Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31807/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31807/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan klasifikasi dan nilai pabean atas impor 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, yang menurut Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7606.11.0090 dan nilai pabean sebesar CIF USD 39,571.29, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 034662 tanggal 11 Februari 2009 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7905.00.1020 dan nilai pabean sebesar CIF USD 20,060.37, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 214.778.634,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4313/KPU.01/2009 tanggal 19 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan Pajak Dalam Rangka Impor, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 034662 tanggal 11 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 39,571.29;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor 034662 tanggal 11 Februari 2009 berupa 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Guangzhou Advance Trading Co., Ltd., negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 20,060.37;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4313/KPU.01/2009 tanggal 19 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan Pajak Dalam Rangka Impor, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 034662 tanggal 11 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 39,571.29;

bahwa menurut Terbanding, keputusan Terbanding Nomor : KEP-4313/KPU.01/2009 tanggal 19 Juni 2009 berkaitan dengan penetapan nilai pabean sedangkan penetapan klasifikasi tidak pernah diajukan keberatannya, sehingga diminta kepada Majelis agar memutus perkara yang berkaitan dengan nilai pabean, sedangkan perkara yang mengenai tarif dianggap diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-4313/KPU.01/2009 tanggal 19 Juni 2009 dan Surat Banding Nomor : 428/DM/VII/2009 tanggal 3 Juli 2009, serta penjelasan dari Terbanding dan Pemohon banding, majelis dapat meyakini bahwa keberatan Pemohon banding adalah keberatan terhadap nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode VI fleksibel Metode II menjadi sebesar total CIF USD 39,571.29;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 034662 tanggal 11 Februari 2009 sebesar C&F USD 19,960.56 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

Quotation tanggal 28 Nopember 2008,
Sales Contract Nomor: SQF340009 tanggal 11 Desember 2008,
Purchase Order Nomor: 033/DM-PO/XII/08 tanggal 4 Desember 2008,
Commercial Invoice Nomor: YG090114 tanggal 14 Januari 2009,
Packing List Nomor: YG090114 tanggal 14 Januari 2009,
Bill of Lading Nomor: EGLV142900089956 tanggal 4 Desember 2008,
PIB Nomor: 034662 tanggal 11 Pebruari 2009,
SPPB Nomor: 039045/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 16 Pebruari 2009,
Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 27 Pebruari 2009 sebesar USD 19,960.57,
Bukti Pembayaran Kas/Bank Nomor:515DM tanggal 27 Pebruari 2009,
Buku Besar Kas bulan Maret 2009-Desember 2009,
Buku Besar Persediaan bulan Januari 2009-Juni 2009,
Kartu Stock tanggal 18 Pebruari 2009,
Jurnal Pembelian bulan Januari 2009,
Ledger Pembelian bulan Januari 2009,
Buku Besar Hutang Januari 2009-Mei 2009
Jurnal Pembayaran Hutang bulan Pebruari 2009,
Buku Besar Penjualan bulan Pebruari 2009,
Jurnal Piutang bulan Pebruari 2009-Desember 2009,
Buku Besar Piutang bulan Pebruari 2009,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Supplier Guangzhou Advance Trading Co., Ltd., China, dengan membuat Purchase Order Nomor: 033/DM-PO/XII/08 tanggal 4 Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut:
To : Guangzhou Advance Trading Co., Ltd., China, Description : Zinc Plates (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),Total C&F : USD 19,960.56,Payment: 30 days of B/L date;

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier membuat Sales Contract Nomo : SQF340009 tanggal 11 Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut :
To : PT. Dian Mas Lestari, Description : Zinc Plates (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Total C&F : USD 19,960.56, Payment: 30 days after B/L date, Port of destination: Jakarta, Indonesia;

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: EGLV142900089956 tanggal 4 Desember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper : Silver Star Logistics (shanghai) Ltd.,
Consignee : PT. Dian Mas Lestari,
Port of Loading: shanghai, China,
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia,
Description of Goods : 11 Pallets Zinc Plate,
Gross Weight : 15.880.00 kgs;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: YG090114 tanggal 14 Januari 2009 dan Packing List Nomor: YG090114 tanggal 14 Januari 2009 dengan perincian sebagai berikut :
To : PT. Dian Mas Lestari, Description : Zinc Plates (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Total C&F : USD 19,960.56, Quantity : 11 Pallets, Net Weight : 14,290.00 kgs,

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 02 /BC/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk perhitungan bea masuk, apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR);

bahwa nilai transaksi diberitahukan sesuai PIB Nomor 034662 tanggal 11 Februari 2009 sebesar C&F USD 19,960.57 dan Pemohon Banding tidak menutup asuransi di dalam negeri, maka besarnya biaya asuransi pada PIB dihitung 0.5% dari Cost and Freight yaitu sebesar USD 99.80, dan Pemohon Banding menambahkan biaya asuransi tersebut pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 20,060.37;

bahwa barang impor berupa 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: EGLV142900089956 tanggal 4 Desember 2008 dan Commercial Invoice Nomor: YG090114 tanggal 14 Januari 2009 serta Packing List Nomor: YG090114 tanggal 14 Januari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 034662 tanggal 11 Februari 2009 dengan nilai Pabean sebesar CIF USD 20,060.37;

bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Terbanding kedapatan bahwa jenis barang adalah aluminium bukan paduan, sehingga jenis barang berbeda dengan yang diberitahukan oleh Pemohon banding, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen pendukung nilai pabean;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YG090114 tanggal 14 Januari 2009 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 034662 tanggal 11 Februari 2009 sebesar CIF USD 20,060.37 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-4313/KPU.01/2009 tanggal 19 Juni 2009 sebesar CIF USD 39,571.29 dan klasifikasi dimasukkan kedalam pos tarif 7606.11.0090;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4313/KPU.01/2009 tanggal 19 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 004492/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Februari 2009, atas nama: PT. Dian Mas Lestari, NPWP: 02.238.711.2-042.000, alamat: Jl. Penaitan No. 2, Tanjung Priok, Jakarta 14310, dan menetapkan nilai pabean atas impor 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-4313/KPU.01/2009 tanggal 19 Juni 2009 sebesar CIF USD 39,571.29 dan klasifikasi kedalam pos tarif 7606.11.0090 dengan BM 0%, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 214.778.634,00 sesuai dengan SPKPBM Nomor: 004492/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Februari 2009.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200