Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31784/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31784/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan yaitu Klasifikasi Tarif 8712.00.9000 BM 15%, dengan uraian sebagai berikut:
PIB Nomor : 058733 tanggal 22 Februari 2010 :

No.

Uraian

Negara Asal

PIB

Penetapan

1
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” EVA
China
8712.00.9000
BM 0% (CEPT)
8712.00.9000
BM 15%
6
KA BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” EVA
China
7
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” AIR
China
12
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” AIR
China
13
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 16” AIR
China

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (b) dan (c) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3280/KPU.01/2010 tanggal 30 April 2010 :
(b) bahwa Pemohon mengimpor barang yaitu Jenis barang : 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Nomor dan Tanggal PIB : 058733 tanggal 22 Februari 2010, Negara Asal : China, CIF USD 43,252.90, Tarif : sesuai lembar lanjutan PIB; (c) bahwa berdasarkan SPTNP, barang tersebut ditetapkan pos tarifnya dengan uraian sebagai berikut :

No.

Uraian

Negara Asal

PIB

Penetapan

1
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” EVA
China
8712.00.9000
BM 0% (CEPT)
8712.00.9000
BM 15%
6
KA BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” EVA
China
7
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” AIR
China
12
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” AIR
China
13
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 16” AIR
China

bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan pembebanan sebagaimana tersebut pada butir c sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar Rp. 59.128.000,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 0005/KTB/CLJ/III/2010 tanggal 03 Maret 2010;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008 untuk importasi barang-barang yang termasuk ke dalam HS 8712.00.9000 pembebanan Bea Masuknya adalah 15% sehingga untuk barang yang diimpor pada PIB Nomor : 058733 tanggal 22 Februari 2010 pos item 1,6,7,12 dan 13 dikenakan pembebanan BM 15%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : China, dengan PIB Nomor : 058733 tanggal 22 Februari 2010, berdasarkan SPTNP Nomor : SPTNP-006512/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 03 Maret, barang tersebut ditetapkan pos tarifnya untuk Pos Nomor : 1,6,7,12,13 dengan uraian sebagai berikut :

No.

Uraian

Negara Asal

PIB

Penetapan

1
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” EVA
China
8712.00.9000
BM 0% (CEPT)
8712.00.9000
BM 15%
6
KA BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” EVA
China
7
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” AIR
China
12
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” AIR
China
13
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 16” AIR
China

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima dan menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding yang berisi penolakan atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 0005/KTB/CLJ/III/2010 tanggal 03 Maret 2010 atas SPTNP Nomor : SPTNP-006512/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 03 Maret 2010 dimana keputusan tersebut tetap mempertahankan perhitungan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menggunakan harga sebenar-benarnya dan harga-harga yang tertera dalam dokumen yang ada otentik dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Klasifikasi Tarif sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, dengan PIB Nomor : 058733 tanggal 22 Februari 2010, barang tersebut ditetapkan pos tarifnya untuk Pos Nomor : 1,6,7,12,13 dengan uraian sebagai berikut :

No.

Uraian

Negara Asal

PIB

Penetapan

1
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” EVA
China
8712.00.9000
BM 0% (CEPT)
8712.00.9000
BM 15%
6
KA BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” EVA
China
7
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” AIR
China
12
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 12” AIR
China
13
KD BAIK/BARU CHILDREN BICYCLE IN CKD 16” AIR
China

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, e, f, dan g Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3280/KPU.01/2010 tanggal 30 April 2010 disebutkan:
d) bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan pembebanan sebagaimana tersebut pada butir c sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar Rp. 59.128.000,00;
e) Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 0005/KTB/CLJ/III/2010 tanggal 03 Maret 2010;
f) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008 untuk importasi barang-barang yang termasuk ke dalam HS 8712.00.9000 pembebanan Bea Masuknya adalah 15% sehingga untuk barang yang diimpor pada PIB Nomor : 058733 tanggal 22 Februari 2010 pos item 1,6,7,12 dan 13 dikenakan pembebanan BM 15%;g) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Terbanding dalam SPTNP Nomor : SPTNP-006512/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 03 Maret 2010;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima dan menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding yang berisi penolakan atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 0005/KTB/CLJ/III/2010 tanggal 03 Maret 2010 atas SPTNP Nomor : SPTNP-006512/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 03 Maret 2010 dimana keputusan tersebut tetap mempertahankan perhitungan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menggunakan harga sebenar-benarnya dan harga-harga yang tertera dalam dokumen yang ada otentik dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa setelah melakukan penelitian atas Ketetapan dan Keputusan dari Terbanding, Pemohon Banding mengakui bahwa Penetapan oleh Terbanding telah benar karena tidak menetapkan kembali Nilai Pabean akan tetapi dilakukan penetapan atas Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA) sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008, atas hal tersebut Pemohon Banding telah setuju dan menerima atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa atas penetapan kembali 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, dengan PIB Nomor : 058733 tanggal 22 Februari 2010, barang tersebut ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif untuk Pos Nomor : 1,6,7,12,13 dengan HS 8712.00.9000 pembebanan BM 15% telah benar dan Pemohon Banding telah setuju dan menerima atas penetapan tersebut;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon banding, sehingga Klasifikasi Pos Tarif adalah sesuai dengan penetapan Terbanding yaitu Klasifikasi Tarif 8712.00.9000 BM 15%;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3280/KPU.01/2010 tanggal 30 April 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-006512/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 03 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200