Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31814/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar6 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31814/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 362662 tanggal 30 Oktober 2008 berupa Calcium Carbonate Light negara asal Taiwan diberitahukan sebesar CIF USD 2,880.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 3,600.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1451/KPU.01/2009 tanggal 23 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 362662 tanggal 30 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 3,600.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 362662 tanggal 30 Oktober 2008 berupa Calcium Carbonate Light, pemasok Diamond Nano-Biochem. Co., Ltd., negara asal Taiwan, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 2,880.00;
bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 033860/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 Nopember 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total Rp. 2.403.708,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1451/KPU.01/2009 tanggal 23 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 362662 tanggal 30 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 3,600.00;
bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode VI fleksibel Metode II dengan harga satuan USD 180/Tne, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 3,600.00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 362662 tanggal 30 Oktober 2008 sebesar C&F USD 2,880.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding, maka Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
Revised Order Sheet Nomor: 080930/DM tanggal 6 Oktober 2008,
Invoice Nomor: 971017 tanggal 17 Oktober 2008,
Packing List Nomor: 971017 tanggal 17 Oktober 2008,
Bill of Lading Nomor: TJKT8102048 tanggal 21 Oktober 2008,
Marine Cargo Insurance Policy PT. Asuransi Jaya Proteksi Nomor: 03.01.08.002537 tanggal 21 Oktober 2008,
PIB Nomor: 362662 tanggal 30 Oktober 2008,
SPPB Nomor: 362581/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 30 Oktober 2008,
Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 13 April 2009 sebesar USD 2,880.00,
Rekening Koran Bank BCA tanggal 13 April 2009 sebesar USD 2,880.00,
Buku Besar Bank bulan Maret 2009-Mei 2009,
Buku Besar Pembelian bulan September 2008-Nopember 2008,
Jurnal Transaksi Pembelian bulan Oktober 2008,
Buku Besar Hutang bulan Oktober 2008-April 2009,
Kartu Stock bulan September 2008-Nopember 2008,
Faktur Pajak Standar bulan Nopember 2008,
SPT Masa PPN Masa Nopember 2008,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding memesan barang dengan membuat Revised Order Sheet Nomor: 080930/DM tanggal 6 Oktober 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:
|
Description of Goods |
Quantity (MT) |
Unit Price (USD) |
Amount (USD) |
|
Calcium Carbonate Light
|
20
|
144
|
2,880.00
|
|
TOTAL C&F Jakarta
|
2,880.00
|
Payment: by T/T 180 days after date of B/L,
bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : TJKT8102048 tanggal 21 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: Diamond Nano-Biochem. Co., Ltd.,Consignee: PT. Multi Citra Chemindo Nusa,Port of Loading: Taichung, Taiwan,Port of Discharge: Jakarta, Description of Goods: 800 bags Calcium Carbonate Light,Gross Weight : 20,200.00 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor : 971017 tanggal 17 Oktober 2008 dan Packing List Nomor: 971017 tanggal 17 Oktober 2008 dengan perincian sebagai berikut :
|
Description of Goods |
Quantity (MT) |
Unit Price (USD) |
Amount (USD) |
|
Calcium Carbonate Light
|
20
|
144
|
2,880.00
|
|
TOTAL C&F Jakarta
|
2,880.00
|
Total:800 bags,Net Weight : 20,000.00 kgs,Gross Weight : 20,200.00 kgs,Payment: T/T 180 days after date of B/L;
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance Policy PT. Asuransi Jaya Proteksi Nomor: 03.01.08.002537 tanggal 21 Oktober 2008 untuk Invoice Nomor : 971017 tanggal 17 Oktober 2008 dan dengan Bill Of Lading Nomor : TJKT8102048 tanggal 21 Oktober 2008;
bahwa barang impor berupa Calcium Carbonate Light dengan Bill of Lading Nomor: TJKT8102048 tanggal 21 Oktober 2008 dan Invoice Nomor: 971017 tanggal 17 Oktober 2008 serta Packing List Nomor: 971017 tanggal 17 Oktober 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 362662 tanggal 30 Oktober 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 2,880.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 362662 tanggal 30 Oktober 2008 adalah Calcium Carbonate Light dari Diamond Nano-Biochem. Co., Ltd., Taiwan, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 2,880.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 971017 tanggal 17 Oktober 2008, Packing List Nomor: 971017 tanggal 17 Oktober 2008, dan Bill of Lading Nomor: TJKT8102048 tanggal 21 Oktober 2008;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 971017 tanggal 17 Oktober 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 2,880.00 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 13 April 2009 sebesar USD 2,880.00 dan bukti Rekening Koran Bank BCA tanggal 13 April 2009 sebesar USD 2,880.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Bank bulan Maret 2009-Mei 2009, Buku Besar Pembelian bulan September 2008-Nopember 2008, Jurnal Transaksi Pembelian bulan Oktober 2008, Buku Besar Hutang bulan Oktober 2008-April 2009, Faktur Pajak Standar bulan Nopember 2008, Faktur Pajak Standar bulan Nopember 2008, dan SPT Masa PPN Masa Nopember 2008, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 362662 tanggal 30 Oktober 2008;
bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 971017 tanggal 17 Oktober 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 362662 tanggal 30 Oktober 2008 sebesar CIF USD 2,880.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat di pertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 362662 tanggal 30 Oktober 2008 sebesar CIF USD 2,880.00, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1451/KPU.01/2009 tanggal 23 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 033860/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 Nopember 2008, atas nama: PT. Multi Citra Chemindo Nusa, NPWP: 01.361.974.7-073.000, alamat: Jl. Kapuas Nomor 22B, Jakarta Pusat 10150, dan menetapkan nilai pabean atas impor Calcium Carbonate Light, negara asal Taiwan sebesar CIF USD 2,880.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 362662 tanggal 30 Oktober 2008, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
