Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31783/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31783/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
pokok sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan; PIB Nomor : 068887 tanggal 04 Maret 2010

Pos

 Negara Asal 

HS dan Pembebanan

1,6,7,12,13
China
HS 8712.00.9000 (BM AC-FTA 0%, PPN 10%, PPh 2,5%)
2-5, 8-11, 14-17
China
HS 8714.99.9000 (BM AC-FTA 0%, PPN 10%, PPh 2,5%)

ditetapkan menjadi sebagai berikut :

Pos

 Negara Asal 

HS dan Pembebanan

1,6,7,12,13
China
HS 8712.00.9000 (BM AC-FTA 15%, PPN 10%, PPh 2,5%)
2-5, 8-11, 14-17
China
HS 8714.99.9000 (BM AC-FTA 10%, PPN 10%, PPh 2,5%)

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (b) dan (c) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3259/KPU.01/2010 tanggal 29 April 2010, Pemohon Banding mengimpor barang yaitu Jenis barang : 17 jenis barang, Negara Asal : China, Nomor dan Tanggal PIB : 068887 tanggal 4 Maret 2010, Jumlah 2060 Ctn, Klasifikasi :

(Pos Nomor 1,6,7,12,13)HS 8712.00.9000 (BM AC-FTA 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) (Pos Nomor 2-5, 8-11, 14-17)HS 8714.99.9000 (BM AC-FTA 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) ditetapkan pembebanannya oleh Terbanding menjadi Klasifikasi : (Pos Nomor 1,6,7,12,13) HS 8712.00.9000 (BM AC-FTA 15%, PPN 10%, PPh 2,5%) (Pos Nomor 2-5, 8-11, 14-17)HS 8714.99.9000 (BM AC-FTA 10%, PPN 10%, PPh 2,5%);

bahwa sebagai bahan pertimbangan Terbanding telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan pembebanan, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya;

bahwa dari penelitian diketahui Pemohon Banding telah melakukan kegiatan impor dengan PIB Nomor: 068887 tanggal 04 Maret 2010, Negara Asal barang adalah China serta Form E Nomor E101308000920005 tanggal 04 Februari 2010 telah dicantumkan dalam PIB;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pos tarif 8712.00.9000 BM ACFTA adalah 15% dan Pos Tarif 8714.99.90000 tarif BM ACFTA adalah 10% untuk Tahun 2010;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : China, Jumlah : 2060 ctn, dengan Klasifikasi Pos Tarif HS 8712.00.9000 (BM AC-FTA 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 1,6,7,12,13 dan HS 8714.99.9000 (BM AC-FTA 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 2-5, 8-11, 14-17 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi HS 8712.00.9000 (BM AC-FTA 15%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 1,6,7,12,13 dan HS 8714.99.9000 (BM AC-FTA 10%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 2-5, 8-11, 14-17;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima dan menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding yang berisi penolakan atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 0012/KTB/CLJ/III/2010 tanggal 08 Maret 2010 atas SPTNP Nomor : SPTNP-007020/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Maret 2010 dimana keputusan tersebut tetap mempertahankan perhitungan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menggunakan harga sebenar-benarnya dan harga-harga yang tertera dalam dokumen yang ada otentik dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Nilai Pabean sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 17 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal : China, dengan PIB Nomor : 068887 tanggal 04 Maret 2010, Jumlah 2060 Ctn, dengan Klasifikasi Pos Tarif HS 8712.00.9000 (BM AC-FTA 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 1,6,7,12,13 dan HS 8714.99.9000 (BM AC-FTA 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 2-5, 8-11, 14-17 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi HS 8712.00.9000 (BM AC-FTA 15%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 1,6,7,12,13 dan HS 8714.99.9000 (BM AC-FTA 10%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 2-5, 8-11, 14-17;

bahwa Pemohon Banding menggunakan harga sebenar-benarnya dan harga-harga yang tertera dalam dokumen yang ada otentik dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa setelah melakukan penelitian atas Penetapan dan Keputusan dari Terbanding, Pemohon Banding mengakui bahwa Penetapan oleh Terbanding telah benar karena tidak menetapkan kembali Nilai Pabean akan tetapi dilakukan penetapan atas Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA) sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008, atas hal tersebut Pemohon Banding telah setuju dan menerima atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa atas penetapan kembali 17 jenis barang, Negara Asal : China, dengan PIB Nomor : 068887 tanggal 04 Maret 2010, Jumlah 2060 Ctn, dengan Klasifikasi Pos Tarif HS 8712.00.9000 (BM AC-FTA 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 1,6,7,12,13 dan HS 8714.99.9000 (BM AC-FTA 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 2-5, 8-11, 14-17 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi HS 8712.00.9000 (BM AC-FTA 15%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 1,6,7,12,13 dan HS 8714.99.9000 (BM AC-FTA 10%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 2-5, 8-11, 14-17 telah benar dan Pemohon Banding telah setuju dan menerima atas penetapan tersebut;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Klasifikasi Pos Tarif adalah sesuai dengan penetapan Terbanding sebagai berikut : HS 8712.00.9000 (BM AC-FTA 15%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 1,6,7,12,13 dan HS 8714.99.9000 (BM AC-FTA 10%, PPN 10%, PPh 2,5%) untuk Pos Nomor 2-5, 8-11, 14-17;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3259/KPU.01/2010 tanggal 29 April 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-007020/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200