Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31808/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31808/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, yaitu sebesar CIF USD 17,889.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 040629 tanggal 18 Februari 2009 dengan nilai pabean CIF USD 15,555.80, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 6.366.858 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3763/KPU.01/2009 tanggal 29 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 040629 tanggal 18 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 17,889.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang dilampirkan disimpulkan harga yang diberitahukan dalam invoice adalah ex-warehouse USD 15,555.80;

bahwa berdasarkan Bill Of Lading yang dilampirkan diketahui Freight Collect;

bahwa berdasarkan Sales Acknowledgemnt yang dilampirkan Pemohon Banding disebutkan bahwa harga barang dalam ex-warehouse;

bahwa berdasarkan data yang dilampirkan saat pengajuan keberatan, disimpulkan asuransi ditutup di dalam negeri, sehingga besarnya asuransi dianggap USD 0.00, sedangkan besarnya freight belum ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor : 040629 tanggal 18 Februari 2009 berupa 5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal United States dengan nilai pabean sebesar CIF USD 15,555.80;

bahwa atas total harga barang impor Pemohon Banding yaitu Aluminium Paste (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) adalah USD 15,555.80 dengan Term of Shipping Ex Warehouse (tidak termasuk biaya freight/collect) sesuai dengan purchase order (P/O) dan invoice yang merupakan kesepakatan Pemohon Banding dengan pihak penjual dan sesuai bukti transfer pembayaran ke penjual;

bahwa pada kesempatan ini Pemohon Banding informasikan bahwa dalam perhitungan PIB pihak ekspedisi lolos/tidak mencantumkan biaya freight (collect) sebesar USD 145;
Menurut Majelis
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3763/KPU.01/2009 tanggal 29 Mei 2009 menyatakan berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa data-data yang dilampirkan tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan barang dalam kondisi CIF (cost, insurance and freight);

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : Kep-81/BC/1999 pasal 5 ayat 1 (e) disebutkan ; untuk memperoleh nilai transaksi, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar ditambah dengan biaya-biaya tertentu yaitu : biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke tempat impor di daerah pabean;

bahwa berdasarkan Lampiran I butir 4.5.1 Kep-81/BC/1999 yang dimaksud biaya transportasi (freight) adalah biaya transpotasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan seperti B/L atau AWB dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan Lampiran I butir 4.5.2 Kep-81/BC/1999 apabila biaya transportasi tidak tercantum di dalam B/L atau AWB, maka biaya transportasi adalah biaya yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang pembeli dapat menunjukkan bukti yang obyektif dan terukur atas biaya transportasi tersebut;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : SE-12/BC/2002 tanggal 30 April 2002 butir 2 disebutkan bahwa biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan seperti B/L atau AWB dari barang yang bersangkutan yaitu House B/L atau House AWB;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-90/KMK.05/1990 bahwa dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam B/L, besarnya biaya tambang ditetapkan 15% (lima belas persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Eropa/Afrika/Amerika;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : SE-12/BC/2002 tanggal 30 April 2002 butir 2 disebutkan bahwa dalam hal tidak tersedia data yang obyektif dan terukur, maka nilai freight ditetapkan berdasarkan data yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa Pemohon Banding menyatakan harga barang yang di impor Pemohon Banding berupa Aluminium Paste (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) adalah USD 15,555.80 dengan Term of Shipping Ex Warehouse (tidak termasuk biaya freight/collect) sesuai dengan purchase order (P/O) dan invoice yang merupakan kesepakatan Pemohon Banding dengan pihak penjual dan sesuai bukti transfer pembayaran ke penjual;

bahwa Pemohon Banding telah menginformasikan dalam 03/IL/VI/2009 tanggal 11 Juni 2009 dan dalam keterangan pada persidangan bahwa dalam perhitungan PIB pihak ekspedisi tidak mencantumkan biaya freight (collect) sebesar USD 145;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchase Order Nomor : 007/IMP/2009 tanggal 14 Januari 2009
Sales Invoice Nomor : 36262 tanggal 14 Februari 2009;
Packing List Nomor 16566
Asuransi Nomor Polis : 01-C-00159-000-02-2009 tanggal 14 Februari 2009;
Bill of Lading Nomor : JKT63468 tanggal 14 Februari 2009;
Packing List : ;
PIB Nomor : 040629 tanggal 18 Februari 2009.
Rekening Koran Bank Ekonomi;
Bukti Transfer Bank BCA;
Rekening Koran Bank BCA;
Faktur Penjualan;
Surat Jalan;
Polis Asuransi Nomor 01-C-00190-000-01-2009;;
SSPCP atas PIB;
SPT Masa PPN;
Kartu Stock Persediaan
Buku Besar Rinci;
Buku Besar Penjualan;
Buku Besar Hutang;
Kartu Stock;
bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Silberine Asia Pacific Inc., Singapura, menggunakan Purchase Order Nomor : 007/IMP/2009 tanggal 14 Januari 2009, dengan perincian sebagai berikut :

No.

Description

Qty

Unit Price (USD) 

Amount (USD)

1.
L228
200 Kg
6.13
1,226.00
2.
SS 3130 AR
500 Kg
21.13
10,565.00
3.
SS 3622
140 Kg
13.73
1,922.20
4.
SS 2750
60 Kg
20.71
1,242.60
5.
L 2150 AR
100 Kg
6.00
600.00
TOTAL
15,555.80

Shipping Mode : SEAShipping Term: EXWAREHOUSEPayment Term: NET 60Req Delivery Date: FEBPort of loading: SINGAPOREPort of Discharge: JAKARTA

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu Silberine Asia Pacific Inc., Singapura membuat Sales Invoice Nomor : 36262 tanggal 14 Februari 2009, dengan perincian sebagai berikut :

No.

Description

Qty

Unit Price USD

Amount USD

1.
L228
200 Kg
6.13
1,226.00
2.
SS 3130 AR
500 Kg
21.13
10,565.00
3.
SS 3622
140 Kg
13.73
1,922.20
4.
SS 2750
60 Kg
20.71
1,242.60
5.
L 2150 AR
100 Kg
6.00
600.00
TOTAL
15,555.80

Order Date: 15 JANUARI 2009Order Number: 16675Purchase Order: 007/IMP/2009Payment Term: NET 60Shipping Term: EX WAREHOUSEMode: WATERbahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor : JKT63468 tanggal 14 Februari 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: Silberine Asia Pacific Inc. Singapura,Consignee: PT. Indoreksa Lokamandiri,Notify Party:PT. Indoreksa Lokamandiri, Discription of goods:2 pallets, L-228, Sparkle Silver 3130-ARSparkle Silver 3130-AR, Sparkle Silver 3130-AR L-1250AR FREIGHT COLLETCTGross Weight: 1127.00 Kgs;

bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, disimpulkan harga yang tertulis dalam Purchase Order dan Invoice adalah harga Ex Warehouse, bukan harga CIF;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : Kep-81/BC/1999 pasal 5 ayat 1 (e) disebutkan ; untuk memperoleh nilai transaksi, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar ditambah dengan biaya-biaya tertentu yaitu : biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke tempat impor di daerah pabean;

bahwa berdasarkan Lampiran I butir 4.5.1 Kep-81/BC/1999 yang dimaksud biaya transportasi (freight) adalah biaya transpotasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan seperti B/L atau AWB dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga barang yang tercantum dalam Invoice Nomor : 36262 tanggal 14 Februari 2009 dengan Bill of Lading Nomor : JKT63468 tanggal 14 Februari 2009 yang oleh Pemohon Banding diberitahukan dengan PIB Nomor : 040629 tanggal 18 Februari 2009 adalah harga yang sebenarnya atau harga yang seharusnya dibayar, karena incoterm transaksi tersebut adalah exwork dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang obyektif dan terukur bahwa telah dilakukan pembayaran freight, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 5 (lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-3763/KPU.01/2009 tanggal 29 Mei 2009 adalah sebesar CIF USD 17,889.00;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3763/KPU.01/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 005084/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Maret 2009 atas nama: PT. Indoreksa Lokamandiri, NPWP: 01.589.094.0.038.000, alamat: Jl. Brigjen Katamso No. 17, Slipi, Jakarta 11420, dan menetapkan nilai pabean atas impor 5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-3763/KPU.01/2009 tanggal 29 Mei 2009 sebesar CIF USD 27,967.15, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 6.366.858.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200