Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31618/PP/M.III/19/2011
Tinggalkan komentar6 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31618/PP/M.III/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 066390 tanggal 02 Maret 2010 atas importasi 16.642 kg = 81 Package Miramine TO/I & Rhodapex CO-436, negara asal Thailand dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 40,282.25 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 43,742.25 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.7.455.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding No. KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 diktum Menimbang, pada pokoknya Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa surat keberatan Pemohon, yang dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor: 003593/JB/KBR/2010 tanggal 06 Mei 2010 dan foto copy SPTNP, yang telah diterima Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok tanggal 06 Mei 2010;
bahwa PT. Barahana Elfindo Binasejahtera mengimpor :
Jenis Barang: Miramine TO/I dan Rhodapex CO-436,Jumlah Barang: 15,201 kg,No/TgI PIB: 066390 tanggal 02 Maret 2010,Negara Asal: Thailand,Nilai Pabean: CIF USD 40,282.25;
bahwa berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-009071/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Maret 2010, barang tersebut ditetapkan nilai pabeannya menjadi CIF USD 43,742.25;
bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat keberatan nomor : 02/BES-BCN/2010 tanggal 03 Mei 2010 dan melampirkan dokumen dan data-data berupa purchase order, commercial invoice, packing list, B/L, aplikasi transfer dan PIB;
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah perbedaan nilai pabean sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp.7.455.000,00;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaanya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan g di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT. Barahana Elfindo Binasejahtera terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009071/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Maret 2010;
Menurut Pemohon
:
Latar Belakang
bahwa mendapat Surat SPTNP dengan No. 009071/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Maret 2010 dengan kasus Nilai Pabean
bahwa mengajukan keberatan atas surat SPTNP kepada Terbanding tanggal 03 Mei 2010. (diterima Terbanding Tgl. 06 Mei 2010) Hasil Keputusan Keberatan dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2010 dengan keputusan Terbanding Kep-4976/KPU-01/2010 yaitu menentukan Nilai Pabean CIF USD. 40,280.00 menjadi: CIF USD. 43,742.25;
Alasan Banding :
bahwa faktanya Pemohon Banding mengimpor Barang Miramine TO-I (trade name) Senilai CIF USD 40,280.- dan sample Rhodapex CO-436.
bahwa karena Rhodapex CO-436 ini adalah sample jadi tidak ada nilai commercialnya (No commercial value) dan nilai yang dipakai untuk clearance US$ 2.25 / 1 kg. (free sample).bahwa jelas, Pemohon Banding mengimpor barang tersebut dengan harga yang sebenarnya dari eksportir Pemohon Banding Rhodia Thai Industries Ltd. (Order Acknowledgement terlampir) senilai USD. 40,280.00 yang menunjukkan harga pembelian yang sah, dan untuk yang free sample tidak ada nilai karena betul-betul free sample (1 kg);
Alasan Penolakan :
bahwa alasan penolakan dari Pihak Terbanding yaitu tidak meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan sebagai nilai transaksi. Dan menetapkan nilai pabean secara sepihak dari nilai USD. 40,280.00 menjadi USD. 43,742.25;
Kesimpulan :
bahwa perhitungan Pembayaran Bea Masuk, PPN & PPh yang Pemohon Banding bayar sudah Sesuai seperti yang tertuang dalam :
SSPCP 014/007/7696 tgl. 01 Maret 2010Bea Masuk 5%: Rp. 18.767.000,-Ppn 10%: Rp. 39.411.000,-Pph 2.5 %: Rp. 9.853.000,-Total: Rp. 68.031.000,-Kekurangan Bayar: Nihil
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 066390 tanggal 02 Maret 2010 memberitahukan importasi atas 16.642 kg = 81 Package Miramine TO/I & Rhodapex CO-436, negara asal Thailand dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 40,282.25;
bahwa Majelis pada persidangan telah meminta kepada Terbanding, untuk melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi alasan Terbanding menerbitkan nilai pabean yang menimbulkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009071/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Maret 2010 yaitu dokumen terkait:
Penetapan Nilai Pabean;
Pemutusan Keberatan;
bahwa atas permintaan Majelis tersebut, Terbanding menyerahkan dokumen pendukung berupa :
Penjelasan Tertulis Terbanding sebagai pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-187/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 11 Maret 2011;
Risalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010;
Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean / BCF 2.7 atas PIB Nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010;
Browse PIB Pembanding Nomor 047344 tanggal 26/02/2009;
bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 43,742.25 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009071/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Maret 2010 yang menyatakan Pemohon Banding mempunyai kekurangan bayar atas pajak Bea Masuk, PPN, PPh dan denda administrasi sebesar Rp.7.455.000,00;
bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010, telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 02/BES-BC/V/2010 tanggal 03 Mei 2010;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 066390 tanggal 02 Maret 2010 berdasarkan lampiran II huruf F Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran barang Impor Untuk dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang tata caranya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : “ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“; bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan : “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
Diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
Membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
Tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial” ;
bahwa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :
“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini” ;
bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Terbanding telah menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) PIB Nomor: 066390 tanggal 02 Maret 2010 atas nama Pemohon Banding;
bahwa butir ke-11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo menyatakan;11.Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s/d VIa. Nilai Pabean ditetapkan sebesar : USD 43,742.25;b. Metode yang digunakan : Metode VI;c. Sumber data : a. harga barang identik PIB No. 047344 tanggal 26 Februari 2009;d. Keterangan: – ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) PIB Nomor: 232303 tanggal 26 Agustus 2009 tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasar butir ke-11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo diketahui bahwa Terbanding menggunakan Metode VI sebagai metode yang digunakan dalam penetapan nilai Pabean namun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis fleksibilitas yang digunakan;
bahwa dalam angka romawi II dokumen Risalah Penetapan Nilai Pabean a quo Terbanding menyatakan;
II Kesimpulan : Nilai Pebean ditetapkan berdasarkan Metode II sebesar Total CIF USD 43.742,25;
bahwa demikian juga dalam angka ke-7 Penjelasan Tertulis Terbanding sebagai pengganti Surat Uraian Banding Terbanding menyatakan;“ bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai pabean Miramine TOI yang diberitahukan dengan PIB Nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010 ditetapkan dengan menggunakan metode II berdasarkan PIB nomor 047344 tanggal 26 Februari 2010 menjadi sebesar CIF USD 2.70/KG sehingga total sebesar CIF USD 43,742.25”;bahwa dengan demikian menurut Majelis telah terjadi kesalahan tulis dalam butir ke-11 BCF 27 a quo, dan berdasar dokumen Risalah Penetapan Nilai Pabean a quo maupun Penjelasan Tertulis Terbanding sebagai pengganti Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbanding menggunakan metode II sebagai metode penetapan nilai pabean;
bahwa dengan penetapan Metode II berarti dengan pembanding harga transaksi barang identik;
bahwa pengertian barang identik dalam Metode II menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 yang menyatakan;
“Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.”
bahwa ketentuan penetapan nilai pabean dari Metode II menurut pasal 9 KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan bahwa: “ (1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik.(2) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan :
Berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
Tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
(3) Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.”
bahwa Terbanding telah menyampaikan Browse PIB Pembanding yaitu PIB Nomor 047344 tanggal 26 Februari 2009 atas nama Pemohon Banding;
bahwa dari data browse PIB Pembanding yang disampaikan oleh Terbanding a quo dapat diketahui perbandingan data antara PIB Pembanding a quo dengan PIB Pemohon Banding sebagai berikut :
|
Uraian |
PIB Pemohon Banding |
PIB Pembanding |
|
Nomor PIB
|
066390
|
047344
|
|
Tgl. PIB
|
02 Maret 2010
|
26 Februari 2009
|
|
No. / Tgl. B/L
|
NYKS3021299010 tgl 22/02/2010
|
BKKCB9307969 tgl 19/02/2009
|
|
Importir
|
PT. Barahana Elfindo Binasejahtera
|
PT. Barahana Elfindo Binasejahtera
|
|
Supplier
|
Rhodia Tahi Industries Ltd
|
Rhodia Tahi Industries Ltd
|
|
Negara Asal
|
Thailand
|
Thailand
|
|
Janis Barang
|
Miramine Toi
|
Miramine Toi
|
|
Jumlah
|
16.200 kg
|
15.200 kg
|
|
Harga
|
USD 2.65/kg
|
USD 2.70/kg
|
|
NOTUL
|
Ya
|
Tidak
|
bahwa diketahui tanggal B/L dari PIB Pemohon Banding a quo adalah tanggal 22 Februari 2010 sedangkan tanggal B/L dari PIB Pembanding adalah 19 Februari 2009 sehingga melebihi jangka waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b keputusan Terbanding a quo;
bahwa dengan demikian diketahui bahwa data PIB Pembanding a quo yang digunakan oleh Terbanding tidak memenuhi persyaratan sebagai data pembanding dengan menggunakan metode II;
bahwa berdasar hal tersebut Majelis berpendapat bahwa dasar penetapan nilai pabean diketahui tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010;
2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 02/BES-BC/V/2010 tanggal 03 Mei 2010 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai” ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
-
Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :
-
Certificate of Analysis,
-
Material Safety Data Sheet,
-
Product Information,
-
Brosur atau Catalog,
-
Foto dan/atau contoh barang,
-
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
-
-
Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :
-
Purchase Order,
-
Sales Contract,
-
Letter of Credit,
-
Freight Manifest,
-
Polis Asuransi,
-
Term of Payment,
-
Foto dan/atau contoh barang,
-
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
-
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”
-
bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;
bahwa dalam bagian menimbang, huruf f dan g dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010K menyatakan :
- bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
- bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaanya;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan : “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
-
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
-
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
-
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
-
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
-
diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
-
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
-
tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial ;
-
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 yang menyatakan “bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaanya” tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010;3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: RHPBES 1005 tanggal 01 Februari 2010 yang merupakan Surat Permintaan Pembelian dari Pemohon Banding kepada Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan produk sebagai berikut :
|
Product Description |
Packing |
Quantity |
Unit Price |
Total |
|
Miramine TO-I
|
190.0 Kg
|
80 drums (15,200.00 Kg)
|
USD 2.65/Kg
|
USD 40,280.00
|
|
Amount Total
|
–
|
–
|
–
|
USD 40,280.00
|
dengan keterangan: basis harga CIF Jakarta, Term of Payment T/T 60 days after B/L date;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Order Acknowledgement tanpa nomor tanggal 03 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, diperoleh petunjuk bahwa Rhodia Thai Industries Ltd. sepakat untuk menjual kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut :
|
Product Description |
Packing |
Quantity |
Unit Price |
Total |
|
Miramine TO-I
|
190.0 Kg
|
80 drums (15,200.00 Kg)
|
USD 2.65/Kg
|
USD 40,280.00
|
|
Amount Total
|
–
|
–
|
USD 40,280.00
|
dengan keterangan; Delivery Terms CIF Tanjung Priok Jakarta, Term of Payment T/T 60 days after B/L date;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : Ex-0219/2010 tanggal 18 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, diperoleh petunjuk bahwa Rhodia Thai Industries Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut :
|
No. |
Product Description |
No. Of Packing |
Packing |
Quantity Kgs |
Unit Price USD/Kg |
Total USD |
|
1.
|
Miramine TO-I
|
80 Drums
|
190.0 Kg
|
15,200.00
|
2.65
|
40,280.00
|
|
2.
|
Rhodapex CO 436
|
1 Gallon
|
1.00 Kg
|
1.00
|
2.25
|
2.25
|
|
Amount Total
|
15,201.00
|
40,280.00
|
||||
dengan keterangan; Item No. 2 Sample value for customs only and sample free of charge, Delivery Terms CIF Tanjung Priok Jakarta, Term of Payment T/T 60 days after B/L date, Net weight 15,201.00kgs, gross weight 16,642.00 Kgs, country of origin Thailand, Shipped from Laem Chabang Thailand to Jakarta Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor atas invoice nomor Ex-0219/2010 tanggal 18 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, diperoleh petunjuk bahwa Rhodia Thai Industries Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi produk sebagai berikut :
|
No. |
Product Description |
No. Of Packing |
Packing |
Quantity Kgs |
Unit Price USD/Kg |
Total USD |
|
1.
|
Miramine TO-I
|
80 Drums
|
190.0 Kg
|
15,200.00
|
2.65
|
40,280.00
|
|
2.
|
Rhodapex CO 436
|
1 Gallon
|
1.00 Kg
|
1.00
|
2.25
|
2.25
|
|
Amount Total
|
15,201.00
|
40,280.00
|
||||
dengan keterangan; Item No. 2 Sample value for customs only and sample free of charge, Net weight 15,201.00kgs, gross weight 16,642.00 Kgs, country of origin Thailand, Shipped from Laem Chabang Thailand to Jakarta Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : NYKS3021299010 tanggal 22 Februari 2010 yang diterbitkan oleh NYK Logistic & Megacarrier diketahui pengirim barang yaitu Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 81 Packages terdiri dari 80 drums x 190 kgs Miramine TO/I dan 1 gallon x 1 Kgs Rhodapex Co-436 (Sample Free Of Charge), berat kotor 16642.00 kgs, negara asal Thailand melalui pelabuhan muat Laem Chabang Thailand dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta Indonesia, dengan kapal Sumire nomor 079S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate Of Insurance for Export Nomor : 10448* tanggal 18 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Chartis Insurance Company diperoleh petunjuk bahwa Rhodia Thai Industries Ltd. mengasuransikan pengiriman importasi Miramine TO/I (80x 190 kgs) drums dan Rhodapex CO-436 (1+1 kgs/gallon), jumlah diansurasikan sebesar USD 44,308.00, dengan kapal Sumire nomor 079S, pelabuhan muat Laem Chabang Thailand dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta, Indonesia;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Formulir Kiriman Uang Bank BNI diketahui bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening 114193516 pada tanggal 23 April 2010 telah melakukan pembayaran kepada Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, Nomor rekening 0114193516 pada Bank Penerima Siam Commercial Bank Pcl. sebesar USD 40,280 dengan keterangan pembayaran Inv. Ex-0219/2010;
bahwa berdasar pemerikasaan Majelis atas dokumen Nota Debet yang dikeluarkan oleh Bank BNI Kantor Cabang Harmoni diketahui bahwa Bank BNI Kantor Cabang Harmoni pada tanggal 28/04/10 telah mendebet rekening Pemohon Banding nomor 0114193516 sejumlah USD 40,320.00 dengan perincian; Nominal Transfer USD 40,280.00, Propisi USD 40.00, Jumlah USD 40,320.00, keterangan Nama Penerima; Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, Nama Pengirim; Pemohon Banding;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen rekening koran bank BNI atas nama Pemohon Banding nomor rekening 01141935516 periode 01/04/2010 s.d 30/04/2010 mata uang USD diketahui bahwa pada tanggal 28/04/2010 rekening Pemohon banding telah didebet sejumlah USD 40,320.00 dengan keterangan Debet S10HMN0147410;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat barang yang bukan merupakan subjek jual-beli atau barang Free Of Charge (FOC) yaitu 1 gallon (1Kgs/gallon) Rhodapex CO 436 sebagai bagian dari importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan PIB nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010;
bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Contoh menyatakan;“Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai”bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan a quo menyatakan; “Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri: a.rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya; b.rekomendasi dari departemen teknis terkait.”;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan kepada Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan a quo;
bahwa Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dalam Pasal 25 menyatakan;
(1) Dalam hal : a. barang impor bukan merupakan subyek transaksi jual beli; b. persyaratan nilai transaksi jual beli sebagai dimaksud dalam pasal 6 tidak dipenuhi; dan/atau c. biaya-biaya yang harus ditambahkan dalam nilai transaksi belum/tidak dapat ditentukan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean; semua importir wajib menyerahkan DNP tanpa perlu didahului pengiriman INP oleh Pejabat Bea dan Cukai (2) Nilai pabean yang diberitahukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya.
bahwa dengan demikian sesuai Peraturan Terbanding a quo Nilai Pabean atas barang yang bukan merupakan subjek jual-beli atau barang Free Of Charge (FOC) sebagai bagian dari importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan PIB nomor 343285 tanggal 08 Desember 2009 ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa berdasar Keputusan Terbanding nomor KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010, Nilai Pabean terhadap PIB a quo ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 43,742.25;
bahwa butir ke-11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo menyatakan;11.Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s/d VIa. Nilai Pabean ditetapkan sebesar : USD 43,742.25;
bahwa dalam angka romawi II dokumen Risalah Penetapan Nilai Pabean a quo Terbanding menyatakan;II Kesimpulan : Nilai Pebean ditetapkan berdasarkan Metode II sebesar Total CIF USD 43.742,25;
bahwa angka ke-7 Penjelasan Tertulis Terbanding sebagai pengganti Surat Uraian Banding Terbanding menyatakan; “bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai pabean Miramine TOI yang diberitahukan dengan PIB Nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010 ditetapkan dengan menggunakan metode II berdasarkan PIB nomor 047344 tanggal 26 Februari 2010 menjadi sebesar CIF USD 2.70/KG sehingga total sebesar CIF USD 43,742.25”;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen BCF 27 aquo, Risalah Penetapan Nilai pabean a quo maupun Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo Terbanding tidak menetapkan nilai pabean dari barang FOC a quo;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor, bukti pengiriman uang, nota debet serta rekening koran diketahui bahwa nilai transaksi impor dari 16.642 kg = 81 Package Miramine TO/I & Rhodapex CO-436, negara asal Thailand adalah USD 40, 280.00;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Commercial Invoice Nomor : Ex-0219/2010 tanggal 18 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, diperoleh petunjuk bahwa Rhodia Thai Industries Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut :
|
No. |
Product Description |
No. Of Packing |
Packing |
Quantity Kgs |
Unit Price USD/Kg |
Total USD |
|
1.
|
Miramine TO-I
|
80 Drums
|
190.0 Kg
|
15,200.00
|
2.65
|
40,280.00
|
|
2.
|
Rhodapex CO 436
|
1 Gallon
|
1.00 Kg
|
1.00
|
2.25
|
2.25
|
|
Amount Total
|
15,201.00
|
40,280.00
|
||||
dengan keterangan; Item No. 2 Sample value for customs only and sample free of charge
bahwa dengan demikian berdasar dokumen Commercial Invoice a quo diketahui bahwa nilai transaksi dari 1 gallon (1kgs/gallon) Rhodapex CO 436 adalah USD 2.25;
bahwa Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 066390 tanggal 02 Maret 2010 memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 16.642 kg = 81 Package Miramine TO/I & Rhodapex CO-436, negara asal Thailand dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 40,282.25;
bahwa dengan demikian berdasar pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 066390 tanggal 02 Maret 2010 atas importasi 16.642 kg = 81 Package Miramine TO/I & Rhodapex CO-436, negara asal Thailand dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 40,282.25 telah benar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 066390 tanggal 02 Maret 2010 memberitahukan importasi atas 16.642 kg = 81 Package Miramine TO/I & Rhodapex CO-436, negara asal Thailand dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 40,282.25;
bahwa Majelis pada persidangan telah meminta kepada Terbanding, untuk melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi alasan Terbanding menerbitkan nilai pabean yang menimbulkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009071/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Maret 2010 yaitu dokumen terkait:
Penetapan Nilai Pabean;
Pemutusan Keberatan;
bahwa atas permintaan Majelis tersebut, Terbanding menyerahkan dokumen pendukung berupa :
Penjelasan Tertulis Terbanding sebagai pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-187/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 11 Maret 2011;
Risalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010;
Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean / BCF 2.7 atas PIB Nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010;
Browse PIB Pembanding Nomor 047344 tanggal 26/02/2009;
bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 43,742.25 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009071/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Maret 2010 yang menyatakan Pemohon Banding mempunyai kekurangan bayar atas pajak Bea Masuk, PPN, PPh dan denda administrasi sebesar Rp.7.455.000,00;
bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010, telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 02/BES-BC/V/2010 tanggal 03 Mei 2010;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 066390 tanggal 02 Maret 2010 berdasarkan lampiran II huruf F Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran barang Impor Untuk dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang tata caranya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : “ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“; bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan : “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
Diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
Membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
Tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial” ;
bahwa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :
“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini” ;
bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Terbanding telah menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) PIB Nomor: 066390 tanggal 02 Maret 2010 atas nama Pemohon Banding;
bahwa butir ke-11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo menyatakan;11.Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s/d VIa. Nilai Pabean ditetapkan sebesar : USD 43,742.25;b. Metode yang digunakan : Metode VI;c. Sumber data : a. harga barang identik PIB No. 047344 tanggal 26 Februari 2009;d. Keterangan: – ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) PIB Nomor: 232303 tanggal 26 Agustus 2009 tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasar butir ke-11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo diketahui bahwa Terbanding menggunakan Metode VI sebagai metode yang digunakan dalam penetapan nilai Pabean namun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis fleksibilitas yang digunakan;
bahwa dalam angka romawi II dokumen Risalah Penetapan Nilai Pabean a quo Terbanding menyatakan;
II Kesimpulan : Nilai Pebean ditetapkan berdasarkan Metode II sebesar Total CIF USD 43.742,25;
bahwa demikian juga dalam angka ke-7 Penjelasan Tertulis Terbanding sebagai pengganti Surat Uraian Banding Terbanding menyatakan;“ bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai pabean Miramine TOI yang diberitahukan dengan PIB Nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010 ditetapkan dengan menggunakan metode II berdasarkan PIB nomor 047344 tanggal 26 Februari 2010 menjadi sebesar CIF USD 2.70/KG sehingga total sebesar CIF USD 43,742.25”;bahwa dengan demikian menurut Majelis telah terjadi kesalahan tulis dalam butir ke-11 BCF 27 a quo, dan berdasar dokumen Risalah Penetapan Nilai Pabean a quo maupun Penjelasan Tertulis Terbanding sebagai pengganti Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbanding menggunakan metode II sebagai metode penetapan nilai pabean;
bahwa dengan penetapan Metode II berarti dengan pembanding harga transaksi barang identik;
bahwa pengertian barang identik dalam Metode II menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 yang menyatakan;
“Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.”
bahwa ketentuan penetapan nilai pabean dari Metode II menurut pasal 9 KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan bahwa: “ (1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik.(2) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan :
Berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
Tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
(3) Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.”
bahwa Terbanding telah menyampaikan Browse PIB Pembanding yaitu PIB Nomor 047344 tanggal 26 Februari 2009 atas nama Pemohon Banding;
bahwa dari data browse PIB Pembanding yang disampaikan oleh Terbanding a quo dapat diketahui perbandingan data antara PIB Pembanding a quo dengan PIB Pemohon Banding sebagai berikut :
Uraian
PIB Pemohon Banding
PIB Pembanding
Nomor PIB
066390
047344
Tgl. PIB
02 Maret 2010
26 Februari 2009
No. / Tgl. B/L
NYKS3021299010 tgl 22/02/2010
BKKCB9307969 tgl 19/02/2009
Importir
PT. Barahana Elfindo Binasejahtera
PT. Barahana Elfindo Binasejahtera
Supplier
Rhodia Tahi Industries Ltd
Rhodia Tahi Industries Ltd
Negara Asal
Thailand
Thailand
Janis Barang
Miramine Toi
Miramine Toi
Jumlah
16.200 kg
15.200 kg
Harga
USD 2.65/kg
USD 2.70/kg
NOTUL
Ya
Tidak
bahwa diketahui tanggal B/L dari PIB Pemohon Banding a quo adalah tanggal 22 Februari 2010 sedangkan tanggal B/L dari PIB Pembanding adalah 19 Februari 2009 sehingga melebihi jangka waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b keputusan Terbanding a quo;
bahwa dengan demikian diketahui bahwa data PIB Pembanding a quo yang digunakan oleh Terbanding tidak memenuhi persyaratan sebagai data pembanding dengan menggunakan metode II;
bahwa berdasar hal tersebut Majelis berpendapat bahwa dasar penetapan nilai pabean diketahui tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010;
2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 02/BES-BC/V/2010 tanggal 03 Mei 2010 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai” ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :
Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :
Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”
bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;
bahwa dalam bagian menimbang, huruf f dan g dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010K menyatakan :
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaanya;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan : “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial ;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 yang menyatakan “bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaanya” tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010;3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: RHPBES 1005 tanggal 01 Februari 2010 yang merupakan Surat Permintaan Pembelian dari Pemohon Banding kepada Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan produk sebagai berikut :
Product Description
Packing
Quantity
Unit Price
Total
Miramine TO-I
190.0 Kg
80 drums (15,200.00 Kg)
USD 2.65/Kg
USD 40,280.00
Amount Total
–
–
–
USD 40,280.00
dengan keterangan: basis harga CIF Jakarta, Term of Payment T/T 60 days after B/L date;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Order Acknowledgement tanpa nomor tanggal 03 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, diperoleh petunjuk bahwa Rhodia Thai Industries Ltd. sepakat untuk menjual kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut :
Product Description
Packing
Quantity
Unit Price
Total
Miramine TO-I
190.0 Kg
80 drums (15,200.00 Kg)
USD 2.65/Kg
USD 40,280.00
Amount Total
–
–
USD 40,280.00
dengan keterangan; Delivery Terms CIF Tanjung Priok Jakarta, Term of Payment T/T 60 days after B/L date;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : Ex-0219/2010 tanggal 18 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, diperoleh petunjuk bahwa Rhodia Thai Industries Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut :
No.
Product Description
No. Of Packing
Packing
Quantity Kgs
Unit Price USD/Kg
Total USD
1.
Miramine TO-I
80 Drums
190.0 Kg
15,200.00
2.65
40,280.00
2.
Rhodapex CO 436
1 Gallon
1.00 Kg
1.00
2.25
2.25
Amount Total
15,201.00
40,280.00
dengan keterangan; Item No. 2 Sample value for customs only and sample free of charge, Delivery Terms CIF Tanjung Priok Jakarta, Term of Payment T/T 60 days after B/L date, Net weight 15,201.00kgs, gross weight 16,642.00 Kgs, country of origin Thailand, Shipped from Laem Chabang Thailand to Jakarta Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor atas invoice nomor Ex-0219/2010 tanggal 18 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, diperoleh petunjuk bahwa Rhodia Thai Industries Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi produk sebagai berikut :
No.
Product Description
No. Of Packing
Packing
Quantity Kgs
Unit Price USD/Kg
Total USD
1.
Miramine TO-I
80 Drums
190.0 Kg
15,200.00
2.65
40,280.00
2.
Rhodapex CO 436
1 Gallon
1.00 Kg
1.00
2.25
2.25
Amount Total
15,201.00
40,280.00
dengan keterangan; Item No. 2 Sample value for customs only and sample free of charge, Net weight 15,201.00kgs, gross weight 16,642.00 Kgs, country of origin Thailand, Shipped from Laem Chabang Thailand to Jakarta Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : NYKS3021299010 tanggal 22 Februari 2010 yang diterbitkan oleh NYK Logistic & Megacarrier diketahui pengirim barang yaitu Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 81 Packages terdiri dari 80 drums x 190 kgs Miramine TO/I dan 1 gallon x 1 Kgs Rhodapex Co-436 (Sample Free Of Charge), berat kotor 16642.00 kgs, negara asal Thailand melalui pelabuhan muat Laem Chabang Thailand dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta Indonesia, dengan kapal Sumire nomor 079S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate Of Insurance for Export Nomor : 10448* tanggal 18 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Chartis Insurance Company diperoleh petunjuk bahwa Rhodia Thai Industries Ltd. mengasuransikan pengiriman importasi Miramine TO/I (80x 190 kgs) drums dan Rhodapex CO-436 (1+1 kgs/gallon), jumlah diansurasikan sebesar USD 44,308.00, dengan kapal Sumire nomor 079S, pelabuhan muat Laem Chabang Thailand dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta, Indonesia;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Formulir Kiriman Uang Bank BNI diketahui bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening 114193516 pada tanggal 23 April 2010 telah melakukan pembayaran kepada Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, Nomor rekening 0114193516 pada Bank Penerima Siam Commercial Bank Pcl. sebesar USD 40,280 dengan keterangan pembayaran Inv. Ex-0219/2010;
bahwa berdasar pemerikasaan Majelis atas dokumen Nota Debet yang dikeluarkan oleh Bank BNI Kantor Cabang Harmoni diketahui bahwa Bank BNI Kantor Cabang Harmoni pada tanggal 28/04/10 telah mendebet rekening Pemohon Banding nomor 0114193516 sejumlah USD 40,320.00 dengan perincian; Nominal Transfer USD 40,280.00, Propisi USD 40.00, Jumlah USD 40,320.00, keterangan Nama Penerima; Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, Nama Pengirim; Pemohon Banding;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen rekening koran bank BNI atas nama Pemohon Banding nomor rekening 01141935516 periode 01/04/2010 s.d 30/04/2010 mata uang USD diketahui bahwa pada tanggal 28/04/2010 rekening Pemohon banding telah didebet sejumlah USD 40,320.00 dengan keterangan Debet S10HMN0147410;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat barang yang bukan merupakan subjek jual-beli atau barang Free Of Charge (FOC) yaitu 1 gallon (1Kgs/gallon) Rhodapex CO 436 sebagai bagian dari importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan PIB nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010;
bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Contoh menyatakan;“Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai”bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan a quo menyatakan; “Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri: a.rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya; b.rekomendasi dari departemen teknis terkait.”;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan kepada Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan a quo;
bahwa Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dalam Pasal 25 menyatakan;
(1) Dalam hal : a. barang impor bukan merupakan subyek transaksi jual beli; b. persyaratan nilai transaksi jual beli sebagai dimaksud dalam pasal 6 tidak dipenuhi; dan/atau c. biaya-biaya yang harus ditambahkan dalam nilai transaksi belum/tidak dapat ditentukan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean; semua importir wajib menyerahkan DNP tanpa perlu didahului pengiriman INP oleh Pejabat Bea dan Cukai (2) Nilai pabean yang diberitahukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya.
bahwa dengan demikian sesuai Peraturan Terbanding a quo Nilai Pabean atas barang yang bukan merupakan subjek jual-beli atau barang Free Of Charge (FOC) sebagai bagian dari importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan PIB nomor 343285 tanggal 08 Desember 2009 ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa berdasar Keputusan Terbanding nomor KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010, Nilai Pabean terhadap PIB a quo ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 43,742.25;
bahwa butir ke-11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo menyatakan;11.Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s/d VIa. Nilai Pabean ditetapkan sebesar : USD 43,742.25;
bahwa dalam angka romawi II dokumen Risalah Penetapan Nilai Pabean a quo Terbanding menyatakan;II Kesimpulan : Nilai Pebean ditetapkan berdasarkan Metode II sebesar Total CIF USD 43.742,25;
bahwa angka ke-7 Penjelasan Tertulis Terbanding sebagai pengganti Surat Uraian Banding Terbanding menyatakan; “bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai pabean Miramine TOI yang diberitahukan dengan PIB Nomor 066390 tanggal 02 Maret 2010 ditetapkan dengan menggunakan metode II berdasarkan PIB nomor 047344 tanggal 26 Februari 2010 menjadi sebesar CIF USD 2.70/KG sehingga total sebesar CIF USD 43,742.25”;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen BCF 27 aquo, Risalah Penetapan Nilai pabean a quo maupun Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo Terbanding tidak menetapkan nilai pabean dari barang FOC a quo;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor, bukti pengiriman uang, nota debet serta rekening koran diketahui bahwa nilai transaksi impor dari 16.642 kg = 81 Package Miramine TO/I & Rhodapex CO-436, negara asal Thailand adalah USD 40, 280.00;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Commercial Invoice Nomor : Ex-0219/2010 tanggal 18 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Rhodia Thai Industries Ltd. dengan alamat 321 Bangpoo Industrial Estate, Praeksa Muang, Samutprakam 10280 Thailand, diperoleh petunjuk bahwa Rhodia Thai Industries Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut :
No.
Product Description
No. Of Packing
Packing
Quantity Kgs
Unit Price USD/Kg
Total USD
1.
Miramine TO-I
80 Drums
190.0 Kg
15,200.00
2.65
40,280.00
2.
Rhodapex CO 436
1 Gallon
1.00 Kg
1.00
2.25
2.25
Amount Total
15,201.00
40,280.00
dengan keterangan; Item No. 2 Sample value for customs only and sample free of charge
bahwa dengan demikian berdasar dokumen Commercial Invoice a quo diketahui bahwa nilai transaksi dari 1 gallon (1kgs/gallon) Rhodapex CO 436 adalah USD 2.25;
bahwa Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 066390 tanggal 02 Maret 2010 memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 16.642 kg = 81 Package Miramine TO/I & Rhodapex CO-436, negara asal Thailand dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 40,282.25;
bahwa dengan demikian berdasar pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 066390 tanggal 02 Maret 2010 atas importasi 16.642 kg = 81 Package Miramine TO/I & Rhodapex CO-436, negara asal Thailand dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 40,282.25 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 sebesar CIF USD 43,742.25 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding. Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4976/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009071/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Maret 2010, atas nama : PT. Barahana Elfindo Binasejahtera, NPWP: 02.330.941.2-415.000, beralamat di Jl. Raya Parung Panjang, Kp. Bungaok, RT. 01/01, Desa Caringin, Kecamatan Legok, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 16.642 kg = 81 Package Miramine TO/I & Rhodapex CO-436, negara asal Thailand atas PIB Nomor : 066390 tanggal 02 Maret 2010, adalah sebesar CIF USD 40,282.25;
