Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31677/PP/M.XVII/19/2011
Tinggalkan komentar6 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31677/PP/M.XVII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
Nilai Pabean sebesar USD 24,026.00, dengan PIB Nomor: 054824 tanggal 18 Februari 2010, 10 jenis barang berupa Toothbrush dengan rincian sesuai lembar lanjutan PIB jumlah 990 Ctn, negara asal Malaysia, Nilai Pabean CIF USD 16,800.62 menjadi CIF USD 40,826.66
Menurut Terbanding
:
bahwa Purchase Order sebagai bukti pemesanan barang maupun bukti korespondensi sebagai proses pembentukan harga dan Sales Contract sebagai bukti perjanjian jual beli tidak ada/tidak diserahkan, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut harga yang diberitahukan pada dokumen-dokumen tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa perusahan Pemohon Banding adalah distributor tunggal dari Fulyjaya Manufacturing SDN.BHD., Malaysia;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 054824 tanggal 19 Februari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena harga barang yang Pemohon Banding ajukan di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 054824 tanggal 18 Februari 2010 adalah harga transaksi yang sebenarnya;
bahwa barang tersebut oleh eksportir telah didaftarkan pada Menteri Perindustrian dan Perdagangan Luar Negeri, Malaysia, dan oleh karena itu telah mendapat Form D sebagaimana diatur dalam ketentuan Asean Free Trade Agreement (AFTA), dimana harga ekspor telah tertera di dalam Form D dimaksud, yang secara langsung merupakan endorsemen/pengesahan harga ekspor oleh Pemerintah Malaysia dan tercatat dalam Neraca Perdagangan antara Pemerintah Malaysia dengan Pemerintah Indonesia
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila :
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2956/KPU.01/2010 tanggal 19 April 2010,
P-2. Surat Terbanding Nomor : S-3989/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 21 April 2010 perihal Penyelesaian Kewajiban Pabean,
P-3. Pemberitahuan Impor Barang Nomor Aju : 000000-000709-20100215-040882 tanggal 18 Februari 2010,
P-4. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 18 Februari 2010 sebesar Rp19.794.000,00 atas pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Nomor Aju : 000000-000709-20100215-040882 tanggal 18 Februari 2010,
P-5. Bukto Penerimaan Negara Impor tanggal 18 Februari 2010 sebesar Rp. 19.794.000,00,
P-6. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 001478/JT/KBR/2010 tanggal 25 Februari 2010,
P-7. Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Februari 2010,
P-8. Asean Common Effective Preferential Traiff/Asean Industrial Cooperatif Scheme Certification of Origin (Form D) Nomor : PP2010/2/2008 tanggal 26 Januari 2010,
P-9. Invoice Nomor : E005-10 tanggal 19 Januari 2010 sebesar CIF USD 16,800.62,
P-10. Packing List Nomor : E005-10 tanggal 19 Januari 2010,
P-11. Bill of Lading Nomor : PENJKT1001006 tanggal 23 Januari 2010,
P-12. Marine Cargo Certificate/Policy Nomor : PG-07555076-MAR tanggal 26 Januari 2010,
P-13. Surat Pemberitahuan Jalur Merah,
P-14. Daftar Harga Barang tanggal 25 Februari 2010,
P-15. Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 004/II/TMC-DO/10 tanggal 24 Februari 2010,
P-16. Surat Pemohon Banding Nomor : 004/II/TMC-DO/10 tanggal 24 Februari 2010 hal Tambahan Penjelasan Surat Keberatan atas Surat Keterangan Nomor : 014/TT/IMP/II/2010,
P-17. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp.33.161.000,00,
P-18. Purchase Order
P-19. Telegraphic Transfer (T/T) pada bii tanggal 26 Maret 2010 sebesar USD 16,800.62,
P-20. Kartu Stock tanggal 1 Maret 2010 sampai dengan 31 Maret 2010,
P-21. Akta Pendirian PT. Tritungal Multi Cemerlang Nomor 129 tanggal 23 Juli 2002
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan dokumen pendukung kepada Majelis berupa :
T.1. Nota Penelitian dan Pendapat;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan atas 10 jenis barang sesuai lanjutan Pemberitahuan Impor Barang sebesar CIF USD 16,800.62;
bahwa Pemohon Banding menerima Invoice Nomor : E005-10 tanggal 19 Januari 2010 sebesar CIF USD 16,800.62, dari Fulijama Manufacturing SDN. BHD untuk 10 jenis barang sesuai lanjutan Pemberitahuan Impor Barang;
bahwa Pemohon Banding menerima Packing List Nomor : E005-10 tanggal 19 Januari 2010 untuk 10 jenis barang sesuai lanjutan Pemberitahuan Impor Barang sebanyak 990 Carton dengan berat bersih 3.329,50 Kg dan berat kotor 3.971,00 Kg;
bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor : PENJKT1001006 tanggal 23 Januari 2010, diketahui jumlah barang yang diimpor adalah sebanyak 990 Carton (3.971,00 Kg) untuk 10 jenis barang sesuai lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang dimuat dari pelabuhan Hongkong dengan tujuan Jakarta;
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 054824 tanggal 18 Februari 2010 diketahui bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim dengan mengunakan sarana pengangkut Sinar Bangka V.263S dari Pelabuhan Georgetown (Penang) menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebanyak 990 Carton dengan berat kotor barang yang diangkut 3.971,00 Kg dengan Nilai sebesar CIF USD.16,800.62;
bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan dengan Bukti Pembayaran Telegraphic Transfer (T/T) via bank BII tanggal 26 Maret 2010 sebesar USD 16,800.62 kepada Fulijama Manufacturing SDN. BHD;
bahwa sampai denga sidang terakhir pada tanggal 24 Mei 2011, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan pembukuan atas transaksi tersebut seperti Rekening Koran, Buku Besar/Ledger Kas/Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Persediaan, Buku Hutang dan Faktur Pajak, oleh sebab itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 054824 tanggal 18 Februari 2010, serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 054824 tanggal 18 Februari 2010 yaitu sebesar CIF USD.16,800.62;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat penetapan Terbanding atas Nilai Pabean sebesar CIF USD 40,826.66 telah benar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 054824 tanggal 18 Februari 2010 sebagai Nilai Pabean sebesar CIF USD 16,800.62 tidak dapat diyakini kebenarannya dan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2956/KPU.01/2010 tanggal 19 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Februari 2010, atas nama: PT. PB , , dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa 10 jenis barang sesuai lanjutan Pemberitahuan Impor Barang, negara asal Malaysia atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 054824 tanggal 18 Februari 2010 adalah sebesar CIF USD.40,826.66.
