Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31813/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31813/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 370101 tanggal 5 November 2008 berupa Carbon Black N-220 negara asal China diberitahukan sebesar CIF USD 29,700.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 31,209.75, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1506/KPU.01/2009 tanggal 25 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 370101 tanggal 5 November 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 31,209.75;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 370101 tanggal 5 November 2008 berupa Carbon Black N-220, pemasok China Rubber Group Carbon Black Research & Design Institute, negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 29,700.00;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 036429/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 2 Desember 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total Rp. 3.453.520,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1506/KPU.01/2009 tanggal 25 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 370101 tanggal 5 November 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 31,209.75;

bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan metode VI fleksibel metode II dengan data pembanding PIB No. 357514 tanggal 27/10/2008 dengan harga satuan USD 1,261.00/TNE, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 31,209.75;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 370101 tanggal 5 November 2008 sebesar C&F USD 29,700.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding, maka Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

Order Sheet Nomor: 080908/CCBI tanggal 11 September 2008,
Sales Confirmation Nomor: CCBI0809PT tanggal 16 September 2008,
Invoice Nomor: CCBI08205PT tanggal 27 September 2008,
Packing List tanggal 4 Oktober 2008,
Bill of Lading Nomor: COSU6009682020 tanggal 10 Oktober 2008,
Marine Cargo Insurance Policy PT. Asuransi Jaya Proteksi Nomor: 03.01.08.002498 tanggal 10 Oktober 2008,
PIB Nomor: 370101 tanggal 5 November 2008,
SPPB Nomor: 370107/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 5 Nopember 2008,
Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 12 Nopember 2008 sebesar USD 29,700.00,
Rekening Koran Bank BCA tanggal 12 Nopember 2008 sebesar USD 29,700.00,
Buku Besar Bank bulan Oktober 2008-Desember 2008,
Buku Besar Pembelian bulan September 2008-Nopember 2008,
Jurnal Transaksi Pembelian bulan Oktober 2008,
Buku Besar Hutang bulan September 2008-Desember 2008,
Kartu Stock bulan September 2008-Nopember 2008,
Faktur Pajak Standar bulan Nopember 2008,
SPT Masa PPN Masa Nopember 2008,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding memesan barang dengan membuat Order Sheet Nomor: 080908/CCBI tanggal 11 September 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut :

Description of Goods

Quantity (MT)

Unit Price (USD)

Amount (USD)

Carbon Black N 220
24.75
1,200
29,700.00
TOTAL C&F Jakarta
29,700.00

Payment: T/T in Advance,

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, Pemasok China Rubber Group Carbon Black Research & Design Institute membuat Sales Confirmation Nomor: CCBI0809PT tanggal 16 September 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut :

Description of Goods

Quantity (MT)

Unit Price (USD)

Amount (USD)

Carbon Black N330
99.00
1,030
101,970.00
Carbon Black N330
99.00
1,030
101,970.00
Carbon Black N220
24.75
1,200
29,700.00
Carbon Black N660
24.75
1,140
28,215.00
TOTAL C&F Jakarta
261,855.00

Payment: 100% by T/T againt receiving fax of original B/L,

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor: COSU6009682020 tanggal 10 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: China Rubber Group Carbon Black Research & Design Institute,Consignee: PT. Multi Citra Chemindo Nusa,Port of Loading: ChongQing Port, China,Port of Discharge: Jakarta, Description of Goods: 990 bags Carbon Black N-220,Gross Weight : 25,200.00 kgs;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor : CCBI08205PT tanggal 27 September 2008 dan Packing List tanggal 4 Oktober 2008 dengan perincian sebagai berikut :

Description of Goods

Quantity (MT)

Unit Price (USD)

Amount (USD)

Carbon Black N 220
24.75
1,200
29,700.00
TOTAL C&F Jakarta
29,700.00

Total:990 bags, Net Weight : 24,750.00 kgs, Gross Weight : 25,200.00 kgs,Payment: T/T;

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance Policy PT. Asuransi Jaya Proteksi Nomor: 03.01.08.002498 tanggal 10 Oktober 2008 untuk Commercial Invoice Nomor : CCBI08205PT tanggal 27 September 2008 dan dengan Bill Of Lading Nomor : COSU6009682020 tanggal 10 Oktober 2008;

bahwa barang impor berupa Carbon Black N-220 dengan Bill of Lading Nomor: COSU6009682020 tanggal 10 Oktober 2008 dan Invoice Nomor: CCBI08205PT tanggal 27 September 2008 serta Packing List tanggal 4 Oktober 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 370101 tanggal 5 November 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 29,700.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 370101 tanggal 5 November 2008 adalah Carbon Black N-220 dari China Rubber Group Carbon Black Research & Design Institute, China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 29,700.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: CCBI08205PT tanggal 27 September 2008, Packing List tanggal 4 Oktober 2008, dan Bill of Lading Nomor: COSU6009682020 tanggal 10 Oktober 2008;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: CCBI08205PT tanggal 27 September 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 29,700.00 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 12 Nopember 2008 sebesar USD 29,700.00 dan Rekening Koran Bank BCA tanggal 12 Nopember 2008 sebesar USD 29,700.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Bank bulan Oktober 2008-Desember 2008, Buku Besar Pembelian bulan September 2008-Nopember 2008, Jurnal Transaksi Pembelian bulan Oktober 2008, Buku Besar Hutang bulan September 2008-Desember 2008, Kartu Stock bulan September 2008-Nopember 2008, Faktur Pajak Standar bulan Nopember 2008, dan SPT Masa PPN Masa Nopember 2008, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 370101 tanggal 5 November 2008;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : CCBI08205PT tanggal 27 September 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 370101 tanggal 5 November 2008 sebesar CIF USD 29,700.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat di pertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 370101 tanggal 5 November 2008 sebesar CIF USD 29,700.00, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1506/KPU.01/2009 tanggal 25 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 036429/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 2 Desember 2008, atas nama: PT. Multi Citra Chemindo Nusa, NPWP: 01.361.974.7-073.000, alamat: Jl. Kapuas Nomor 22B, Jakarta Pusat 10150, dan menetapkan nilai pabean atas impor Carbon Black N-220, negara asal China sebesar CIF USD 29,700.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 370101 tanggal 5 November 2008, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200