Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31676/PP/M.XVII/19/2011
Tinggalkan komentar6 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31676/PP/M.XVII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
penetapan Nilai Pabean atas impor Porcelain Tiles Monalisa (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 054731 tanggal 18 Februari 2010 dari semula sebesar CIF USD28,034.05 menjadi CIF USD33,604.54 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 054731 tanggal 18 Februari 2010 yang diberitahukan:
|
enis Barang |
Porcelain Tiles (17 Jenis Barang) |
|
Negara Asal |
China |
|
Nilai Pabean |
CIF USD28,034.05 |
menjadi sebesar CIF USD33,604.54;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut konsideran huruf h sampai dengan k keputusan untuk memproses keberatan Pemohon Banding, Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok telah melakukan penelitian dokumen nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya serta berdasarkan hasil peneltian tersebut yang menyatakan bahwa dokumen pendukung yang telah diserahkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian harga yang diberitahukan merupakan harga transaksi, sehingga menyimpulkan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 054731 tanggal 18 Februari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pebean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hiraki;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 054731 tanggal 18 Februari 2010 yang diberitahukan :
|
Jenis Barang |
Porcelain Tiles (17 Jenis Barang) |
|
Negara Asal |
China |
|
Nilai Pabean |
CIF USD28,034.05 |
menjadi sebesar CIF USD33,604.54;
bahwa Pemohon Banding menyatakan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 054731 tanggal 18 Februari 2010 adalah benar merupakan harga transaksi, yang selain proses pemberitahuannya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku juga di dukung dengan Sales Contract/Purchase order, email, Invoice, Packing List, B/L, DNP, Bukti Pembayaran dan lain sebagainya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti;
bahwa dalam uji bukti pada persidangan Pemohon Banding menyerahkan data berupa :
-
Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3138/KPU.01/2010 tanggal 26 April 2010 (bukti P-1),
-
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: STPNP-005857/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Februari 2010 (bukti P-2),
-
Bukti Penerimaan Negara Impor (bukti P-3),
-
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 11 Mei 2010 sebesar Rp14.365.000,00 (bukti P-4),
-
Customs Bond Nomor Polis: 1400.00.2010.01693 tanggal 24 Mei 2010 (bukti P-5),
-
Surat Keberatan Nomor: VCI/013/ADM/2502/10 tanggal 25 Februari 2010 (bukti P-6),
-
Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 054731 tanggal 18 Februari 2010 (bukti P-7),
-
Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 17 Februari 2010 sebesar Rp92.110.000,00 (bukti P-8),
-
Bill of Lading Nomor: FOS0001872/001 tanggal 06 Februari 2010 (bukti P-9),
-
Commercial Invoice Nomor: FM100102 tanggal 01 Februari 2010 (bukti P-10),
-
Packing List Nomor: FM100102 tanggal 01 Februari 2010 (bukti P-11),
-
Sales Contract Nomor: FM1000102 tanggal 01 Februari 2010 (bukti P-12),
-
Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: AGUZA0024210Q000142I tanggal 05 Februari 2010 (bukti P-13),
-
Fumigation / Disinfection Certificate Nomor: 201000492 tanggal 08 Februari 2010 (bukti P-14),
-
Laporan Surveyor Nomor: 288109 tanggal 16 Februari 2010 (bukti P-15),
-
Bukti Bank Keluar Nomor: BK-0005407 tanggal 11 Maret 2009 sebesar USD7,500.00 atau Rp89.300.000,00 (termasuk biaya bank Rp50.000,00) (bukti P-16),
-
Permohonan Pengiriman Uang BCA sebesar Rp89.300.000,00 (bukti P-17),
-
Bukti Bank Keluar Nomor: BK-0006213 tanggal 03 Februari 2010 sebesar USD11,514.30 atau Rp107.905.963,00 (termasuk biaya bank Rp40.000,00) (bukti P-18),
-
Aplikasi Transfer UOB Buana tanggal 03 Februari 2010 sebesar USD11,514.30 atau Rp107.905.963,00 (termasuk biaya bank Rp40.000,00) (bukti P-19),
-
Cek Nomor: 000614 tanggal 03 Februari 2010 sebesar Rp107.905.963,00 (bukti P-20),
-
Bukti Bank Keluar Nomor: BK-0005918 tanggal 13 Oktober 2009 sebesar USD9,024.75 atau Rp85.554.330,00 (termasuk biaya bank USD5.00 atau Rp47.100,00) (bukti P-21),
-
Slip Pemindah Bukuan tanggal 13 Oktober 2009 sebesar USD9,024.75 (bukti P-22),
-
Aplikasi Transfer UOB Buana tanggal 13 Oktober 2009 sebesar USD9,024.75 atau Rp85.554.330,00 (termasuk biaya bank USD5.00 atau Rp47.100,00) (bukti P-23),
-
fotokopi buku Tabungan Valas Produktif UOB Buana (bukti P-24),
-
Rekening Koran UOB Nomor Rekening 1180002874 per Februari 2010 (bukti P-25),
-
Rekening Koran Nomor Rekening 7460082123 periode 28 Februari 2009 sampai dengan 31 Maret 2009 (bukti P-26),
-
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 064309/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 01 Maret 2010 (bukti P-27),
-
Ledger periode 01 Oktober 2009 sampai dengan 31 Oktober 2009 (bukti P-28),
-
Ledger periode 01 Februari 2010 sampai dengan 28 Februari 2010 (bukti P-29),
-
Ledger periode 01 Maret 2010 sampai dengan 31 Maret 2010 (bukti P-30),
-
Laporan Penerimaan Barang Nomor: Bahwa 01990 tanggal 02 Maret 2010 (bukti P-31),
-
Kartu Stock (bukti P-32),
-
SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2010 beserta lampiran Faktur Pajaknya (bukti P-33),
-
Instruksi Pemerikaan Nomor: 013225 tanggal 18 Februari 2010 (bukti P-34),
-
Deklarasi Nilai Pabean sebesar USD28,034.05 (bukti P-35),
-
Surat Pemberitahuan Jalur Merah (bukti P-36);
-
Surat Keterangan tanggal 26 Mei 2011 (bukti P-37),
-
Korespondensi via e-mail dengan supplier tanggal 28 Januari 2010 (bukti P-38),
-
Korespondensi via e-mail dengan supplier tanggal 01 Februari 2010 (bukti P-39),
-
Proforma Invoice Nomor: EXP2118-211 tanggal 04 Maret 2009 (bukti P-40),
-
Proforma Invoice Nomor: EXP2118-230 tanggal 09 Oktober 2009 (bukti P-41);
bahwa dalam uji bukti tersebut Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa pembayaran sesuai dengan nilai pada Invoice, namun dibayarkan dengan dua rekening yang berbeda (BCA dan UOB Buana), pada umumnya dilakukan dengan satu rekening yang telah terdaftar pada waktu registrasi importir;
- bahwa data yang dilampirkan waktu banding tidak dilampirkan pada saat keberatan, sehingga keputusan keberatan didasarkan pada data-data yang ada, sehingga keputusan keberatan telah sesuai dengan ketentuan;
bahwa dalam uji bukti tersebut Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa secara faktual jumlah yang dibayarkan sesuai dengan nilai Invoice sehingga benar-benar memenuhi nilai transaksi;
- bahwa pada saat keberatan diajukan data pembukuan seperti rekening koran dan lainnya belum diajukan dikarenakan pembayaran atas transaksi belum terselesaikan;
- bahwa pada saat banding seluruh data pendukung, termasuk data pembukuan sudah lengkap diserahkan;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila :
-
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
-
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
-
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
-
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam Keputusan Keberatannya, Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena dokumen pendukung tidak memadai untuk mendukung kebenaran nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan Terbanding juga tidak memberi penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan Metode penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding sehingga diperoleh angka Nilai Pabean sebesar CIF USD33,604.54;
bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;
bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundang-undangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas asli / fotocopy dokumen yang dilampirkan pada Surat Banding dan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut dengan hasil sebagai berikut :
bahwa uraian jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dan Nilai Pabean berdasarkan PIB nomor 054731 tanggal 18 Februari 2010 adalah sebagai berikut :
|
No. |
Uraian |
Negara Asal |
Jumlah Barang (SQM) |
CIF (USD) |
|
1.
|
Porcelain Tiles Monalisa 6FMS006M (60*60)
|
China
|
1477.44
|
11,790.86
|
|
2.
|
Porcelain Tiles Monalisa 6FS0013M (60*60)
|
China
|
1209.60
|
7,633.30
|
|
3.
|
Porcelain Tiles Monalisa 6SP052CM (60*60)
|
China
|
743.04
|
4,191.19
|
|
4.
|
Porcelain Tiles Monalisa 6SP171CM (60*60)
|
China
|
783.36
|
4,418.70
|
|
Total
|
4213.44
|
28,034.05
|
||
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang berdasarkan Sales Contract Nomor: FM1000102 tanggal 01 Februari 2010 dengan nilai sebesar USD28,034.05 untuk 4 jenis barang berupa Porcelain Tiles Monalisa sebanyak 4213.44 SQM kepada Foshan Monalisa Industry Co., Ltd.;
bahwa Pemohon Banding menerima Commercial Invoice dari Foshan Monalisa Industry Co., Ltd., dengan Nomor: FM1000102 tanggal 01 Februari 2010 dengan nilai sebesar USD28,034.05 untuk 4 jenis barang berupa Porcelain Tiles Monalisa sebanyak 4213.44 SQM;
bahwa Pemohon Banding menerima Packing List Nomor: FM1000102 tanggal 01 Februari 2010 dengan uraian barang sebagai berikut :
|
Container No |
Art. No. |
Size (Cm) |
Jumlah Barang |
G.W. (KGS) |
N.W. (KGS) |
||
|
(CTNS) |
(PCS) |
(SQM) |
|||||
|
HALU3205880
|
6FMS006M
|
60*60
|
720
|
2160
|
777.60
|
23040
|
22680
|
|
HALU3602810
|
6FS0013M
|
60*60
|
840
|
3360
|
1209.60
|
26880
|
26460
|
|
TGHU3942020
|
6SP052CM
|
60*60
|
516
|
2064
|
743.04
|
15996
|
15738
|
|
6FMS006M
|
60*60
|
336
|
1008
|
362.88
|
10752
|
10584
|
|
|
GESU3041414
|
6FMS006M
|
60*60
|
312
|
936
|
336.96
|
9984
|
9828
|
|
6SP171CM
|
60*60
|
544
|
2176
|
783.36
|
16864
|
16592
|
|
|
Total
|
3268
|
11704
|
4213.44
|
103516
|
101882
|
||
bahwa Supplier selanjutnya mengirimkan barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: FOS0001872/001 tanggal 06 Februari 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Nama Pemasok: Foshan Monalisa Industry Co., Ltd.Importir: PT. PB Pelabuhan muat: Foshan, ChinaPelabuhan Bongkar: Jakarta, IndonesiaVessel: Hui Hai Long 38*Nomor B/L: FOS0001872/001Description of goods: 4×20’ Container STC Porcelain TilesJumlah: 3268 CartonBerat Kotor: 103516 kgUnit / Seal Number: – TGHU3942020, 26748 kgs / 20 cbm / 852 ctns – HALU3205880, 26880 kgs / 20 cbm / 840 ctns – GESU3041414, 26848 kgs / 20 cbm / 856 ctns – HALU3602810, 23040 kgs / 20 cbm / 720 ctns
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 054731 tanggal 18 Februari 2010 diketahui bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim dari Pelabuhan Foshan menuju Pelabuhan Tanjung Priok dengan sarana pengangkut kapal Hui Hai Long, sebanyak 3268 cartons dengan berat kotor barang 103516 Kg dengan Nilai CIF USD28,034.05 atau ekuivalen dengan Rp262.880.893,00;
bahwa berdasarkan dokumen Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: AGUZA0024210Q000142I tanggal 05 Februari 2010 jumlah barang yang diasuransikan adalah sebanyak 3268 cartons dengan jenis barang Porcelain Tiles dengan nilai yang diasuransikan USD30,837.46 (110% dari nilai invoice);
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Telegraphic Transfer (T/T), Rekening Koran Bank, Bukti Bank Keluar dan buku besar, dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Permohonan Pengiriman Uang BCA sebesar Rp89.300.000,00 kepada Foshan Monalisa Industry Co., Ltd. dengan berita transfer EXP2118-211, sesuai dengan Bukti Bank Keluar Nomor: BK-0005407 tanggal 11 Maret 2009 sebesar USD7,500.00 atau Rp89.300.000,00 (termasuk biaya bank Rp50.000,00), sesuai dengan Rekening Koran Nomor Rekening 7460082123 periode 28 Februari 2009 sampai dengan 31 Maret 2009 dimana terdapat pendebetan senilai Rp89.300.000,00 pada tanggal 11 Maret 2009, sesuai dengan pencatatan buku besar yaitu adanya pembayaran pada tanggal 11 Maret 2009 kepada Foshan Monalisa Industry Co., Ltd. sebesar Rp89.300.000,00;
2) Aplikasi Transfer UOB Buana tanggal 13 Oktober 2009 sebesar USD9,024.75 atau Rp85.554.330,00 (termasuk biaya bank USD5.00 atau Rp47.100,00) kepada Foshan Monalisa Industry Co., Ltd. dengan berita transfer EXP2118-230 DP 30%, sesuai dengan Bukti Bank Keluar Nomor: BK-0005918 tanggal 13 Oktober 2009 sebesar USD9,024.75 atau Rp85.554.330,00 (termasuk biaya bank USD5.00 atau Rp47.100,00), sesuai dengan Slip Pemindah Bukuan tanggal 13 Oktober 2009 sebesar USD9,024.75, sesuai dengan fotokopi buku Tabungan Valas Produktif UOB Buana dimana terdapat pendebetan senilai USD9,019.75 dan USD5.00 pada tanggal 13 Oktober 2009, sesuai dengan pencatatan buku besar yaitu adanya pembayaran pada tanggal 13 Oktober 2009 kepada Foshan Monalisa Industry Co., Ltd. sebesar Rp85.554.330,00;
3) Aplikasi Transfer UOB Buana tanggal 03 Februari 2010 sebesar USD11,514.30 atau Rp107.905.963,00 (termasuk biaya bank Rp40.000,00) kepada Foshan Monalisa Industry Co., Ltd. dengan berita transfer FM100102, sesuai dengan Bukti Bank Keluar Nomor: BK-0006213 tanggal 03 Februari 2010 sebesar USD11,514.30 atau Rp107.905.963,00 (termasuk biaya bank Rp40.000,00), sesuai dengan Rekening Koran UOB Nomor Rekening 1180002874 per Februari 2010 dimana terdapat pendebetan senilai Rp107.905.963,00 pada tanggal 03 Februari 2010, sesuai dengan pencatatan buku besar yaitu adanya pembayaran pada tanggal 03 Februari 2010 kepada Foshan Monalisa Industry Co., Ltd. sebesar Rp107.905.963,00;
bahwa untuk pembayaran tanggal 11 Maret 2009 dan 13 Oktober 2009 yang mana pada berita transfer merupakan pembayaran terhadap Proforma Invoice yang lain, Pemohon Banding menyerahkan Korespondensi via e-mail dengan supplier tanggal 28 Januari 2010, Korespondensi via e-mail dengan supplier tanggal 01 Februari 2010, yang menyatakan bahwa kedua pembayaran tersebut merupakan outstanding down payment atas Proforma Invoice yang tidak terealisasi;
bahwa total pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui Telegraphic Transfer (T/T) sebesar USD28,034.05 dengan demikian sesuai dengan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 054731 tanggal 18 Februari 2010;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti-bukti transaksi untuk digunakan sebagai dasar meyakini kebenaran nilai transaksi yang sesungguhnya, dengan demikian metode I dapat dipergunakan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat penetapan Terbanding atas Nilai Pabean sebesar CIF USD33,604.54 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 054731 tanggal 18 Februari 2010 sebagai Nilai Pabean sebesar CIF USD28,034.05 sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3138/KPU.01/2010 tanggal 26 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. PB Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Dalam SPTNP Nomor: STPNP-005857/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Februari 2010, atas nama : PT. PB , , dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa Porcelain Tiles Monalisa (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 054731 tanggal 18 Februari 2010 adalah sebesar CIF USD28,034.05.
