Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31619/PP/M.III/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31619/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 290488 tanggal 22 Oktober 2009 atas importasi 25.250 kg = 1000 Bags Copper Sulphate, negara asal Netherlands dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 42,125.00 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 46,250.00 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.8.970.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding No. KEP-1516/KPU.01/2010 tanggal 03 Maret 2010 diktum Menimbang, pada pokoknya Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor 000273/JT/KBR/2010 tanggal 14 JANUARI 2010;
bahwa keberatan diterima dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 146/KMK.04/2007 pada tanggal 14 JANUARI 2010;
bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 290488 tanggal 22 OKTOBER 2009 yang diberitahukan :

a.

Jenis Barang

COPPER SULPHATE

b.

Jumlah Barang

25,000 KGM

c.

Negara Asal

NETHERLANDS

d.

Nilai Pabean (CIF)

USD 42,125.00

e.

Supplier

METALICS & CHEMICALS BV NIJVERHEIDSWERF 25 1402 BV BUSSUM, NL 

  1. bahwa berdasarkan SPTNP nomor SPTNP-28286/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 NOVEMBER 2009 barang tersebut menetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 46,250.00;
  2. Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai surat pemohon nomor 015/DCP/I/2010 tanggal 12 JANUARI 2010;
  3. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
  4. Bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
  5. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 290488 tanggal 22 OKTOBER 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki;
  6. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 290488 tanggal 22 OKTOBER 2009 ditetapkan menggunakan Metode III;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan h, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT. DIAN CIPTA PERKASA atas SPTNP Nomor: SPTNP-28286/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 NOVEMBER 2009 oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

Menurut Pemohon
:
bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya surat Keputusan Terbanding perihal Penolakan Keberatan No. KEP-1516/KPU.01/2010 tanggal 03 Maret 2010, untuk jenis barang Copper Sulphate Ex. Netherlands, Invoice 3563, tanggal 15 September 2009;

bahwa dengan ini Pemohon Banding, mengajukan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 290488 tanggal 22 Oktober 2009, yang diberitahukan:Nilai Pabean: CIF USD 42,125.00,Menjadi sebesar: CIF USD 46,250.00;

bahwa Nilai Pabean CIF USD 42,125.00 adalah harga sebenarnya, sesuai dengan Sales Confirmation, Purchase Order Pemohon Banding tertanggal 10 Agustus 2009 dan Bukti Transfer Pemohon Banding melalui Bank Ekonomi tertanggal 12 Agustus 2009 senilai USD 42,125.00 kepada Supplier Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 290488 tanggal 22 Oktober 2009 atas importasi 25.250 kg = 1000 Bags Copper Sulphate, negara asal Netherlands dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 42,125.00;

bahwa Majelis pada persidangan telah meminta kepada Terbanding, untuk melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi alasan Terbanding menerbitkan nilai pabean yang menimbulkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028286/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 November 2009 yaitu dokumen terkait :

Penetapan Nilai Pabean;
Pemutusan Keberatan;
bahwa atas permintaan Majelis tersebut, Terbanding menyerahkan dokumen pendukung berupa :

Risalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 290488 tanggal 22 Oktober 2009;
Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean / BCF 2.7 atas PIB Nomor : 290488 tanggal 22 Oktober 2009;
Browse PIB Pembanding Nomor 287216 tanggal 20 Oktober 2009;
Surat Nomor S-1237/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 14 April 2011 Perihal Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam Surat Nomor S-1237/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 14 April 2011 Perihal Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan;bahwa sehubungan dengan sidang atas sengketa pajak PT. Dian Cipta Perkasa, bersama ini disampaikan Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagai berikut:
1. PT. Dian Cipta Perkasa mengajukan bantahan sebagai berikut:
a. Kami tidak pernah mendapat surat permintaan data yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean. Kami mengakui pada saat pengajuan keberatan tidak melampirkan beberapa dokumen;
b. Penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan barang identik yang diimpor oleh PT. Jafpa Comfeed tidak dapat diterima karena berbeda pabrikan dan kualitas;
2. Tanggapan kami atas bantahan tersebut adalah sebagai berikut :
a. PT. Dian Cipta Perkasa mengakui pada saat pengajuan keberatan tidak melampirkan beberapa dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 ayat (6) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya. dokumen yang dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (6) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999 tidak perlu diminta sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (6) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999. Yang perlu diminta dengan surat permintaan data tambahan adalah data tambahan dalam Pasal 5 ayat (7), bukan bukti-bukti yang dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (6);
b. Penetapan nilai pabean berdasarkan barang identik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 yang dinyatakan “Barang identik adalah barang yang sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, mutu dan reputasi, serta: 1) diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau; 2) diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang identik yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama.bahwa demikian tanggapan Terbanding sampaikan;

bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 46,250.00 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028286/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 November 2009 yang menyatakan Pemohon Banding mempunyai kekurangan bayar atas pajak Bea Masuk, PPN, PPh dan denda administrasi sebesar Rp. 8.970.000,00;

bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1516/KPU.01/2010 tanggal 03 Maret 2010, telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 015/DCP/I/2010 tanggal 12 Januari 2010;

1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 290488 tanggal 22 Oktober 2009 berdasarkan lampiran II huruf F Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran barang Impor Untuk dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang tata caranya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : “ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“; bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan : “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
Diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
Membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
Tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial” ;
bahwa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :
“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini” ;

bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Terbanding telah menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) PIB Nomor: 290488 tanggal 22 Oktober 2009 atas nama Pemohon Banding;

bahwa butir ke-11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo menyatakan; 11. Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s/d VIa. Nilai Pabean ditetapkan sebesar : CIF USD 46.250;b. Metode yang digunakan : Metode II; c. Sumber data : PIB no. 287216 tgl 20 Oktober 2009; d. Keterangan :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Terbanding dalam huruf i Keputusan Terbanding Nomor KEP-1516/KPU.01/2010 tanggal 03 Maret 2010 menyatakan; i. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 290488 tanggal 22 OKTOBER 2009 ditetapkan menggunakan Metode III;

bahwa Terbanding dalam huruf C butir ke-5 Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo menyatakan ; 5. Metode II/III terdapat data barang identik dengan pemberitahuan sebagai berikut :

Uraian

PIB Yang Diberitahukan 

PIB Pembanding PFPD

PIB Pembanding Keberatan 

Harga Satuan
USD 1.685/KGM
USD 1.850/KGM
USD 1.90/KGM
NOTUL
•TIDAK NOTUL
•BARANG SERUPA
•NEGARA SAMA
•PEMASOK SAMA
•METOD III
•TIDAK NOTUL
•BARANG IDENTIK
•NEGARA SAMA
•PEMASOK TDK SAMA
•METODE VI-II

bahwa dengan demikian sesuai huruf C butir ke-5 Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo diketahui Terbanding menyatakan menggunakan Metode III sebagai metode penetapan nilai pabean yang digunakan oleh PFPD dan menggunakan Metode VI-II sebagai Pembanding dalam proses pemutusan keberatan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya Terbanding dalam huruf C butir ke-6 Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo menyatakan ;6. Berdasarkan data tersebut diatas, mengusulkan menetapkan nilai pabean dengan data pembanding pada PIB No. 287216 Tanggal 20 Oktober 2009 dengan harga satuan CIF USD 1.850/KGM.

bahwa dengan demikian sesuai huruf C butir ke-6 Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo diketahui Terbanding menyatakan bahwa menetapkan nilai pabean dengan data pembanding pada PIB No. 287216 Tanggal 20 Oktober 2009 dengan harga satuan CIF USD 1.850/KGM hal yang mana sesuai dengan penetapan PFPD;

bahwa berdasar butir ke-11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo diketahui Terbanding (PFPD) menggunakan Metode II sebagai metode yang digunakan dalam penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB a quo;

bahwa atas hal tersebut Majelis berpendapat metode penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding adalah Metode II;

bahwa dengan penetapan Metode II berarti dengan pembanding harga transaksi barang identik;

bahwa pengertian barang identik dalam Metode II menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 yang menyatakan;
“Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.”

bahwa ketentuan penetapan nilai pabean dari Metode II menurut pasal 9 KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan bahwa: “ (1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik.(2) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan :

  1. Berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. Tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
  3. Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

(3) Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.”

bahwa dari butir ke-11 dokumen BCF 2.7 a quo diketahui sumber data yang digunakan Terbanding dalam menetapkan nilai pabean adalah PIB no. 287216 tgl 20 Oktober 2009;

bahwa Terbanding dalam persidangan telah menyampaikan data browse PIB Pembanding PIB No. 287216 tanggal 20 Oktober 2009 atas nama PT Japfa Comfeed Indonesia;

bahwa berdasar penelitian Majelis atas dokumen Browse PIB Pembanding a quo diketahui perbandingan data importasi Pemohon Banding serta data PIB Pembanding sebagai berikut;

URAIAN

PIB YANG DIBERITAHUKAN

PIB PEMBANDING PFPD

a.
No & Tgl.
:
290488 Tgl. 22 Okt 2009
287216 Tgl. 20 Okt 2009
Importir
:
DIAN CIPTA PERKASA
JAPFA COMFEED INDONESIA
b.
B/L
:
16 Sep 2009
16 Sep 2009
BL SAMA
c.
Jenis barang
:
COPPER SULPHATE HS.2833.25.000
COPPER SULPHATE PENTAHYDRATE, FEED ADDITIVE HS.2833.25.000
d.
Jumlah barang
:
25,000 KGM
25,000 KGM
e.
Negara Asal
:
NETHERLANDS
NETHERLANDS
f.
Nilai Pabean (CIF)
:
USD 42,125.00
USD 46,250.00
g.
Supplier
:
METALICS & CHEMICALS BV, NL
METALICS & CHEMICALS BV, NL
h.
Harga Sat
:
USD 1.685/KGM
USD 1.850/KGM

bahwa dengan demikian diketahui bahwa nama importir dari PIB Pembanding adalah PT JAPFA COMFEED INDONESIA, namun Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa tingkat perdagangan antara importir dalam PIB Pembanding adalah sama dengan tingkat perdagangan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Keputusan Terbanding a quo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding a quo;

bahwa dikarenakan dasar penetapan nilai pabean tidak diketahui sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, maka Majelis tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1516/KPU.01/2010 tanggal 03 Maret 2010;

2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 015/DCP/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai” ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut : “ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

  1. Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :
    1. Certificate of Analysis,
    2. Material Safety Data Sheet,
    3. Product Information,
    4. Brosur atau Catalog,
    5. Foto dan/atau contoh barang,
    6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
  2. Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :
    1. Purchase Order,
    2. Sales Contract,
    3. Letter of Credit,
    4. Freight Manifest,
    5. Polis Asuransi,
    6. Term of Payment,
    7. Foto dan/atau contoh barang,
    8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
    9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”

bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1516/KPU.01/2010 tanggal 03 Maret 2010 menyatakan :

  1. Bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
  2. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 290488 tanggal 22 OKTOBER 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan : “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

  1. Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
  2. Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
  3. Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
  4. Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
    1. diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
    2. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
    3. tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;

bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1516/KPU.01/2010 tanggal 03 Maret 2010 “Bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar” tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1516/KPU.01/2010 tanggal 03 Maret 2010;

3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 337/PO/DCP/VIII/2009 tanggal 10 Agustus 2009 yang merupakan Surat Permintaan Pembelian dari Pemohon Banding kepada Metalics & Chemicals BV dengan alamat Nijverheidswerf 25 1402 BV Bussum, NL, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan produk sebagai berikut:- Produk : Copper Sulphate (Contract N2009-10);- Quantity : 1 Fcl = 25MT;- Packing : 25 Kgs Bag;- Origin: The Netherlands;- Unit Price : USD 1685/MT;- Total Price : USD 42,125.00;- Delivery terms : CNF Jakarta by sea;- Delivery time : September 2009;- Payment : By T/T 30 days after B/L date;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Confirmation Nomor : N2009-10 tanggal 10 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Metalics & Chemicals BV dengan alamat Nijverheidswerf 25 1402 BV Bussum, NL diperoleh petunjuk bahwa Metalics & Chemicals BV mengkonfirmasi telah sepakat untuk menjual kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut :

  1. Commodity and specification;
    – Produk : Copper Sulphate;
    – Quantity : 1 fcl = 25 MT;
    – Price : USD 1685/mt CNF Jakarta by sea;
    – Total amount : USD 42,125.00;
  2. Country of Origin : The Netherlands;
  3. Package : In 25 Kgs/bag;
  4. Shipping time : September 2009;
  5. Term of Payment : By TT 30 days after B/L date;
  6. Shipping advice : After completion of the goods on board vessel, The seller should advise the buyer by fax of the contract No., name of goods, quantity and weight, invoice value, name of vessel, sailing date and prt of destination within five working days;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 3563 tanggal 15 September 2009 yang diterbitkan oleh Metalics & Chemicals BV dengan alamat Nijverheidswerf 25 1402 BV Bussum, NL diperoleh petunjuk bahwa Metalics & Chemicals BV membebankan kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut :

  1. Commodity and specification;
    – Produk : Copper Sulphate;
    – Quantity : 1 fcl = 25 MT;
    – Price : USD 1685/mt CNF Jakarta by sea;
    – Total amount : USD 42,125.00;
  2. Country of Origin : The Netherlands;
  3. Package : In 25 Kgs/bag;
  4. Shipped by : Xin Beijing, from Rotterdam;
  5. Term of Payment : By TT 30 days after B/L date;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor atas invoice nomor 3563 tanggal 15 September 2009 yang diterbitkan oleh Metalics & Chemicals BV dengan alamat Nijverheidswerf 25 1402 BV Bussum, NL diperoleh petunjuk bahwa Metalics & Chemicals BV mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi produk sebagai berikut :

  1. Commodity and specification;
– Produk : Copper Sulphate;
– Quantity : 1 fcl = 25 MT;
  1. Country of Origin : The Netherlands;
  2. Package : In 25 Kgs/bag total 1000 bags;
  3. Net Weight : 25,000;
  4. Gross Weight : 25,250;
  5. Shipped by : Xin Beijing, from Rotterdam;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : RTM/JKT/612 tanggal 15 September 2009 yang diterbitkan oleh United Ocean Lines diketahui pengirim barang yaitu Metalics & Chemicals BV dengan alamat Nijverheidswerf 25 1402 BV Bussum, NL kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 1x20Ft Container S.TC = 50 bags each 25 kgs net per pallet 20 pallets each 1250 kgs net Copper Sulphate negara asal Netherlands, berat kotor 25250Kgs, melalui pelabuhan muat Rotterdam Netherland dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta Indonesia, dengan kapal Xin Beijing Nomor 0030E;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor : 1G.50.11.1069.10.09 tanggal 15 September 2009 yang diterbitkan oleh PT Berdikari Insurance diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman importasi 20 Packages of Copper Sulphate negara asal Netherlands jumlah diasuransikan senilai USD 42,125.00 dengan keterangan: pelabuhan muat Port of Rotterdam, tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta Indonesia, kapal pengangkut Xin Beijing Nomor 0030;bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Terbanding Nomor PER-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 Tentang Asuransi yang Dapat Diterima Untuk Pengamanan Transaksi Pergadangan Internasional Sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan;

Pasal 2 Jenis-jenis AsuransiJenis-jenis asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah :a.Individual Policy (closed);b.Open/Floating Policy;c.Open Cover Policy.Pasal 3Individual (Closed)Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
(1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya; 
(2) Memuat saat berlakunya pertanggungan; 
(3) Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan.

bahwa berdasar dokumen Schedule Cargo Policy diketahui Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi 20 Packages of Copper Sulphate negara asal Netherland jumlah diasuransikan senilai USD 42,125.00, kepada perusahaan asuransi di dalam negeri yaitu kepada PT Berdikari Insurance pada tanggal 15 September 2009 atau pada saat tanggal B/L yaitu tanggal 15 September 2009 sehingga memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (3) Peraturan Terbanding a quo;

bahwa Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juni 1996 menyatakan :
“Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut :

  1. Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi;
  2. Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil;
  3. Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;

bahwa karena asuransi ditutup di Dalam Negeri maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan aquo maka asuransi tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung Nilai Pabean sehingga nilai C&F sama dengan nilai CIF;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Tranfer Bank Ekonomi diketahui bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening 2065000787 pada tanggal 10 Oktober 2009 telah melakukan pembayaran kepada Metalics & Chemicals BV dengan alamat Nijverheidswerf 25 1402 BV Bussum, NL, pada Bank Penerima ABN Amro Bank Netherland NL nomor rekening : IBANNL69ABNAO498934241 sebesar USD 42,125.00 dengan keterangan : Inv 3563;

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas rekening koran yang dikeluarkan oleh Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding nomor rekening 2065000787 dengan mata uang American Dollar, periode 01 Oktober 2009 s/d 31 Oktober 2009 diketahui bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009 rekening Pemohon Banding telah didebit sejumlah USD 42,125.00 dengan keterangan Outgoing Remittance 0000569580;

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Ledger Detail Report atas nama Pemohon banding periode 01/10/2009 -31/10/2009 nomor akun 00.5010.00 kode akun Pembelian diketahui bahwa pada tanggal 20 Oktober 2009 telah mengakui pencatatan Debit sebesar Rp. 396.126.650 dengan keterangan Metalics & C PIB. 700923 $ 42,125;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 290488 tanggal 22 Oktober 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 25.250 kg = 1000 Bags Copper Sulphate, negara asal Netherlands dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 42,125.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 290488 tanggal 22 Oktober 2009 atas importasi 25.250 kg = 1000 Bags Copper Sulphate, negara asal Netherlands dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 42,125.00 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1516/KPU.01/2010 tanggal 03 Maret 2010 sebesar CIF USD 46,250.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding. Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1516/KPU.01/2010 tanggal 03 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028286/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 November 2009 atas nama : PT. Dian Cipta Perkasa, NPWP: 01.553.455.5-007.000, beralamat di Jl. Jatinegara Timur IV No. 7, Jakarta Timur (13310), dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 25.250 kg = 1000 Bags Copper Sulphate, negara asal Netherlands, atas PIB Nomor: 290488 tanggal 22 Oktober 2009 adalah sebesar CIF USD 42,125.00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200