Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31782/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31782/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,419.00, dengan uraian sebagai berikut : PIB Nomor : 139662 tanggal 03 Juni 2009, Jenis barang : 6 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB dengan perincian sebagai berikut :

No. 

Jenis Barang

Jumlah (Piece)

Jumlah Nilai CIF

1.
10.000 pcs Prayer Rugs SP Seccade 70 X 110 Cm Polyester-Acrylic Tufted 80%-20%
10.000
8,400.00
2.
15.000 pcs Prayer Rugs VL Seccade 70 X 110 Cm Polyester-Cotton Acrylic Tufted 50%-30%-20%
15.000
9,000.00
3.
11.910 pcs Prayer Rugs Chenille Seccade 35 X 60 Cm Polyester-Acrylic Tufted 70%-30%
11.910
2,382.00
4.
5.205 pcs Prayer Rugs Chenille Seccade 70 X 110 Cm Polyester-Acrylic Tufted 80%-20%
5.205
3,643.50
5.
30 pcs Prayer Rugs Spiegel Seccade 115 X 170 Cm Polyester-Acrylic Tufted 80%-20%
30
90.00
6.
120 pcs Prayer Rugs Spiegel Pano 140 X 140 Cm Polyester-Acrylic Tufted 80%-20%
120
360.00
Jumlah
23,875.50

jumlah 667 Pk, Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 23,875.50 ditetapkan sebesar CIF USD 32,419.00 dan ditetapkan kembali menjadi CIF USD 35,419.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
Nomor : KEP-5617/KPU.01/ 2009 tanggal 07 Agustus 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 139662 tanggal 03 Juni 2009 yang diberitahukan, 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : Turkey, Nilai Pabean : sebesar CIF USD 23,875.50 ditetapkan sebesar CIF USD 32,419.00 dan ditetapkan kembali menjadi CIF USD 35,419.00;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/ menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 139662 tanggal 3 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI seusai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, terdapat data yang obyektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 139662 tanggal 03 Juni 2009 dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode III;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : Turkey dengan total nilai pabean CIF USD 23,875.50 ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 32,419.00 dan ditetapkan kembali menjadi CIF USD 35,419.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena Pemohon Banding berpendapat Keputusan Terbanding dan SPKPBM tersebut bersifat sepihak dengan pengguguran nilai transaksi Metode I dan menetapkan Nilai Pabean secara hirarki oleh karena data profil Pemohon Banding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 139662 tanggal 3 Juni 2009;

bahwa Pemohon Banding menyatakan agar Terbanding dalam rangka menegakkan hukum seyogyanya tetap menggunakan hati nurani dan rasa keadilan;

bahwa seyogyanya penelitian Terbanding atas keberatan Pemohon Banding selain mencermati atas penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, juga harus mencermati UU Perdagangan International dimana ada butir yang menjelaskan bahwa :

Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari Barang yang diimpor yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual, ini ada di Pasal 2 Article VII GATT Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995;
Bukti pembayaran cash devisa T.T kepada Pemasok, pihak Bank Devisa pun (sesuai Peraturan Bank Indonesia) ada Peraturan Pengawasan Pembayaran Devisa Keluar, yaitu harus disertai bukti transaksi invoice; Sebagai instansi terkait tentunya pun mengetahuinya, kalau NT ’Kebenaran ini tidak bisa diterima sebagai ’Kebenaran lagi, bagaimana investasi Pemohon Banding bisa berkembang usahanya;
bahwa seyogyanya Terbanding secara bijaksana, profesional, dan konsisten melihat lampiran dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan Pemohon Banding, apakah dokumen yang diterima telah memenuhi persyaratan impor sesuai dengan Undang-undang Pabean yang berlaku, untuk memutuskan secara bijaksana terhadap PIB Pemohon Banding tersebut karena data atas importasi perusahaan ada dalam Sistem Komputer Terbanding ;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : Turkey dengan total nilai pabean CIF USD 23,875.50 ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 32,419.00 dan ditetapkan kembali menjadi CIF USD 35,419.00;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung / menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 139662 tanggal 03 Juni 2009 atas nama Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan penelitian data importasi sebelumnya, tidak terdapat barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L, sehingga Metode II dan Metode III tidak dapat digunakan;

bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan;

bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;

bahwa karena Metode II sampai dengan V tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan Metode VI;

bahwa berdasarkan penelitian pada Data Base Harga I (DBH I) terdapat data barang serupa, yaitu DBH No. 458 tanggal 12 Mei 2007 berupa Safir Prayer Rugs 67 X 110 CM dari Belgium dengan harga CIF EUR 5.74/MTK;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 139662 tanggal 03 Juni 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data Pemohon Banding atas importasi 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Turkey, dengan total nilai transaksi sebesar CIF USD 23,731.50 sebagai Nilai Transaksi;

bahwa dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 139662 tanggal 03 Juni 2009, Pemohon Banding memberitahukan atas importasi berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Turkey, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 23,875.00;

bahwa pada Pasal 2 ayat (1) KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 menyebutkan : Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;bahwa Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;bahwa meskipun terdapat perbedaan antara harga yang sebenarnya dibayar oleh Pemohon Banding yaitu sebesar CIF USD 23,731.00 dengan harga yang dilaporkan Pemohon Banding pada PIB yaitu sebesar CIF 23,875.50, Majelis berpendapat harga yang dijadikan sebagai Nilai Pabean adalah harga yang tercantum dalam PIB yaitu sebesar CIF USD 23,875.50;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis harga yang tercantum dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 139662 tanggal 03 Juni 2009 atas importasi 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Turkey, dengan total nilai pabean CIF USD 23,875.50 Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 139662 tanggal 03 Juni 2009 berupa importasi 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Turkey, dengan harga sebesar CIF USD 35,419.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Turkey, dengan harga sebesar CIF USD 23,875.00;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5617/KPU.01/2009 tanggal 07 Agustus 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 013112/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 139662 tanggal 03 Juni 2009 sebesar CIF USD 23,875.50.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200