Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31616/PP/M.III/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31616/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2000

POKOK SENGKETA
penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 053145 tanggal 17 Februari 2010 atas importasi 382.788 kg 12348 sets Porcelain Tiles Size 600 mm x 600 mm, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 94,239.94 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 124,467.84 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.212.188.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding belum menyerahkan Surat Uraian Banding sehingga belum diketahui pendapat Terbanding atas pokok sengketa ini, namun berdasarkan Keputusan Terbanding No. KEP-2078/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010 diktum Menimbang, pada pokoknya Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor 001435/JB/KBR/2010 tanggal 24 Februari 2010;
bahwa keberatan diterima dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 146/KMK.04/2007 pada tanggal 24 Februari 2010
bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 053145 tanggal 17 Februari 2010 yang diberitahukan
Jenis Barang : PORCELAIN TILES, TYPE; MB 156000S,SIZE: 600X600MMJumlah: 17,781.12 MTK (N.W. 370,440 KGM) barangNegara Asa!: CHINANilai Pabean: USD 94,239.94 (CIF)Supplier: FOSHAN SUMMIT KANGJIAN CERAMICS CO., LTD CHINA
bahwa berdasarkan SPTNP nomor SPTNP-005619/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 FEBRUARI 2010 barang tersebut menetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 124,467.84;
Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai surat pemohon nomor 138/SAU/II/2010 tanggal 23 Februari 2010;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 053145 tanggal 17 Februari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;
bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 053145 tanggal 17 Februari 2010 ditetapkan menggunakan Metode II;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan h, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT. SINAR ABADI UNIVERSAL atas SPTNP Nomor : SPTNP-005619/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 FEBRUARI 2010 oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga barang sudah sesuai dengan nilai Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, dan bukti T/T (transfer);

bahwa pada tanggal 5 Februari 2010 Pemohon Banding memasukan barang impor berupa Porcelain Tiles brand Verona type MB156000S size 600x600mm dengan supplier Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd., party 14×20’HQ, sesuai dengan PIB Aju No. 000000-004910-20100205-300137;

bahwa dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengikuti patokan harga KPU Bea dan Cukai yakni sebesar CIF USD 5,30 / m2 untuk ukuran 600x600mm. Namun, atas party barang tersebut dikenakan Notul sebesar Rp.212.188.000,00 berdasarkan SPTNP No. SPTNP-005619/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Februari 2010 dengan alasan Salah Nilai Pabean (dari nilai pabean CIF USD 94.239,94 dinaikan menjadi CIF USD 124.467,84) yang mana berdasarkan evaluasi Pemohon Banding patokan harga KPU Bea dan Cukai untuk Porcelain Tile ukuran 600x600mm tersebut di antara + USD 7,00 / m2;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Notul tersebut dan berdasarkan Surat Terbanding No. KEP-2078/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut ditolak dengan alasan bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki dan berdasarkan penelitian lebih lanjut disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB ditetapkan menggunakan Metode II sedangkan sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan, pihak Bea dan Cukai tidak melakukan proses permintaan data tambahan maupun audit ke perusahaan Pemohon Banding atas transaksi yang bersangkutan dengan PIB tersebut;

bahwa dalam proses pengajuan keberatan pun, Pemohon Banding telah melampirkan data pembanding partai barang impor identik yang dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan SPTNP Notul. Namun, keberatan Pemohon Banding tetap ditolak dengan alasan tersebut di atas. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi petugas KPU Bea dan Cukai yang tanpa mempelajari data secara seksama serta menghakimi pihak Pemohon Banding secara sepihak tanpa menghiraukan Undang-Undang yang berlaku serta tanpa memberi suatu kejelasan hukum kepabeanan dimana letak keraguan yang tidak dapat diyakini melalui proses permintaan konfirmasi aplikasi transfer uang dengan bank terkait dan konfirmasi harga ke pihak eksportir luar negeri;

bahwa pada tanggal 4 Februari. 2010 Pemohon Banding kembali memasukan barang impor berupa Porcelain Tiles brand Verona type MB156000S size 600x600mm dengan supplier Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd., party 10×20’HQ, sesuai dengan PIB Aju No. 000000-004910-20100204-300135 yang mana dalam proses pengurusan PIB partai barang impor ini, Pemohon Banding pun mengindahkan patokan harga Bea dan Cukai yakni sebesar CIF USD 5,30 / m2 untuk ukuran 600x600mm. Barang tersebut diterima apa adanya dan dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan Notul pada tanggal 22 Februari 2010 (data pembanding terlampir);

bahwa pada tanggal 4 Februari 2010 Pemohon Banding memasukan barang impor berupa Porcelain Tiles brand Verona type MB156000S size 600x600mm dengan supplier Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd., party 10×20’HQ, sesuai dengan PIB Aju No. 000000-004910-20100204-300136 yang mana dalam proses pengurusan PIB partai barang impor ini, Pemohon Banding kembali mengindahkan patokan harga Bea dan Cukai yakni sebesar CIF USD 5,30 / m2 untuk ukuran 600x600mm. Barang tersebut juga diterima apa adanya dan dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan Notul pada tanggal 22 Februari 2010 (data pembanding terlampir);

bahwa pada tanggal 5 Februari 2010 Pemohon Banding kembali memasukan barang impor berupa Porcelain Tiles brand Verona type MB156000S size 600x600mm dengan supplier Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd., party 6×20’HQ, sesuai dengan PIB Aju No. 000000-004910-20100205-300138 yang mana dalam proses pengurusan PIB partai barang impor ini, Pemohon Banding juga mengindahkan patokan harga Bea dan Cukai yakni sebesar CIF USD 5,30 / m2 untuk ukuran 600x600mm. Barang tersebut diterima apa adanya dan dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan Notul pada tanggal 22 Februari 2010 (data pembanding terlampir).

bahwa dengan adanya penjelasan pada point 2, 3, 4, dan 5 tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah sama (identik) yakni Porcelain. Tiles brand Verona type MB156000S size 600x600mm dengan harga satuan USD 4,50 / m2 dan supplier Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd.. Terlebih dengan adanya data pembanding point 2 dan 5, yang mana dengan port of loading yang sama (Nansha, China), nama kapal (vessel) yang sama (APL Ruby 045W), serta kurs pembayaran PIB yang sama, namun pada prosesnya ternyata sangat berbeda sedangkan keputusan diambil pada tanggal yang sama yakni 22 Februari 2010 (partai impor point 2 dikenakan SPTNP Notul dan partai impor point 5 dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan SPTNP Notul);

bahwa terlebih dengan adanya alasan penolakan yang menyatakan bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB ditetapkan menggunakan Metode Metode II adalah Metode penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal pengeksporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya yang mana barang identik adalah barang yang sama yang sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, mutu dan reputasinya, serta diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang identik yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama;

bahwa menurut pihak Pemohon Banding, apabila keputusan diambil berdasarkan Metode II, maka barang impor Pemohon Banding tersebut dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan SPTNP Notul mengingat barang yang Pemohon Banding impor adalah sama (identik). Namur, dengan dikenakan SPTNP Notul pada partai barang impor identik tersebut telah menunjukkan adanya penetapan nilai yang sewenang-wenang atau fiktif dan inkonsistensi petugas PFPD Bea dan Cukai dalam menentukan Harga Patokan sesuai kemampuan dan keinginannya tanpa meneliti suatu proses impor dengan dasar hukum kepabeanan yang jelas;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 053145 tanggal 17 Februari 2010 memberitahukan importasi 382.788 kg 12348 sets Porcelain Tiles Size 600 mm x 600 mm, negara asal China dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 94,239.94;

bahwa Majelis pada persidangan telah meminta kepada Terbanding, untuk melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi alasan Terbanding menerbitkan nilai pabean yang menimbulkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-005619/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Februari 2010 yaitu dokumen terkait:

Penetapan Nilai Pabean;
Pemutusan Keberatan;
bahwa atas hal tersebut, Terbanding menyerahkan kepada Majelis dokumen pendukung berupa :

Penjelasan Tertulis Terbanding sebagai pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-184/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 11 Maret 2011;
Risalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 053145 tanggal 17 Februari 2010;
Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor : 053145 tanggal 17 Februari 2010;
bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 124,467.84 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-005619/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Februari 2010 yang menyatakan Pemohon Banding mempunyai kekurangan bayar atas pajak Bea Masuk, PPN, PPh dan denda administrasi sebesar Rp. 212.188.000,00;

bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2078/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010, telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 138/SAU/II/2010 tanggal 23 Februari 2010;

1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean“;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 053145 tanggal 17 Februari 2010 berdasarkan lampiran II huruf F Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran barang Impor Untuk dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang tata caranya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : “ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“; bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan : “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
Diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
Membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
Tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial” ;
bahwa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :
“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini” ;

bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Terbanding telah menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) PIB Nomor: 053145 tanggal 17 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding;

bahwa butir ke-11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo menyatakan;11.Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s/d VIa. Nilai Pabean ditetapkan sebesar : USD 124,467.84;b. Metode yang digunakan : Metode VI Fleksibel Metode III;c. Sumber data : PIB No. 041314 tanggal 08 Februari 2010 a.n. CV. Trust Trading;d. Keterangan :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Terbanding dalam bagian Menimbang huruf – i Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2078/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010 menyatakan;

bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 053145 tanggal 17 Februari 2010 ditetapkan menggunakan Metode II;
bahwa Terbanding dalam angka ke-7 Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo menyatakan;“bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai pabean Porcelain Tiles, Type; MB 156000S, Size: 600X600MM .yang diberitahukan dengan PIB No. 053145 tanggal 17 Februari 2010 ditetapkan dengan menggunakan Metode III berdasarkan PIB nomor 041314 tanggal 08 Februari 2010 menjadi sebesar CIF USD 7.00/MTK dan total sebesar CIF USD 124,467.84”;
bahwa namun berdasar butir ke-11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo diketahui bahwa Terbanding menggunakan Metode VI Fleksibel Metode III;

bahwa dengan penetapan Metode III berarti dengan pembanding harga transaksi barang serupa;

bahwa ketentuan penetapan nilai pabean barang serupa menurut penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah : “Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan serta :a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama”;

bahwa Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan:“(1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan atau nilai transaksi barang identik, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;(2) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode III sepanjang memenuhi syarat :

Berasal dari PIB yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
Tanggal B/L atau AWB-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang dari barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
(3) Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah”;bahwa penggunaan Metode VI fleksibel Metode III berarti penggunaan Metode III secara fleksibel, yang menurut Butir 5.2 Lampiran II KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan :

“Metode VI dengan menggunakan Metode II atau Metode III yang diterapkan secara fleksibelFleksibilitas diterapkan:5.2.1.Atas Jangka waktu Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.5.2.2 Atas Negara asal barangBarang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.5.2.3 Dengan penyesuaian spesifikasi barang”

bahwa dari butir ke-11 dokumen BCF 2.7 a quo maupun Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo diketahui sumber data yang digunakan Terbanding dalam menetapkan nilai pabean adalah PIB nomor : 041314 tanggal 08 Februari 2010 a.n. CV. Trust Trading;

bahwa Terbanding tidak menyampaikan data browse PIB Pembanding nomor : 041314 tanggal 08 Februari 2010 a.n. CV. Trust Trading;bahwa namun berdasar angka ke-6 Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo dapat diketahui perbandingan data importasi Pemohon Banding serta data PIB Pembanding sebagai berikut :

Uraian

PIB Pemberitahuan

PIB Pembanding

No & Tgl.
053145 Tgl. 17 Februari 2010
041314 Tgl. 08 Februari 2010
B/L
05 Feb 2010
20 Jan 2010 (17 hari)
Jenis Barang
Porcelain Tiles, Type; MB 156000S, SIZE: 600X600MM
Ceramic Tiles D-EURO DD6200J-N 600X600MM
Jumlah
17.781,12 MTK/12.348 CT
1.710 CT
Negara Asal
CHINA
CHINA
Nilai Pabean
CIF USD 94,239.94
CIF USD 18,608.00
Supplier
Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd China
Foshan Nanhai Grand Champion Trading Lim 20, China
Harga Satuan
USD 5.30/MTK
USD 7.00/MTK

bahwa dengan demikian diketahui bahwa nama importir dari PIB Pembanding a quo adalah CV. Trust Trading, namun Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa tingkat perdagangan antara importir dalam PIB Pembanding adalah sama dengan tingkat perdagangan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Keputusan Terbanding a quo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding a quo;

bahwa jumlah barang dalam PIB Pembanding a quo adalah 1.710 CT sedangkan dalam PIB Pemohon banding adalah 12.348 CT atau 17.781,12 m2 sehingga jumlah barang berbeda dengan jumlah barang dalam importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan jumlah barang yang diimpor dalam PIB Pembanding dengan jumlah barang dalam importasi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Keputusan Terbanding a quo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding a quo;

bahwa dikarenakan dasar penetapan nilai pabean tidak diketahui sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, maka Majelis tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ;

2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 138/SAU/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai” ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu Metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a dan b dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah :

  1. Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :
    1. Certificate of Analysis,
    2. Material Safety Data Sheet,
    3. Product Information,
    4. Brosur atau Catalog,
    5. Foto dan/atau contoh barang,
    6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
  2. Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :
    1. Purchase Order,
    2. Sales Contract,
    3. Letter of Credit,
    4. Freight Manifest,
    5. Polis Asuransi,
    6. Term of Payment,
    7. Foto dan/atau contoh barang,
    8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
    9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”

bahwa Pasal 3 ayat (6) huruf b dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf g dan h dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2078/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010 menyatakan :

  1. bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
  2. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 053145 tanggal 17 Februari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan : “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
  1. Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
  2. Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
  3. Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
  4. Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
    1. Diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
    2. Membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
    3. Tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial ;

bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2078/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang menyatakan “bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 053145 tanggal 17 Februari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki” tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2078/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010;

3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 022/SAU/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yang merupakan Surat Permintaan Pembelian dari Pemohon Banding kepada Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan produk sebagai berikut :

 

No.

Description of Goods

 

Quantity

 

Unit Price (USD)

 

Total Amount (USD)

Brand

Type

Size

1.
Verona
MB156000S
600 x 600 mm
17,781.12
m2
4.50
80,015.04
Grand Total
17,781.12
m2
80,015.04

dengan keterangan; Term of Delivery C&F Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : CSMT-CKB-WXH0912100 tanggal 29 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China, diperoleh petunjuk bahwa Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd sepakat untuk menjual kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut;

 

No.

Description of Goods

 

Quantity

 

 

Unit Price (USD)

 

Total Amount (USD)

Brand

Type

Size

1.
Verona
MB156000S
600 x 600 mm
17,781.12 m2
4.50
80,015.04
Grand Total C&F Jakarta
17,781.12 m2
80,015.04

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : SCKGW0702-10-002A tanggal 30 Januari 2009 yang diterbitkan oleh Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China, diperoleh petunjuk bahwa Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd membebankan kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut :

 

No.

Description of Goods

 

Quantity

 

 

Unit Price (USD)

 

Total Amount (USD)

Brand

Type

Size

1.
Verona
MB156000S
600 x 600 mm
17,781.12 m2
GRFJFTJRTJ
4.50
80,015.04
Grand Total C&F Jakarta
17,781.12 m2
80,015.04

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor atas invoice nomor SCKGW0702-10-002A tanggal 30 Januari 2009 yang diterbitkan oleh Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China, diperoleh petunjuk bahwa Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi produk sebagai berikut :

 

No.

Description of Goods

 

Quantity

 

 

N.W (Kgs)

 

G.W (Kgs)

Brand

Type

Size

1
Verona
MB156000S
600 x 600 mm
12,348 Ctns
17,781.12 m2
370,440.00
382,788.00
Grand Total
12,348 Ctns
17,781.12 m2
370,440.00
382,788.00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : APLU 051113208 tanggal 05 Februari 2010 yang diterbitkan oleh American President Lines, Ltd diketahui pengirim barang yaitu Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China, kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 12348 Ctns Porcelain Tiles, negara asal China, berat kotor 382.778Kgs, melalui pelabuhan muat Nan Sha China dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta Indonesia, dengan kapal APL Ruby Nomor 045W;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy Nomor : 2189/M2M/01/2010/601 tanggal 04 Februari 2010 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi 12348 Cartons Porcelain Tiles, jumlah diansurasikan sebesar USD 80,015.04, dengan kapal APL Ruby 045W, pelabuhan muat Nansha China dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta, Indonesia;

bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Terbanding Nomor PER-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 Tentang Asuransi yang Dapat Diterima Untuk Pengamanan Transaksi Pergadangan Internasional Sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan;

Pasal 2 Jenis-jenis AsuransiJenis-jenis asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah : a.Individual Policy (closed); b.Open/Floating Policy; c.Open Cover Policy. Pasal 3 Individual (Closed)Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : (1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya; (2) Memuat saat berlakunya pertanggungan; (3) Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan.

bahwa berdasar dokumen Schedule Cargo Policy diketahui Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi 12348 Cartons Porcelain Tiles, jumlah diansurasikan sebesar USD 80,015.04, kepada perusahaan asuransi di dalam negeri yaitu kepada PT Asuransi Mega Pratama pada tanggal 05 Februari 2010 atau sebelum tanggal B/L yaitu tanggal 04 Februari 2010 sehingga memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (3) Peraturan Terbanding a quo;

bahwa Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juni 1996 menyatakan :
“Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut :
  1. Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi;
  2. Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil;
  3. Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;

bahwa karena asuransi ditutup di Dalam Negeri maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan aquo maka asuransi tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung Nilai Pabean sehingga nilai C&F sama dengan nilai CIF;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank BCA diketahui bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening 6020327888 pada tanggal 20 Januari 2010 telah melakukan pembayaran kepada Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China, Nomor rekening 4400 1667 2470 5300 1284 pada Bank Penerima China Construction Bank Corp. sebesar USD 80,015.04 (kurs Rp 9.282) atau Rp 742.699.601,- ditambah biaya Rp. 80.000,- Jumlah Total Rp. 742.779.601;

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas rekening koran atas nama Pemohon Banding nomor rekening 6020327888 yang dikeluarkan oleh Bank BCA untuk periode 31 Desember 2009 s/d 31 Januari 2010 diketahui bahwa pada tanggal 20 Januari 2010 rekening Pemohon Banding telah didebit sejumlah Rp 742.779.601.00 dengan keterangan Tarikan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Dokumen General Ledger Pemohon Banding Kode akun 110.01 nama akun BCA 6020327888 periode 01/01/2010 sampai dengan 28/02/2010 diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 20 Januari 2010 telah melakukan pembukuan kredit sebesar Rp.742.779.601 dengan keterangan Pengeluaran untuk TT Foshan Summit;

bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen impor, bukti Aplikasi Transfer, Rekening Koran, serta Pembukuan Pemohon Banding diketahui nilai transaksi importasi adalah USD 80,015.04;

bahwa namun Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 053145 tanggal 17 Februari 2010 memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Nilai Pabean dari importasi 382.788 kg 12348 sets Porcelain Tiles Size 600 mm x 600 mm, negara asal China adalah sebesar CIF USD 94,239.94;

bahwa dengan demikian berdasar pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa Nilai Pabean dari importasi 382.788 kg 12348 sets Porcelain Tiles Size 600 mm x 600 mm, negara asal China adalah sebesar CIF USD 94,239.94 sebagaimana yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 053145 tanggal 17 Februari 2010;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2078/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebesar CIF USD 124,467.84 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding. Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2078/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor:SPTNP-005619/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Februari 2010, atas nama : PT. Sinar Abadi Universal, NPWP: 02.387.673.3-047.000, beralamat di Komplek Ruko Taman Pluit Kencana No. 28 FF, Jl. Taman Pluit Kencana, Jakarta (14450), dan menetapkan Nilai Pabean importasi 382.788 kg 12348 sets Porcelain Tiles Size 600 mm x 600 mm, negara asal China atas PIB Nomor: 053145 tanggal 17 Februari 2010, adalah sebesar CIF USD 94,239.94;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200