Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31809/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar6 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31809/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 413264 tanggal 17 Desember 2008 berupa Anti Oxidant 6PPD (4020) negara asal China diberitahukan sebesar CIF USD 26,400.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 28,200.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1474/KPU.01/2009 tanggal 23 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 413264 tanggal 17 Desember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 28,200.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 413264 tanggal 17 Desember 2008 berupa Anti Oxidant 6PPD (4020), pemasok Jiangsu Sinorgchem Technology Co., Ltd. , negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,400.00;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1474/KPU.01/2009 tanggal 23 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 413264 tanggal 17 Desember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 28,200.00;
bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode VI dengan menggunakan Metode II yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan data PIB Pembanding nomor 408129 tanggal 12 Desember 2008 atas nama PT Cahaya Global Abadi, sehingga nilai pabean atas importasi sebagaimana diberitahukan dengan PIB Nomor 413264 tanggal 17 Desember 2008 menjadi sebesar CIF USD 28,200.00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 413264 tanggal 17 Desember 2008 sebesar CIF USD 26,400.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
Order Sheet Nomor: 081103/PI tanggal 7 Nopember 2008,
Commercial Invoice Nomor: PI81110-01 tanggal 1 Nopember 2008,
Packing List tanggal 10 Nopember 2008,
Bill of Lading Nomor: QDJKT08110043 29 Nopember 2008,
Marine Cargo Insurance Policy PT. Asuransi Jaya Proteksi Nomor: 03.01.08.002880 tanggal 28 Nopember 2008,
PIB Nomor: 413264 tanggal 17 Desember 2008,
SPPB Nomor: 413435/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 17 Desember 2008,
Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 13 Nopember 2008 sebesar USD 26,400.00,
Rekening Valas Bank BCA tanggal 13 Nopember 2008 sebesar USD 26,400.00,
Buku Besar Bank bulan Nopember 2008-Januari 2009,
Buku Besar Pembelian bulan Nopember 2008-Januari 2009,
Jurnal Transaksi Pembelian tanggal 15 Desember 2008,
Kartu Stock bulan Nopember 2008-Januari 2009,
Faktur Pajak Standar bulan Desember 2008-Januari 2009,
SPT Masa PPN Masa Desember 2008,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding memesan barang dengan membuat Order Sheet Nomor: 081103/PI tanggal 7 Nopember 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut :
|
Description of Goods |
Quantity (MT) |
Unit Price (USD) |
Amount (USD) |
|
6PPD
|
6
|
4.40
|
26,400.00
|
|
TOTAL CIF Jakarta
|
26,400.00
|
Payment: by T/T in advance,
bahwa Pemasok Pratama Internusa Pte., Ltd., Singapore, selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor : QDJKT08110043 29 Nopember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: Jiangsu Sinorgchem Technology Co., Ltd., China,Consignee: PT. Multi Citra Chemindo Nusa,Port of Loading: Qingdao, China,Port of Discharge: Jakarta, Description of Goods: 300 bags Anti Oxidant 6PPD (4020),Gross Weight : 6,060.00 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : PI81110-01 tanggal 1 Nopember 2008 dan Packing List tanggal 10 Nopember 2008 dengan perincian sebagai berikut :
|
Description of Goods |
Quantity (MT) |
Unit Price (USD) |
Amount (USD) |
|
Anti Oxidant 6PPD (4020)
|
6
|
4.40
|
26,400.00
|
|
TOTAL CÌF Jakarta
|
26,400.00
|
Total:300 bags,Net Weight : 6,000.00 kgs,Gross Weight : 6,060.00 kgs,Payment: T/T;
bahwa barang impor berupa Anti Oxidant 6PPD (4020) dengan Bill of Lading Nomor: QDJKT08110043 29 Nopember 2008 dan Commercial Invoice Nomor: PI81110-01 tanggal 1 Nopember 2008 serta Packing List tanggal 10 Nopember 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 413264 tanggal 17 Desember 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,400.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 413264 tanggal 17 Desember 2008 adalah Anti Oxidant 6PPD (4020) dari Jiangsu Sinorgchem Technology Co., Ltd. , China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,400.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: PI81110-01 tanggal 1 Nopember 2008, Packing List tanggal 10 Nopember 2008, dan Bill of Lading Nomor: QDJKT08110043 29 Nopember 2008;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: PI81110-01 tanggal 1 Nopember 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 26,400.00 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 13 Nopember 2008 sebesar USD 26,400.00 dan Rekening Koran Bank BCA tanggal 13 Nopember 2008 sebesar USD 26,400.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Bank bulan Nopember 2008-Januari 2009, Buku Besar Pembelian bulan Nopember 2008-Januari 2009, Jurnal Transaksi Pembelian tanggal 15 Desember 2008, Kartu Stock bulan Nopember 2008-Januari 2009, Faktur Pajak Standar bulan Desember 2008-Januari 2009, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 413264 tanggal 17 Desember 2008;
bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor : PI81110-01 tanggal 1 Nopember 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 413264 tanggal 17 Desember 2008 sebesar CIF USD 26,400.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat di pertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 413264 tanggal 17 Desember 2008 sebesar CIF USD 26,400.00, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1474/KPU.01/2009 tanggal 23 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 000923/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Januari 2009, atas nama: PT. Multi Citra Chemindo Nusa, NPWP: 01.361.974.7-073.000, alamat: Jl. Kapuas Nomor 22B, Jakarta Pusat 10150, dan menetapkan nilai pabean atas impor Anti Oxidant 6PPD (4020), negara asal China sebesar CIF USD 26,400.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 413264 tanggal 17 Desember 2008, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
