Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31620/PP/M.III/15/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31620/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1192/WPJ.07/2010 tanggal 09 November 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00022/206/07/059/09 tanggal 11 November 2007

Menurut Terbanding
:
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1192/WPJ.07/2010 tanggal 09 November 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00022/206/07/059/09 tanggal 11 November 2007
Menurut Pemohon
:
Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 01/VA/02/2010 tanggal 08 Februari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1192/WPJ.07/2010 tanggal 09 November 2010 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:bahwa Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1192/WPJ.07/2010 tanggal 09 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, Nomor: 00022/206/07/059/09 tanggal 11 November 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 15 November 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1192/WPJ.07/2010 tanggal 09 November 2010 sebesar Rp.788.685.800,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp394.342.900,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding dengan nilai total sebesar Rp606.857.734,26 sesuai dengan bukti sebagai berikut :

Kredit Pajak sebesar Rp114.627.500,00;- Surat Setoran Pajak tanggal 06 April 2011 sebesar Rp139.214.362,00;
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 059-0042-2011 tanggal 08 Maret 2011 sebesar Rp332.727.288,00;
Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK-00514/XI/WPJ.17/KP.0403/2010 tanggal 12 November 2010 sebesar Rp8.383.712,00;
Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK-01357/XII/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 01 Desember 2010 sebesar Rp8.383.713,00;
Pemberian Imbalan Bunga berdasarkan KEP-00019/IB.PPH/WPJ.17/KP.0403/2010 tanggal 11 November 2010 sebesar Rp1.676.742,40;
Pemberian Imbalan Bunga berdasarkan KEP-00043/IB.PPN/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 01 Desember 2010 sebesar Rp1.844.416,86;
sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2011 (Cap Pos 14 Februari 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 09 November 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa atas hal tersebut Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan bukti pengiriman surat dari Keputusan Terbanding a quo;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan bukti pengiriman surat Keputusan Terbanding a quo dari Kantor Pos Jakarta Mampang 12700;

bahwa dari bukti pengiriman surat a quo diketahui hal-hal sebagai berikut;- Penerima : PT. Villa Ayu, KEP 1192;- Alamat: Gianyar 80511;- Pengirim : Kanwil Jakarta Khusus;- Alamat : GD. A2 LT.6 KP DJP, Jl Gatot Subroto Kav. 40-42, jakarta Mampang 12700;- Diposkan: 10-11-2011 jam 14:09;

bahwa berdasar bukti pengiriman surat a quo diketahui bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Terbanding a quo pada tanggal 10 November 2010 sehingga apabila dihitung sampai dengan tanggal cap pos surat banding yaitu tanggal 14 Februari 2011 maka jangka waktu pengajuan surat banding a quo adalah 97 hari dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memohon pertimbangan kepada Majelis mengingat domisili Pemohon Banding di daerah yang jauh dari Jakarta dan cukup terpencil;

bahwa atas permohonan tersebut Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk dapat mencari bukti penerimaan surat dari kantor pos terakhir (sebelum surat diterima oleh Pemohon Banding) mengingat terdapat kemungkinan penyampaian surat oleh kantor pos dilakukan secara estafet;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding menyampaikan Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos Ubud dan diketahui hal-hal sebagai berikut; – Penerima : PT. Villa Ayu, KEP 1192; – Alamat: Gianyar 80511; – Pengirim : Kanwil Jakarta Khusus; – Alamat : GD. A2 LT.6 KP DJP, Jl Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Mampang 12700; – Diposkan: 10-11-2011 jam 14:09; – Diserahkan tgl : 13 Nov 2011;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam persidangan Surat Keterangan tanpa nomor tanpa tanggal dari I Nyoman Sujana selaku Kepala Kantor Pos Ubud yang pada pokoknya menerangkan bahwa;“Surat Kilat khusus dengan data sebagai berikut;- No. Resi : 11546332308;- Pengirim : Kanwil Jakarta Khusus;- Alamat : GD. A2 LT.6 KP DJP, Jl Gatot Subroto Kav. 40-42, jakarta Mampang 12700;- Diposkan: 10-11-2011 jam 14:09;Ditujukan Kepada;- Penerima : PT. Villa Ayu;- Alamat: Gianyar 80511; Telah kami terima di Kantor Pos Ubud tanggal 13 November 2010. Surat tersebut masuk ke alamat P.O Box Penerima, yaitu P.O. Box 33 Ubud, Giayar Bali, dan baru dikirimkan oleh Petugas Kantor Pos kami pada tanggal 15 November 2010 dan diterima pada hari yang sama oleh Penerima”

bahwa berdasar Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos Ubud a quo serta Surat Keterangan tanpa nomor tanpa tanggal dari I Nyoman Sujana selaku Kepala Kantor Pos Ubud a quo diketahui bahwa Kantor Pos Ubud telah menerima Surat Keputusan Terbanding a quo dari Kantor Pos Jakarta Mampang pada tanggal 13 November 2010 sehingga apabila dihitung sampai dengan tanggal cap pos surat banding a quo yaitu tanggal 14 Februari 2011 maka jangka waktu pengajuan surat banding adalah 94 hari dengan demikian diketahui pengajuan banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Sdr. I Nyoman Mertayasa, Jabatan: Financial Controller, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011, belum diketahui apakah berhak menandatangani Surat Banding sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut :

Akta Notaris BF Harry Prastawa SH. Nomor 24 tanggal 30 Maret 2005 tentang Pernyataan Keputusan Rapat atas nama PT Villa Ayu;
Surat nomor Ref no. 007/Acct-Let/VII/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang pada pokoknya menyatakan Sdr. I Nyoman Mertayasa, Jabatan: Financial Controller adalah wakil dari perusahaan terkait hubungan perbankan dengan Bank Danamon;
Surat Pernyataan tanpa nomor tanggal 9 april 2011 yang ditandatangani oleh I Nyoman Mertayasa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berhak menandatangani surat banding.
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Akta Notaris BF Harry Prastawa SH a quo diketahui bahwa susunan direksi dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Presiden Direktur : Gregory Sirois;
Wakil Presiden Direktur : Angelica Nathania;
Direktur : Andrew Sutherland Thomson;
Direktur : David Jap;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan asli Surat Kuasa penandatanganan Surat Banding yang ditandatangani oleh Direksi atau Pengurus Perusahaan sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris BF Harry Prastawa SH a quo;

bahwa dengan demikian Sdr. I Nyoman Mertayasa, Jabatan: Financial Controller, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 014/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 tidak diketahui berhak menandatangani Surat Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1192/WPJ.07/2010 tanggal 09 November 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00022/206/07/059/09 tanggal 11 November 2007 atas nama : PT. Villa Ayu, NPWP: 01.061.887.4-059.000, beralamat di Amandari P.O. Box 33, Ubud 80571 tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200