Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31781/PP/M.IV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31781/PP/M.IV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 094633 tanggal 4 September 2009, yaitu :
bahwa penetapan Terbanding : – Nama Barang:Obat Khusus Kanker/703344 Navalbine 50mg/5ml/1FL-ID,
– Negara asal:France,
– Nilai Pabean:CIF EUR 6,114.00;
bahwa menurut Pemohon Banding : – Nama Barang:Obat Khusus Kanker/703344 Navalbine 50mg/5ml/1FL-ID,
– Negara asal:France,
– Nilai Pabean:CIF EUR 5,775.00 (CIF EUR 77.00/vial);
Menimbang, bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2905/BC.8/2009 tanggal 11 November 2009 pada pokoknya Terbanding mengungkapkan :
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 094633 tanggal 4 September 2009 yang diberitahukan jenis barang Obat Khusus Kanker/703344 Navalbine 50mg/5ml/1FL-ID, negara asal France, nilai pabean CIF EUR 5,775.00 menjadi sebesar CIF EUR 11,904.75;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 007079/JT/KBR/2009 tanggal 14 september 2009;

bahwa keberatan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK.04/2007 pada tanggal 14 September 2009;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dan data pendukung yang dilampirkan;

bahwa dari penelitian dasar penetapan Pejabat KPPBC dalam Risalah Penetapan kedapatan data harga penetapan tidak jelas berasal dari harga dalam negeri atau luar negeri dan tidak dilampirkan sumber data yang obyektif dan terukur yang dijadikan dasar penetapan;

bahwa dari penelitian kedapatan tidak cukup data untuk dapat dilakukan pemeriksaan nilai transaksi karena Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti pendukung kebenaran harga transaksi yang lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (6) Kep-64/BC/1999 antara lain sales contract/proforma invoice, polis asuransi, letter of credit, nota debet dan/atau rekening Koran, pembukuan perusahaan dan lain-lain sehingga kebenaran harga yang diberitahukan sebagai nilai transaksi tidak dapat dibuktikan (metode I gugur);

bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan metode II sampai dengan VI secara hirarkis;

bahwa dari penelitian lebih lanjut nilai pabean untuk Pemberitahuan Impor Barang Nomor 094633 tanggal 4 September 2009 ditetapkan dengan metode VI fleksibel IV berdasarkan data harga pasar dalam negeri menjadi sebesar CIF EUR 6,144.00 (EUR 81.52/vial);

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Nomor: SR-265/BC.8/2010 tanggal 18 Agustus 2010 pada pokoknya Terbanding mengungkapkan sebagaimana yang tertera dalam Keputusan dengan tambahan sebagai berikut :

bahwa tidak ada barang serupa/identik dalam data base PPKC;
bahwa dari informasi harga dalam negeri kedapatan data harga untuk Navelbine 10mg/vial sebagai berikut :

Jenis Barang

Harga Jual

FM

Penyesuaian 20%

Navelbine 10mg/vial
Rp 609.386,80/vial
CIF EUR 20.38/vial
CIF EUR 16.304/vial

bahwa karena barang yang diimpor adalah 50mg/vial sedangkan data harga di atas untuk 10mg/vial maka harga satuan barang yang diimpor adalah sebesar CIF EUR 16.304 x 5 = CIF EUR 81.52/vial sehingga total nilai pabeannya menjadi sebesar CIF EUR 6,114.00;

Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas jenis barang berupa Obat Khusus Kanker/703344 Navalbine 50mg/5ml/1FL-ID dari Negara Asal France, yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 094633 tanggal 4 September 2009 dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF EUR 5,775.00;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF EUR 6,114.00 dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-008499/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 8 September 2009 sebesar Rp. 15.824.000,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 266/TFMI-ADM/IX/2009 tanggal 10 September 2009 yang ditolak dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2905/BC.8/2009 tanggal 11 November 2009 dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF EUR 6,114.00 dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp 5.599.000,00;

bahwa alasan pengajuan banding adalah sebagai berikut:bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008499/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 8 September 2009 tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan atau asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding EUR 6,114.00 tidak memperhatikan kenyataan di lapangan karena produk tersebut adalah obat kanker;

bahwa harga yang ditetapkan oleh Pemohon Banding sebesar EUR 6,114.00 tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam Peberitahuan Impor Barang, dokumen pembelian dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi ini;

bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai tertera dalam invoice;

bahwa bukti pembayaran barang Pemohon Banding telah sesuai dengan dokumen-dokumen pembelian;

bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor : KEP-2905/BC.8/2009 tanggal 11 November 2009 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008499/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 8 September 2009 tidak menyelesaikan permasalahan Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2905/BC.8/2009 tanggal 11 November 2009 menetapkan bahwa nilai pabean sebesar CIF EUR 6,114.00 sehingga atas selisih tersebut Pemohon Banding diharuskan membayar bea cukai dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp 52.722.974,00;

bahwa perhitungan Pemohon Banding nilai pabean untuk Peberitahuan Impor Barang adalah sebesar CIF EUR 5,775.00 perhitungan Pemohon Banding telah sesuai dengan dokumen-dokumen pembelian, impor dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi ini;

bahwa di dalam berkas bandingnya, Pemohon Banding melampirkan fotocopy dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi berupa :

Pemberitahuan Impor Barang
Nomor Aju : 000000-000389-20090820-150817; Tanggal : 21 Agustus 2009; Jenis Barang : Obat Khusus Kanker/703344 Navalbine 50mg/5ml/1FL-ID; Negara Asal : France; Berat Kotor: 6.0000 Kg; Berat Bersih: 6.0000 Kg; Jumlah CIF : EUR 5,775.00/Rp. 81.576.783,00;
Purchase Order
Penerbit : PT. Transfarma Medica Indah;Nomor: APP08-0484; Tanggal: 22 Oktober 2008; Jenis Barang : Navelbine Inj 10mg, Navelbine Inj 50mg; Negara Asal : France; Kuantitas: 1.800 Vial, 225 Vial; Harga per unit : EUR 16.00, EUR 77.00; Jumlah : EUR 28,800.00, EUR 17,325.00 Total : EUR 46,125.00;
Facture/Invoice
Penerbit : Pierre Fabre Medicament, Ste Au, La Chartreuse 81106 Castres Cedex, France; Nomor : 9275406; Tanggal : 14 Agustus 2009; Negara Asal : France; Jenis Barang : Navalbine 50mg/5ml/1FL-ID; Units : 75 vial; Units Price : EUR 77.00; Total : EUR 5,775.00;
Packing List
Penerbit : Pierre Fabre Medicament, Ste Au, La Chartreuse 81106 Castres Cedex, France; Nomor : 63227; Negara Asal : France; Jenis Barang : Navalbine 50mg/5ml/1FL-ID; Berat Kotor : 6,0000 Kg; Total Units : 75 vial; Package : 1 colis;
Air Waybill
Penerbit : Kuehne+Nagel; Nomor: 618-8050 8551;Tanggal:19 Agustus 2009; Pengirim : Pierre Fabre Medicament, Ste Au; Tujuan : PT Transfarma Medica Indah; Bandara Tujuan : Jakarta; Jenis Barang : Pharmaceuticals; Berat Kotor:6.00 Kg;
Rekening Koran DBS Bank
Tanggal : 17 Desember 2009; Jumlah: USD 8,463.50;
Ledger Transaction List – Import – Finished Goods
Tanggal : 18 September 2009; Jumlah: EUR 5,775.00/Rp 83.777.925,00/USD 8,278.45;
Ledger Transaction List – Cash at Bank
Tanggal : 17 Desember 2009; Jumlah: USD 8,463.50;
Account Statement – Trade Payable
Tanggal : 18 September 2009; Jumlah: EUR 5,775.00/Rp 83.777.925,00;
Account Statement – Import – Finished Goods
Tanggal: 18 September 2009; Jumlah: EUR 5,775.00/Rp 83.777.925,00;
Account Statement – Cash at Bank
Tangga l: 17 Desember 2009; Jumlah: USD 8,463.50/Rp 80.276.297,50;
Account Statement – Sales
Tanggal : 29 September 2009; Jumlah: Rp 97.014.000,00;
Account Statement – Trade Receivable
Tanggal : 29 september 2009; Jumlah: Rp 106.715.400,00;
Konfirmasi Supplier atas Penerimaan Pembayaran
Tanggal : 30 Agustus 2010; Invoice Nomor : 9275406 tanggal 14 Agustus 2009; Sebesar: EUR 5,775.00;
Polis Asuransi
Nomor : 3750000149832; Nomor Polis : 02097598; Tanggal : 17 Agustus 2009; Penerbit : Marsh SA; Jenis Barang : Pharmaceuticals Products; Berat : 6.0000 Kg; Packing : 1 Parcel; Nilai diasuransi : EUR 6,353.00 (110% x EUR 5,775.00);
Kartu Persediaan Barang
Nama barang : Navalbine 50mg; Tanggal : 9 September 2009; Jumlah Masuk:75 Vial;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Obat Khusus Kanker/703344 Navalbine 50mg/5ml/1FL-ID pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 094633 tanggal 4 September 2009 Negara Asal France dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF EUR 5,775.00;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF EUR 11,904.75 dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-008499/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 8 September 2009 sebesar Rp. 15.824.000,00;

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 266/TFMI-ADM/IX/2009 tanggal 10 September 2009, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2905/BC.8/2009 tanggal 11 November 2009 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan kembali nilai pabean untuk Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 094633 tanggal 4 September 2009 sebesar CIF EUR 6,114.00;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”;bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 yang menyatakan sebagai berikut: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;
bahwa dalam bagian menimbang huruf d sampai dengan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2905/BC.8/2009 tanggal 11 November 2009 disebutkan :

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dan data pendukung yang dilampirkan;
bahwa dari penelitian dasar penetapan Pejabat KPPBC dalam Risalah Penetapan kedapatan data harga penetapan tidak jelas berasal dari harga dalam negeri atau luar negeri dan tidak dilampirkan sumber data yang obyektif dan terukur yang dijadikan dasar penetapan;
bahwa dari penelitian kedapatan tidak cukup data untuk dapat dilakukan pemeriksaan nilai transaksi karena Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti pendukung kebenaran harga transaksi yang lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (6) Kep-64/BC/1999 antara lain sales contract/proforma invoice, polis asuransi, letter of credit, nota debet dan/atau rekening Koran, pembukuan perusahaan dan lain-lain sehingga kebenaran harga yang diberitahukan sebagai nilai transaksi tidak dapat dibuktikan (metode I gugur);
bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan metode II sampai dengan VI secara hirarkis;
bahwa dari penelitian lebih lanjut nilai pabean untuk Pemberitahuan Impor Barang Nomor 094633 tanggal 4 September 2009 ditetapkan dengan metode VI fleksibel IV berdasarkan data harga pasar dalam negeri menjadi sebesar CIF EUR 6,144.00 (EUR 81.52/vial);
bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf d sampai dengan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2905/BC.8/2009 tanggal 11 November 2009 Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa :

Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 000000-000389-20090820-150817, Tanggal: 21 Agustus 2009, Jenis Barang: Obat Khusus Kanker/703344 Navalbine 50mg/5ml/1FL-ID, Negara Asal: France, Berat Kotor: 6.0000 Kg, Berat Bersih: 6.0000 Kg, Jumlah CIF: EUR 5,775.00/ Rp.81.576.783,00;
Purchase Order, Penerbit: PT. Transfarma Medica Indah, Nomor: APP08-0484, Tanggal: 22 Oktober 2008, Jenis Barang: Navelbine Inj 10mg, Navelbine Inj 50mg, Negara Asal: France, Kuantitas: 1.800 Vial, 225 Vial, Harga per unit: EUR 16.00, EUR 77.00, Total: EUR 46,125.00;
Invoice, Penerbit: Pierre Fabre Medicament, Ste Au, La Chartreuse 81106 Castres Cedex, France, Nomor: 9275406, Tanggal: 14 Agustus 2009, Negara Asal: France, Jenis Barang: Navalbine 50mg/5ml/1FL-ID, Units: 75 vial, Unit price: EUR 77.00, Total: EUR 5,775.00;
Packing List, Penerbit: Pierre Fabre Medicament, Ste Au, La Chartreuse 81106 Castres Cedex, France, Negara Asal: France, Jenis Barang: Navalbine 50mg/5ml/1FL-ID, Berat Kotor: 6,0000 Kg, Total Units: 75 vial, Package: 1 colis;
Air Waybill, Penerbit: Kuehne + Nagel, Nomor: 618-8050 8551, Tanggal: 19 Agustus 2009, Pengirim: Pierre Fabre Medicament, Ste Au, Tujuan: PT Transfarma Medica Indah, Bandara Tujuan: Jakarta, Jenis Barang: Pharmaceuticals, Berat Kotor: 6.00 kg;
Rekening Koran DBS Bank, Tanggal: 17 Desember 2009, Jumlah: USD 8,463.50;
Ledger Transaction List – Import – Finished Goods, Tanggal:18 September 2009, Jumlah: EUR 5,775.00/Rp 83.777.925,00/USD 8,278.45;
Ledger Transaction List – Cash at Bank, Tanggal: 17 Desember 2009, Jumlah: USD 8,463.50;
Account Statement – Trade Payable, Tanggal: 18 September 2009, Jumlah: EUR 5,775.00/Rp 83.777.925,00;
Account Statement – Import – Finished Goods, Tanggal:18 September 2009, Jumlah: EUR 5,775.00/Rp 83.777.925,00;
Account Statement – Cash at Bank, Tanggal: 17 Desember 2009, Jumlah: USD 8,463.50/Rp 80.276.297,50;
Account Statement – Sales, Tanggal: 29 September 2009, Jumlah: Rp 97.014.000,00;
Account Statement – Trade Receivable, Tanggal: 29 September 2009, Jumlah: Rp 106.715.400,00;
Konfirmasi Supplier atas Penerimaan Pembayaran, Tanggal: 30 Agustus 2010, Invoice Nomor: 9275406 tanggal 14 Agustus 2009, Sebesar: EUR 5,775.00;
Polis Asuransi, Nomor: 3750000149832, Nomor Polis: 02097598, Tanggal: 17 Agustus 2009, Penerbit: Marsh SA, Jenis Barang: Pharmaceuticals Products, Berat: 6.0000 Kg, Packing: 1 Parcel, Nilai diasuransi: EUR 6,353.00 (110% x EUR 5,775.00);
Kartu Persediaan Barang, Nama barang: Navalbine 50mg, Tanggal: 9 September 2009, Jumlah Masuk: 75 Vial;
bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang, Pemohon Banding harus dapat membuktikan kesesuaian bukti-bukti pendukung nilai transaksi dengan Pemberitahuan Impor Barang dengan pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang dan arus uang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian antara nilai dalam purchase order, invoice, packing list, airway bill, bukti pembukuan, konfirmasi supplier, polis asuransi, kartu persediaan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 094633 tanggal 4 September 2009 sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian arus dokumen impor dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian antara packing list, airway bill, Ledger Transaction List (Import-Finished Good), Account statement (Sales), account statement (trade receivable), kartu persediaan barang dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 094633 tanggal 4 September 2009 sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian arus barang dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo, Majelis berpendapat untuk meyakini kesesuaian arus kas dengan Pemberitahuan Impor Barang Majelis masih membutuhkan asli dan copy bukti aplikasi transfer dari DBS bank tanggal 17 Desember 2009 meskipun Pemohon Banding sudah menyampaikan rekening koran BDS Bank, bukti pembukuan (buku besar kas, buku besar hutang, buku besar penjualan, buku besar piutang) dan surat konfirmasi penerimaan pembayaran dari Supplier, sehingga Majelis berpendapat tidak meyakini kesesuaian arus kas dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti-bukti a quo, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 094633 tanggal 4 September 2009, sehingga Majelis tidak dapat meyakini pemberitahuan Nilai Pabean sebesar CIF EUR 5,775.00 oleh Pemohon Banding atas impor barang berupa Obat Khusus Kanker/703344 Navalbine 50mg/5ml/1FL-ID dengan demikian Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-475/BC.8/2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang keputusan keberatan atas Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009928/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 28 Oktober 2009, atas nama: PT. Garuda Metal Utama, NPWP 01.495.236.1-415.000, beralamat di Jl. Industri Raya Blok AE No. 23, Jatake, Tangerang 15710, dan menetapkan klasifikasi atas impor jenis barang berupa Fitting (3 pos) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 113017 tanggal 23 Oktober 2009 pada Pos Tarif HS 7307.99.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200