008,
Packing tanggal 18 September 2008,
Bill of Lading Nomor: HTSNJKT2A0141 tanggal 6 Oktober 2008,
Marine Cargo Insurance Policy PT. Asuransi Jaya Proteksi Nomor: 03.01.08.002499 tanggal 6 Oktober 2008,
PIB Nomor: 358564 tanggal 27 Oktober 2008,
SPPB Nomor: 358487/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 27 Oktober 2008,
Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 24 Oktober 2010 sebesar USD 101,970.00,
Rekening Koran Bank BCA tanggal 24 Oktober 2010,
Buku Besar Bank bulan September 2008-Nopember 2008,
Buku Besar Pembelian bulan September 2008-Nopember 2008,
Jurnal Transaksi Pembelian bulan Oktober 2008,
Buku Besar Hutang bulan September 2008-Nopember 2008,
Kartu Stock bulan September 2008-Nopember 2008,
Faktur Pajak Standar bulan Januari 2009,
SPT Masa PPN Masa Oktober 2008,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memesan barang dengan membuat Order Sheet Nomor: 080906/CCBI tanggal 11 September 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut :
|
Description of Goods |
Quantity (MT) |
Unit Price (USD) |
Amount (USD) |
|
Carbon Black N330
|
99
|
1,030.00
|
101,970.00
|
|
TOTAL C&F Jakarta
|
101,970.00
|
Payment: T/T in advance,
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, Pemasok China Rubber Group Carbon Black Research & Design Institute membuat Sales Confirmation Nomor: CCBI0809PT tanggal 16 September 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut :
|
Description of Goods |
Quantity (MT) |
Unit Price (USD) |
Amount (USD) |
|
Carbon Black N330
|
99.00
|
1,030
|
101,970.00
|
|
Carbon Black N330
|
99.00
|
1,030
|
101,970.00
|
|
Carbon Black N220
|
24.75
|
1,200
|
29,700.00
|
|
Carbon Black N660
|
24.75
|
1,140
|
28,215.00
|
|
TOTAL C&F Jakarta
|
261,855.00
|
Payment: 100% by T/T againt receiving fax of original B/L,
bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : HTSNJKT2A0141 tanggal 6 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut : Shipper : China Rubber Group Carbon Black Research & Design Institute, Consignee : PT. Multi Citra Chemindo Nusa, Port of Loading : Tianjin Port, China, Port of Discharge : Jakarta, Description of Goods : 72 Pallets Carbon Black N330, Gross Weight : 100,000.00 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor : CCBI08201PT tanggal 18 September 2008 dan Packing List tanggal 18 September 2008 dengan perincian sebagai berikut :
|
Description of Goods |
Quantity (MT) |
Unit Price (USD) |
Amount (USD) |
|
Carbon Black N330
|
99
|
1,030.00
|
101,970.00
|
|
TOTAL C&F Jakarta
|
101,970.00
|
Total:72 Pallets,Net Weight : 99,000.00 kgs,Gross Weight : 100,000.00 kgs, Payment: T/T;
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance Policy PT. Asuransi Jaya Proteksi Nomor : 03.01.08.002499 tanggal 6 Oktober 2008 untuk Commercial Invoice Nomor : CCBI08201PT tanggal 18 September 2008 dan dengan Bill Of Lading Nomor : HTSNJKT2A0141 tanggal 6 Oktober 2008;
bahwa barang impor berupa Carbon Black N330 dengan Bill of Lading Nomor: HTSNJKT2A0141 tanggal 6 Oktober 2008 dan Invoice Nomor: CCBI08201PT tanggal 18 September 2008 serta Packing List tanggal 18 September 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 358564 tanggal 27 Oktober 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 101,970.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 358564 tanggal 27 Oktober 2008 adalah Carbon Black N330 dari China Rubber Group Carbon Black Research & Design Institute, China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 101,970.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: CCBI08201PT tanggal 18 September 2008, Packing List tanggal 18 September 2008, dan Bill of Lading Nomor : HTSNJKT2A0141 tanggal 6 Oktober 2008;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: CCBI08201PT tanggal 18 September 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 101,970.00 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 24 Oktober 2010 sebesar USD 101,970.00 dan bukti Rekening Koran Bank BCA tanggal 24 Oktober 2010 sebesar USD 101,970.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Bank bulan September 2008-Nopember 2008, Buku Besar Pembelian bulan September 2008-Nopember 2008, Jurnal Transaksi Pembelian bulan Oktober 2008, Buku Besar Hutang bulan September 2008-Nopember 2008, Kartu Stock bulan September 2008-Nopember 2008, Faktur Pajak Standar bulan Januari 2009, dan SPT Masa PPN Masa Oktober 2008, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 358564 tanggal 27 Oktober 2008;
bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : CCBI08201PT tanggal 18 September 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 358564 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar CIF USD 101,970.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat di pertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 358564 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar CIF USD 101,970.00, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1064/KPU.01/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 035392/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 Nopember 2008, atas nama : PT. Multi Citra Chemindo Nusa, NPWP : 01.361.974.7-073.000, alamat: Jl. Kapuas Nomor 22B, Jakarta Pusat 10150, dan menetapkan nilai pabean atas impor Carbon Black N330, negara asal China sebesar CIF USD 101,970.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 358564 tanggal 27 Oktober 2008, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
