Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31615/PP/M.III/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31609/PP/M.III/16/2011

JENIS PAJAK

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Penyerahan BKP dan/atau JKP TAHUN PAJAK 2007

POKOK SENGKETA

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.2.371.267.220,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Reklas dari Ekspor menjadi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.2.371.267.220,00; Menurut Terbanding :     1. Alasan koreksi pemeriksa : bahwa penyerahan yang dilakukan oleh WP adalah penyerahan…
Prev
22
23
24
25
26
27
28
Next
Perlu bantuan?

Dokumen Favorit
Dokumen Terakhir Dilihat
Keputusan Menteri Keuangan
09/KM.10/2017

Keputusan Menteri Keuangan
08/KM.10/2017

Putusan Pengadilan Pajak
Put-60551/PP/M.IIIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak
Put-60550/PP/M.IIIA/16/2015
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Papua New Guinea
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Suriname
Putusan Mahkamah Agung
12/B/PK/PJK/2015
Putusan Mahkamah Agung
150/B/PK/PJK/2015
Lihat semua »
Dokumen Terbaru
28 February 2017
1 Peraturan Pajak baru ditambahkan ke dalam katalog
Keputusan Menteri Keuangan 09/KM.10/2017
2 June 2016
1 Putusan Pengadilan Pajak baru ditambahkan ke dalam katalog
Putusan Pengadilan Pajak
Put-60551/PP/M.IIIA/16/2015
14 March 2016
1 P3B baru ditambahkan ke dalam katalog
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Papua New Guinea
10 March 2016
1 Putusan Mahkamah Agung baru ditambahkan ke dalam katalog
Putusan Mahkamah Agung
12/B/PK/PJK/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31615/PP/M.III/19/2011

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31615/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 015094 tanggal 14 Januari 2010 atas importasi 70.790,92 kg 4.018 sets Sanitary Ware (83 item barang), negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 46,815.00 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 48,286.60 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.7.515.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding No. KEP-2002/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010 diktum Menimbang, pada pokoknya Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa surat keberatan Pemohon, yang dilampiri bukti penerimaan jaminan nomor : 000496/JT/KBR/2010 tanggal 21 Januari 2010 dan foto copy SPTNP. yang telah diterima Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok tanggal 21 Januari 2010;
bahwa PT. Sinar Abadi Universal mengimpor :
Jenis barang : Sanitary Ware (83 item (enis harang)Amlah barang: 4,018 setsNo/Tgl PIB: 015094 tanggal 14 Januari 2010Negara Asal: ChinaNilai Pabean: CIF IUD 46,815.00
bahwa berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-002081/NOTUL/KPLI­TP/BD.02/2010 tanggal 21 Januari 2010, barang tersebut ditetapkan nilai pabeannya menjadi CIF US)) 48,286.60;
bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana tercantum dalara surat keberatan nomor : 051/SAU/1/2010 tanggal 21 Januari 2010 dan melanipirkan dokumen dan data-data berupa purchase order, sales contract,commercial invoice, packing list, B/L, dan PIB;
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah perbedaan nilai pabean sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp 7.515.000,00;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015094 tanggal 14 Januari 2010 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaanya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan g di atas. perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT. Sinar Abadi Universal terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-002081/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Januari 2010;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga barang sudah sesuai dengan nilai Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, dan bukti T/T (transfer).

bahwa pada tanggal 9 Januari 2010 Pemohon Banding memasukan barang impor berupa Sanitary Ware (Closet, Urinal, Basin, Pedestal, dan Accessories) dengan supplier Turrence Industrial Co., Limited, party 4×40’HQ, sesuai dengan PIB Aju No. 000000-004910-20100109-300122;bahwa namun, atas party barang tersebut dikenakan Notul sebesar Rp. 7.515.000,00 berdasarkan SPTNP No. SPTNP-002081/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Januari 2010 dengan alasan Salah Tarif dan Nilai Pabean (dari nilai pabean CIF USD 46.815,00 dinaikan menjadi CIF USD 48.286,60);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 015094 tanggal 14 Januari 2010 memberitahukan importasi 70.790,92 kg 4.018 sets Sanitary Ware (83 item barang), negara asal China dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 46,815.00;

bahwa Majelis pada persidangan telah meminta kepada Terbanding, untuk melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi alasan Terbanding menerbitkan nilai pabean yang menimbulkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002081/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Januari 2010 yaitu dokumen terkait :

Penetapan Nilai Pabean;
Pemutusan Keberatan;
bahwa atas hal tersebut, Terbanding menyerahkan kepada Majelis dokumen pendukung berupa :
Penjelasan Tertulis Terbanding sebagai pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-183/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 11 Maret 2011;
Risalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 015094 tanggal 14 Januari 2010;
Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor : 015094 tanggal 14 Januari 2010;
bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 48,286.60 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002081/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Januari 2010 yang menyatakan Pemohon Banding mempunyai kekurangan bayar atas pajak Bea Masuk, PPN, PPh dan denda administrasi sebesar Rp. 7.515.000,00;

bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2002/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010, telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 051/SAU/I/2010 tanggal 21 Januari 2010;

1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 015094 tanggal 14 Januari 2010 berdasarkan lampiran II huruf F Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran barang Impor Untuk dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang tata caranya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : “ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
Diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
Membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
Tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial” ;
bahwa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :
“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini” ;

bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Terbanding telah menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) PIB Nomor: 015094 tanggal 14 Januari 2010 atas nama Pemohon Banding;

bahwa butir ke-11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo menyatakan;11.Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s/d VI. a. Nilai Pabean ditetapkan sebesar : USD 48,286.60; b. Metode yang digunakan : Metode VI Fleksibilitas Metode IV; c. Sumber data : Harga Pasar; d. Keterangan :

bahwa Terbanding dalam angka ke-6 dan ke-7 Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo menyatakan;6 bahwa berdasarkan survey harga pasar di toko TOILETKU JI. Lingkar Luar Barat No. 1A-1C, Kosambi-Cengkareng, Jakarta Barat, kedapatan harga Closet merk OULU paling murah sebesar Rp.800,000.00/Set. Maka untuk penetapan nilai One piece toilet dan Two piece toilet merk OULU ditetapkan sebesar Rp.700.000,00/unit dan setelah factor perhitungan multiplikator sebesar USD 30.0824/Set:7 bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai pabean Sanitary Ware yang diberitahukan dengan PIB Nomor 015094 tanggal 14 Januari 2010 ditetapkan dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV berdasarkan harga pasar sebagaimana table di atas sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 48,286.60;

bahwa dengan demikian berdasarkan dokumen BCF 2.7 a quo serta Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo diketahui bahwa Terbanding menggunakan Metode VI Fleksibel Metode IV dalam penetapan nilai pabean atas importasi dengan PIB a quo;

bahwa pengertian Metode Deduksi menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 adalah;
“Yang dimaksud Metode deduksi yaitu Metode untuk menghitung nilai barang pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, atara lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea masuk, dan pajak”;

bahwa Pasal 13 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan :
(1). Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Deduksi. (2). Metode Deduksi adalah Metode penetapan nilai pabean berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean atas : – barang impor yang bersangkutan; – barang identik; atau – barang serupa,dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, dikurangi dengan faktor pengurangan berupa biaya-biaya yang timbul setelah pengimporan;

bahwa penggunaan Metode VI dengan penggunaan Metode IV berarti penggunaan Metode IV secara fleksibel, yang menurut Butir 5.3 Lampiran II KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan :

Fleksibilitas diterapkan atas : 5.3.1 Jangka waktuJangka waktu barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan dilonggarkan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.5.3.2 Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.5.3.3 Data hargaa. sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari :1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya : pusat perbelanjaan (supermarket, departement store, cardealer);2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir / perkulakan.b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud.c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata.5.3.4 Unsur penguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut.a. Jasa PPJK ditentukan sebesar 5% dari CIF;b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% dari landed cost;c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% dari CIF.

bahwa Terbanding tidak menyampaikan dokumen Faktor Multiplikator meskipun telah diminta oleh Majelis;

bahwa Terbanding dalam dokumen Risalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB a quo maupun dalam butir ke-6 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding a quo menyatakan bahwa sumber data survey pasar adalah pada “Toko TOILETKU JI. Lingkar Luar Barat No. 1A-1C, Kosambi-Cengkareng, Jakarta Barat”;bahwa namun Terbanding tidak menyampaikan bukti berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud sebagaimana yang telah diatur dalam Butir 5.3.3 huruf b Lampiran II Keputusan Terbanding a quo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding a quo;

bahwa dengan tidak disampaikannya dokumen faktor Multiplikator serta bukti berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan yang digunakan sebagai sumber data survey pasar maka tidak dapat diketahui kebenaran penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan Keputusan Terbanding a quo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding a quo;;

bahwa dikarenakan dasar penetapan nilai pabean tidak diketahui sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, maka Majelis tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2002/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010;

2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 051/SAU/I/2010 tanggal 21 Januari 2010 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai” ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu Metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a dan b dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut : “(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah :

Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :
Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :
Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”
bahwa Pasal 3 ayat (6) huruf b dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf f dan g dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2002/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010 menyatakan :

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015094 tanggal 14 Januari 2010 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaanya;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
Diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
Membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
Tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial ;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2002/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010 yang menyatakan “bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015094 tanggal 14 Januari 2010 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaanya” tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2002/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010;

3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 024/SAU/XI/2009 tanggal 25 November 2010 yang merupakan Surat Permintaan Pembelian dari Pemohon Banding kepada Turrence Industrial Co., Limited dengan alamat Room 1903-8 19/F Hing Yip Commercial Centre 272-284 Des Voeux Road Central Hong Kong, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan produk sebagai berikut :

No.

Description of Goods

Quantity

 

Unit Price (USD)

 

Total Amount (USD)

Brand

Type

Colour

Qty Ctn

Qty/Ctn

Sets

One Piece Toilet
1.
D-Euro
98840
Ivory
7
1
Pcs
7
25.00
175.00
2.
D-Euro
98840
White
14
1
Pcs
14
25.00
350.00
3.
K
K-08
Ivory
6
1
Pcs
6
25.00
150.00
4.
K
K-08
White
3
1
Pcs
3
25.00
75.00
5.
K
K-08A
Ivory
8
1
Pcs
8
25.00
200.00
6.
K
K-08A
White
12
1
Pcs
12
25.00
300.00
7.
K
K-108
Ivory
221
1
Pcs
221
25.00
5,525.00
8.
K
K-108
White
201
1
Pcs
201
25.00
5,025.00
9.
Oulu
A735
White
50
1
Pcs
50
25.00
1,250.00
10.
Oulu
A865(N)
White
125
1
Pcs
125
25.00
3,125.00
11.
Oulu
A871(G)
White
10
1
Pcs
10
25.00
250.00
12.
Parma
777
Ivory
75
1
Pcs
75
25.00
1,875.00
13.
Parma
777
White
75
1
Pcs
75
25.00
1,875.00
Two Piece Toilet
14.
D-Euro
9605 Closet+Tank
Blue
19
1
Pcs
19
23.00
437.00
15.
D-Euro
9605 Closet+Tank
Ivory
67
1
Pcs
67
23.00
1,541.00
16.
D-Euro
9605 Closet+Tank
Pink
46
1
Pcs
46
23.00
1,058.00
17.
D-Euro
9605 Closet+Tank
White
127
1
Pcs
127
23.00
2,921.00
18.
Oulu
A190 (G) Closet + Tank
White
75
1
Pcs
75
23.00
1,725.00
19.
Parma
9802 Closet + Tank
Blue
100
1
Pcs
100
23.00
2,300.00
20.
Parma
9802 Closet + Tank
Ivory
260
1
Pcs
260
23.00
5,980.00
21.
Parma
9802 Closet + Tank
Pink
100
1
Pcs
100
23.00
2,300.00
22.
Parma
9802 Closet + Tank
White
90
1
Pcs
90
23.00
2,070.00
Part of Two Piece Toilet
23.
D-Euro
9601 Tank
Ivory
1
1
Pcs
1
7.00
7.00
24.
D-Euro
9602 Closet
Ivory
1
1
Pcs
1
16.00
16.00
25.
Halmar
Birmingham tank
White
1
1
Pcs
1
7.00
7.00
26.
Oulu
A190 (G) Closet
White
2
1
Pcs
2
16.00
32.00
27.
Oulu
A300 (G) Tank
White
2
1
Pcs
2
7.00
14.00
Urinal
28.
Parma
D-02
Ivory
25
1
Pcs
25
12.00
300.00
29.
Parma
D-02
White
100
1
Pcs
100
12.00
1,200.00
Basin
30.
D-Euro
2090A
Blue
41
1
Pcs
41
8.00
328.00
31.
D-Euro
2090A
Pink
34
1
Pcs
34
8.00
272.00
32.
Oulu
W218
White
6
1
Pcs
6
8.00
48.00
33.
Parma
T101
Blue
75
1
Pcs
75
8.00
600.00
34.
Parma
T101
Ivory
100
1
Pcs
100
8.00
800.00
35.
Parma
T101
Pink
300
1
Pcs
300
8.00
240.00
36.
Parma
T101
White
200
1
Pcs
200
8.00
1,600.00
Pedestal
37.
Oulu
B244 Pedesta
White
1
1
Pcs
1
5.00
5.00
Accessories
38.
Urinal valve
1
3
Pcs
3
2.50
7.50
39.
3280 Tank Cover
White
1
1
Pcs
1
1.50
1.50
40.
C-088 Empty Cartons
20
1
Pcs
20
0.80
16.00
41.
9701 Pot + Tank Empty Cartons
10
1
Pcs
10
0.80
4.00
42.
K-108 Empty Cartons
10
1
Pcs
10
0.80
8.00
43.
3280 Empty Cartons
10
1
Pcs
10
0.80
8.00
44.
K-9901 Empty Cartons
10
1
Pcs
10
0.80
8.00
45.
K-08 Empty Cartons
50
1
Pcs
50
0.80
40.00
46.
Stop Kran
1
27
Pcs
27
0.65
17.55
47.
9602 Pot Empty Cartons
35
1
Pcs
35
0.55
19.25
48.
9601 Pot Empty Cartons
20
1
Pcs
20
0.55
11.00
49.
9701 Pot Empty Cartons
15
1
Pcs
15
0.55
8.25
50.
9802 Pot Empty Cartons
35
1
Pcs
35
0.55
19.25
51.
9603 Pot Empty Cartons
15
1
Pcs
15
0.55
8.25
52.
Seal Gasket
1
38
Pcs
38
0.40
15.20
53.
Seal Gasket
1
51
Pcs
51
0.40
20.40
54.
Seal Gasket
1
60
Pcs
60
0.40
24.00
55.
Seal Gasket
1
46
Pcs
46
0.40
18.40
56.
Bracket T101A
1
38
Pcs
38
0.25
9.50
57.
9603 Tank Empty Carton
7
1
Pcs
7
0.25
1.75
58.
Mecanism
1
2
Pcs
2
2.00
4.00
59.
Stop Kran
1
52
Pcs
52
0.65
37.05
60.
Base Fitting
1
2
Pcs
2
0.50
1.00
61.
Flush Button 9701
1
15
Pcs
15
0.50
7.50
62.
Flush Button 9602
1
30
Pcs
30
0.50
15.00
63.
Seal gasket
1
57
Pcs
57
0.40
22.80
64.
Flexible
1
57
Pcs
57
0.35
19.95
65.
Stop Kran
1
117
Pcs
117
0.65
76.05
66.
Flexible
1
117
Pcs
117
0.35
40.95
67.
Floor Fixing Screw
White
1
47
Pcs
47
0.10
4.70
68.
Floor Fixing Screw
Ivory
1
32
Pcs
32
0.10
3.20
69.
Floor Fixing Screw
Pink
1
20
Pcs
20
0.10
2.00
70.
Floor Fixing Screw
Blue
1
23
Pcs
23
0.10
2.30
71.
A735 Stop Kran
1
104
Pcs
104
0.65
67.60
72.
A735 Seal Gasket
1
104
Pcs
104
0.40
41.60
73.
A735 Flexible
1
104
Pcs
104
0.35
36.40
74.
A-300 Tank Cover
2
23
Pcs
46
1.50
69.00
75.
A-300 Flush Button
2
23
Pcs
46
0.50
23.00
76.
A-300 Seat cover
1
1
Pcs
1
2.50
2.50
77.
A-882 Seat Cover
1
1
Pcs
1
2.50
2.50
78.
A-300 Tank Cover
1
1
Pcs
1
1.50
1.50
79.
Mechanism Strainer
1
40
Pcs
40
0.25
10.00
80.
Amaqe A 397 Square Cover
1
8
Pcs
8
0.20
1.60
81.
Amaqe A 397 Square Cover
1
19
Pcs
19
0.20
3.80
82.
Stop Kran
1
69
Pcs
69
0.65
44.85
83.
Flexible
1
93
Pcs
93
0.35
32.55
Grand Total
3,448
4,018
46,815.20

dengan keterangan; Term of Payment 30 days after B/L date, Term of Delivery C&F Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : C-TI-0911118 tanggal 30 November 2009 yang diterbitkan oleh Turrence Industrial Co., Limited dengan alamat Room 1903-8 19/F Hing Yip Commercial Centre 272-284 Des Voeux Road Central Hong Kong, diperoleh petunjuk bahwa Turrence Industrial Co., Limited sepakat untuk menjual kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut :

 

No. 

Description of Goods

Quantity

 

Unit Price  (USD)

 

Total Amount  (USD)

Brand

Type

Colour 

Qty Ctn 

Qty/Ctn 

Sets

One Piece Toilet
1.
D-Euro
98840
Ivory
7
1
Pcs
7
25.00
175.00
2.
D-Euro
98840
White
14
1
Pcs
14
25.00
350.00
3.
K
K-08
Ivory
6
1
Pcs
6
25.00
150.00
4.
K
K-08
White
3
1
Pcs
3
25.00
75.00
5.
K
K-08A
Ivory
8
1
Pcs
8
25.00
200.00
6.
K
K-08A
White
12
1
Pcs
12
25.00
300.00
7.
K
K-108
Ivory
221
1
Pcs
221
25.00
5,525.00
8.
K
K-108
White
201
1
Pcs
201
25.00
5,025.00
9.
Oulu
A735
White
50
1
Pcs
50
25.00
1,250.00
10.
Oulu
A865(N)
White
125
1
Pcs
125
25.00
3,125.00
11.
Oulu
A871(G)
White
10
1
Pcs
10
25.00
250.00
12.
Parma
777
Ivory
75
1
Pcs
75
25.00
1,875.00
13.
Parma
777
White
75
1
Pcs
75
25.00
1,875.00
Two Piece Toilet
14.
D-Euro
9605 Closet+Tank
Blue
19
1
Pcs
19
23.00
437.00
15.
D-Euro
9605 Closet+Tank
Ivory
67
1
Pcs
67
23.00
1,541.00
16.
D-Euro
9605 Closet+Tank
Pink
46
1
Pcs
46
23.00
1,058.00
17.
D-Euro
9605 Closet+Tank
White
127
1
Pcs
127
23.00
2,921.00
18.
Oulu
A190 (G) Closet + Tank
White
75
1
Pcs
75
23.00
1,725.00
19.
Parma
9802 Closet + Tank
Blue
100
1
Pcs
100
23.00
2,300.00
20.
Parma
9802 Closet + Tank
Ivory
260
1
Pcs
260
23.00
5,980.00
21.
Parma
9802 Closet + Tank
Pink
100
1
Pcs
100
23.00
2,300.00
22.
Parma
9802 Closet + Tank
White
90
1
Pcs
90
23.00
2,070.00
Part of Two Piece Toilet
23.
D-Euro
9601 Tank
Ivory
1
1
Pcs
1
7.00
7.00
24.
D-Euro
9602 Closet
Ivory
1
1
Pcs
1
16.00
16.00
25.
Halmar
Birmingham tank
White
1
1
Pcs
1
7.00
7.00
26.
Oulu
A190 (G) Closet
White
2
1
Pcs
2
16.00
32.00
27.
Oulu
A300 (G) Tank
White
2
1
Pcs
2
7.00
14.00
Urinal
28.
Parma
D-02
Ivory
25
1
Pcs
25
12.00
300.00
29.
Parma
D-02
White
100
1
Pcs
100
12.00
1,200.00
Basin
30.
D-Euro
2090A
Blue
41
1
Pcs
41
8.00
328.00
31.
D-Euro
2090A
Pink
34
1
Pcs
34
8.00
272.00
32.
Oulu
W218
White
6
1
Pcs
6
8.00
48.00
33.
Parma
T101
Blue
75
1
Pcs
75
8.00
600.00
34.
Parma
T101
Ivory
100
1
Pcs
100
8.00
800.00
35.
Parma
T101
Pink
300
1
Pcs
300
8.00
240.00
36.
Parma
T101
White
200
1
Pcs
200
8.00
1,600.00
Pedestal
37.
Oulu
B244 Pedesta
White
1
1
Pcs
1
5.00
5.00
Accessories
38.
Urinal valve
1
3
Pcs
3
2.50
7.50
39.
3280 Tank Cover
White
1
1
Pcs
1
1.50
1.50
40.
C-088 Empty Cartons
20
1
Pcs
20
0.80
16.00
41.
9701 Pot + Tank Empty Cartons
10
1
Pcs
10
0.80
4.00
42.
K-108 Empty Cartons
10
1
Pcs
10
0.80
8.00
43.
3280 Empty Cartons
10
1
Pcs
10
0.80
8.00
44.
K-9901 Empty Cartons
10
1
Pcs
10
0.80
8.00
45.
K-08 Empty Cartons
50
1
Pcs
50
0.80
40.00
46.
Stop Kran
1
27
Pcs
27
0.65
17.55
47.
9602 Pot Empty Cartons
35
1
Pcs
35
0.55
19.25
48.
9601 Pot Empty Cartons
20
1
Pcs
20
0.55
11.00
49.
9701 Pot Empty Cartons
15
1
Pcs
15
0.55
8.25
50.
9802 Pot Empty Cartons
35
1
Pcs
35
0.55
19.25
51.
9603 Pot Empty Cartons
15
1
Pcs
15
0.55
8.25
52.
Seal Gasket
1
38
Pcs
38
0.40
15.20
53.
Seal Gasket
1
51
Pcs
51
0.40
20.40
54.
Seal Gasket
1
60
Pcs
60
0.40
24.00
55.
Seal Gasket
1
46
Pcs
46
0.40
18.40
56.
Bracket T101A
1
38
Pcs
38
0.25
9.50
57.
9603 Tank Empty Carton
7
1
Pcs
7
0.25
1.75
58.
Mecanism
1
2
Pcs
2
2.00
4.00
59.
Stop Kran
1
52
Pcs
52
0.65
37.05
60.
Base Fitting
1
2
Pcs
2
0.50
1.00
61.
Flush Button 9701
1
15
Pcs
15
0.50
7.50
62.
Flush Button 9602
1
30
Pcs
30
0.50
15.00
63.
Seal gasket
1
57
Pcs
57
0.40
22.80
64.
Flexible
1
57
Pcs
57
0.35
19.95
65.
Stop Kran
1
117
Pcs
117
0.65
76.05
66.
Flexible
1
117
Pcs
117
0.35
40.95
67.
Floor Fixing Screw
White
1
47
Pcs
47
0.10
4.70
68.
Floor Fixing Screw
Ivory
1
32
Pcs
32
0.10
3.20
69.
Floor Fixing Screw
Pink
1
20
Pcs
20
0.10
2.00
70.
Floor Fixing Screw
Blue
1
23
Pcs
23
0.10
2.30
71.
A735 Stop Kran
1
104
Pcs
104
0.65
67.60
72.
A735 Seal Gasket
1
104
Pcs
104
0.40
41.60
73.
A735 Flexible
1
104
Pcs
104
0.35
36.40
74.
A-300 Tank Cover
2
23
Pcs
46
1.50
69.00
75.
A-300 Flush Button
2
23
Pcs
46
0.50
23.00
76.
A-300 Seat cover
1
1
Pcs
1
2.50
2.50
77.
A-882 Seat Cover
1
1
Pcs
1
2.50
2.50
78.
A-300 Tank Cover
1
1
Pcs
1
1.50
1.50
79.
Mechanism Strainer
1
40
Pcs
40
0.25
10.00
80.
Amaqe A 397 Square Cover
1
8
Pcs
8
0.20
1.60
81.
Amaqe A 397 Square Cover
1
19
Pcs
19
0.20
3.80
82.
Stop Kran
1
69
Pcs
69
0.65
44.85
83.
Flexible
1
93
Pcs
93
0.35
32.55
Grand Total C&F Jakarta
3,448
4,018
46,815.20

Dengan keterangan; Term of payment 30 days after B/L date;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : TUR200912088 tanggal 23 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Turrence Industrial Co., Limited dengan alamat Room 1903-8 19/F Hing Yip Commercial Centre 272-284 Des Voeux Road Central Hong Kong, diperoleh petunjuk bahwa Turrence Industrial Co., Limited membebankan kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut :

 

No.

Description of Goods

Quantity

 

Unit Price (USD)

 

Total Amount (USD)

Brand

Type

Colour

Qty Ctn

Qty/Ctn

Sets

One Piece Toilet
1.
D-Euro
98840
Ivory
7
1
Pcs
7
25.00
175.00
2.
D-Euro
98840
White
14
1
Pcs
14
25.00
350.00
3.
K
K-08
Ivory
6
1
Pcs
6
25.00
150.00
4.
K
K-08
White
3
1
Pcs
3
25.00
75.00
5.
K
K-08A
Ivory
8
1
Pcs
8
25.00
200.00
6.
K
K-08A
White
12
1
Pcs
12
25.00
300.00
7.
K
K-108
Ivory
221
1
Pcs
221
25.00
5,525.00
8.
K
K-108
White
201
1
Pcs
201
25.00
5,025.00
9.
Oulu
A735
White
50
1
Pcs
50
25.00
1,250.00
10.
Oulu
A865(N)
White
125
1
Pcs
125
25.00
3,125.00
11.
Oulu
A871(G)
White
10
1
Pcs
10
25.00
250.00
12.
Parma
777
Ivory
75
1
Pcs
75
25.00
1,875.00
13.
Parma
777
White
75
1
Pcs
75
25.00
1,875.00
Two Piece Toilet
14.
D-Euro
9605 Closet+Tank
Blue
19
1
Pcs
19
23.00
437.00
15.
D-Euro
9605 Closet+Tank
Ivory
67
1
Pcs
67
23.00
1,541.00
16.
D-Euro
9605 Closet+Tank
Pink
46
1
Pcs
46
23.00
1,058.00
17.
D-Euro
9605 Closet+Tank
White
127
1
Pcs
127
23.00
2,921.00
18.
Oulu
A190 (G) Closet + Tank
White
75
1
Pcs
75
23.00
1,725.00
19.
Parma
9802 Closet + Tank
Blue
100
1
Pcs
100
23.00
2,300.00
20.
Parma
9802 Closet + Tank
Ivory
260
1
Pcs
260
23.00
5,980.00
21.
Parma
9802 Closet + Tank
Pink
100
1
Pcs
100
23.00
2,300.00
22.
Parma
9802 Closet + Tank
White
90
1
Pcs
90
23.00
2,070.00
Part of Two Piece Toilet
23.
D-Euro
9601 Tank
Ivory
1
1
Pcs
1
7.00
7.00
24.
D-Euro
9602 Closet
Ivory
1
1
Pcs
1
16.00
16.00
25.
Halmar
Birmingham tank
White
1
1
Pcs
1
7.00
7.00
26.
Oulu
A190 (G) Closet
White
2
1
Pcs
2
16.00
32.00
27.
Oulu
A300 (G) Tank
White
2
1
Pcs
2
7.00
14.00
Urinal
28.
Parma
D-02
Ivory
25
1
Pcs
25
12.00
300.00
29.
Parma
D-02
White
100
1
Pcs
100
12.00
1,200.00
Basin
30.
D-Euro
2090A
Blue
41
1
Pcs
41
8.00
328.00
31.
D-Euro
2090A
Pink
34
1
Pcs
34
8.00
272.00
32.
Oulu
W218
White
6
1
Pcs
6
8.00
48.00
33.
Parma
T101
Blue
75
1
Pcs
75
8.00
600.00
34.
Parma
T101
Ivory
100
1
Pcs
100
8.00
800.00
35.
Parma
T101
Pink
300
1
Pcs
300
8.00
240.00
36.
Parma
T101
White
200
1
Pcs
200
8.00
1,600.00
Pedestal
37.
Oulu
B244 Pedesta
White
1
1
Pcs
1
5.00
5.00
Accessories
38.
Urinal valve
1
3
Pcs
3
2.50
7.50
39.
3280 Tank Cover
White
1
1
Pcs
1
1.50
1.50
40.
C-088 Empty Cartons
20
1
Pcs
20
0.80
16.00
41.
9701 Pot + Tank Empty Cartons
10
1
Pcs
10
0.80
4.00
42.
K-108 Empty Cartons
10
1
Pcs
10
0.80
8.00
43.
3280 Empty Cartons
10
1
Pcs
10
0.80
8.00
44.
K-9901 Empty Cartons
10
1
Pcs
10
0.80
8.00
45.
K-08 Empty Cartons
50
1
Pcs
50
0.80
40.00
46.
Stop Kran
1
27
Pcs
27
0.65
17.55
47.
9602 Pot Empty Cartons
35
1
Pcs
35
0.55
19.25
48.
9601 Pot Empty Cartons
20
1
Pcs
20
0.55
11.00
49.
9701 Pot Empty Cartons
15
1
Pcs
15
0.55
8.25
50.
9802 Pot Empty Cartons
35
1
Pcs
35
0.55
19.25
51.
9603 Pot Empty Cartons
15
1
Pcs
15
0.55
8.25
52.
Seal Gasket
1
38
Pcs
38
0.40
15.20
53.
Seal Gasket
1
51
Pcs
51
0.40
20.40
54.
Seal Gasket
1
60
Pcs
60
0.40
24.00
55.
Seal Gasket
1
46
Pcs
46
0.40
18.40
56.
Bracket T101A
1
38
Pcs
38
0.25
9.50
57.
9603 Tank Empty Carton
7
1
Pcs
7
0.25
1.75
58.
Mecanism
1
2
Pcs
2
2.00
4.00
59.
Stop Kran
1
52
Pcs
52
0.65
37.05
60.
Base Fitting
1
2
Pcs
2
0.50
1.00
61.
Flush Button 9701
1
15
Pcs
15
0.50
7.50
62.
Flush Button 9602
1
30
Pcs
30
0.50
15.00
63.
Seal gasket
1
57
Pcs
57
0.40
22.80
64.
Flexible
1
57
Pcs
57
0.35
19.95
65.
Stop Kran
1
117
Pcs
117
0.65
76.05
66.
Flexible
1
117
Pcs
117
0.35
40.95
67.
Floor Fixing Screw
White
1
47
Pcs
47
0.10
4.70
68.
Floor Fixing Screw
Ivory
1
32
Pcs
32
0.10
3.20
69.
Floor Fixing Screw
Pink
1
20
Pcs
20
0.10
2.00
70.
Floor Fixing Screw
Blue
1
23
Pcs
23
0.10
2.30
71.
A735 Stop Kran
1
104
Pcs
104
0.65
67.60
72.
A735 Seal Gasket
1
104
Pcs
104
0.40
41.60
73.
A735 Flexible
1
104
Pcs
104
0.35
36.40
74
A-300 Tank Cover
2
23
Pcs
46
1.50
69.00
75.
A-300 Flush Button
2
23
Pcs
46
0.50
23.00
76.
A-300 Seat cover
1
1
Pcs
1
2.50
2.50
77.
A-882 Seat Cover
1
1
Pcs
1
2.50
2.50
78.
A-300 Tank Cover
1
1
Pcs
1
1.50
1.50
79.
Mechanism Strainer
1
40
Pcs
40
0.25
10.00
80.
Amaqe A 397 Square Cover
1
8
Pcs
8
0.20
1.60
81.
Amaqe A 397 Square Cover
1
19
Pcs
19
0.20
3.80
82.
Stop Kran
1
69
Pcs
69
0.65
44.85
83.
Flexible
1
93
Pcs
93
0.35
32.55
Grand Total C&F Jakarta
3,448
4,018
46,815.20

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor atas invoice nomor TUR200912088 tanggal 23 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Turrence Industrial Co., Limited dengan alamat Room 1903-8 19/F Hing Yip Commercial Centre 272-284 Des Voeux Road Central Hong Kong, diperoleh petunjuk bahwa Turrence Industrial Co., Limited mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi produk sebagai berikut :

 

No.

Description of Goods

Quantity

Brand

Type

Colour

Qty Ctn

Qty/Ctn

Sets

One Piece Toilet
1.
D-Euro
98840
Ivory
7
1
Pcs
7
2.
D-Euro
98840
White
14
1
Pcs
14
3.
K
K-08
Ivory
6
1
Pcs
6
4.
K
K-08
White
3
1
Pcs
3
5.
K
K-08A
Ivory
8
1
Pcs
8
6.
K
K-08A
White
12
1
Pcs
12
7.
K
K-108
Ivory
221
1
Pcs
221
8.
K
K-108
White
201
1
Pcs
201
9.
Oulu
A735
White
50
1
Pcs
50
10.
Oulu
A865(N)
White
125
1
Pcs
125
11.
Oulu
A871(G)
White
10
1
Pcs
10
12.
Parma
777
Ivory
75
1
Pcs
75
13.
Parma
777
White
75
1
Pcs
75
Two Piece Toilet
14.
D-Euro
9605 Closet+Tank
Blue
19
1
Pcs
19
15.
D-Euro
9605 Closet+Tank
Ivory
67
1
Pcs
67
16.
D-Euro
9605 Closet+Tank
Pink
46
1
Pcs
46
17.
D-Euro
9605 Closet+Tank
White
127
1
Pcs
127
18.
Oulu
A190 (G) Closet + Tank
White
75
1
Pcs
75
19.
Parma
9802 Closet + Tank
Blue
100
1
Pcs
100
20.
Parma
9802 Closet + Tank
Ivory
260
1
Pcs
260
21.
Parma
9802 Closet + Tank
Pink
100
1
Pcs
100
22.
Parma
9802 Closet + Tank
White
90
1
Pcs
90
Part of Two Piece Toilet
23.
D-Euro
9601 Tank
Ivory
1
1
Pcs
1
24.
D-Euro
9602 Closet
Ivory
1
1
Pcs
1
25.
Halmar
Birmingham tank
White
1
1
Pcs
1
26.
Oulu
A190 (G) Closet
White
2
1
Pcs
2
27.
Oulu
A300 (G) Tank
White
2
1
Pcs
2
Urinal
28.
Parma
D-02
Ivory
25
1
Pcs
25
29.
Parma
D-02
White
100
1
Pcs
100
Basin
30.
D-Euro
2090A
Blue
41
1
Pcs
41
31.
D-Euro
2090A
Pink
34
1
Pcs
34
32.
Oulu
W218
White
6
1
Pcs
6
33.
Parma
T101
Blue
75
1
Pcs
75
34.
Parma
T101
Ivory
100
1
Pcs
100
35.
Parma
T101
Pink
300
1
Pcs
300
36.
Parma
T101
White
200
1
Pcs
200
Pedestal
37.
Oulu
B244 Pedesta
White
1
1
Pcs
1
Accessories
38.
Urinal valve
1
3
Pcs
3
39.
3280 Tank Cover
White
1
1
Pcs
1
40.
C-088 Empty Cartons
20
1
Pcs
20
41.
9701 Pot + Tank Empty Cartons
10
1
Pcs
10
42.
K-108 Empty Cartons
10
1
Pcs
10
43.
3280 Empty Cartons
10
1
Pcs
10
44.
K-9901 Empty Cartons
10
1
Pcs
10
45.
K-08 Empty Cartons
50
1
Pcs
50
46.
Stop Kran
1
27
Pcs
27
47.
9602 Pot Empty Cartons
35
1
Pcs
35
48.
9601 Pot Empty Cartons
20
1
Pcs
20
49.
9701 Pot Empty Cartons
15
1
Pcs
15
50.
9802 Pot Empty Cartons
35
1
Pcs
35
51.
9603 Pot Empty Cartons
15
1
Pcs
15
52.
Seal Gasket
1
38
Pcs
38
53.
Seal Gasket
1
51
Pcs
51
54.
Seal Gasket
1
60
Pcs
60
55.
Seal Gasket
1
46
Pcs
46
56.
Bracket T101A
1
38
Pcs
38
57.
9603 Tank Empty Carton
7
1
Pcs
7
58.
Mecanism
1
2
Pcs
2
59.
Stop Kran
1
52
Pcs
52
60.
Base Fitting
1
2
Pcs
2
61.
Flush Button 9701
1
15
Pcs
15
62.
Flush Button 9602
1
30
Pcs
30
63.
Seal gasket
1
57
Pcs
57
64.
Flexible
1
57
Pcs
57
65.
Stop Kran
1
117
Pcs
117
66.
Flexible
1
117
Pcs
117
67.
Floor Fixing Screw
White
1
47
Pcs
47
68.
Floor Fixing Screw
Ivory
1
32
Pcs
32
69.
Floor Fixing Screw
Pink
1
20
Pcs
20
70.
Floor Fixing Screw
Blue
1
23
Pcs
23
71.
A735 Stop Kran
1
104
Pcs
104
72.
A735 Seal Gasket
1
104
Pcs
104
73.
A735 Flexible
1
104
Pcs
104
74.
A-300 Tank Cover
2
23
Pcs
46
75.
A-300 Flush Button
2
23
Pcs
46
76.
A-300 Seat cover
1
1
Pcs
1
77.
A-882 Seat Cover
1
1
Pcs
1
78.
A-300 Tank Cover
1
1
Pcs
1
79.
Mechanism Strainer
1
40
Pcs
40
80.
Amaqe A 397 Square Cover
1
8
Pcs
8
81.
Amaqe A 397 Square Cover
1
19
Pcs
19
82.
Stop Kran
1
69
Pcs
69
83.
Flexible
1
93
Pcs
93
Grand Total C&F Jakarta
3,448
4,018

Dengan keterangan Berat bersih total 65,333.92Kgs, berat kotor 70,790.92 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : SWAUJKT0900074 tanggal 29 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Pacific International Lines (PTE) Ltd diketahui pengirim barang yaitu Turrence Industrial Co., Limited dengan alamat Room 1903-8 19/F Hing Yip Commercial Centre 272-284 Des Voeux Road Central Hong Kong, kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 3448 Ctns Sanitary Wares ; Closet, Pedestal, Urinal, Basin, Acessories, negara asal China dalam 4 x 40 HC containers, berat kotor 70,790.92Kgs, melalui pelabuhan muat Shantou China dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta Indonesia, dengan kapal Kota Rancak Nomor RCK379;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy Nomor : 2147/M2M/01/2010/601 tanggal 28 Desember 2010 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi 3448 Cartons Sanitary wares: Closet, Urinal, Pedestal Basin, Basin, accessories, jumlah diansurasikan sebesar USD 46,815.20, dengan kapal Kota Rancak RCK379, pelabuhan muat Shantou dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta, Indonesia;bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Terbanding Nomor PER-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 Tentang Asuransi yang Dapat Diterima Untuk Pengamanan Transaksi Pergadangan Internasional Sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan;

Pasal 2 Jenis-jenis AsuransiJenis-jenis asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah : a. Individual Policy (closed);b.Open/Floating Policy; c.Open Cover Policy.Pasal 3 Individual (Closed)Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : (1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya; (2) Memuat saat berlakunya pertanggungan; (3) Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan.

bahwa berdasar dokumen Schedule Cargo Policy diketahui Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi 3448 Cartons Sanitary wares: Closet, Urinal, Pedestal Basin, Basin, accessories, jumlah diansurasikan sebesar USD 46,815.20, kepada perusahaan asuransi di dalam negeri yaitu kepada PT Asuransi Mega Pratama pada tanggal 28 Desember 2009 atau sebelum tanggal B/L yaitu tanggal 29 Desember 2009 sehingga memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (3) Peraturan Terbanding a quo;

bahwa Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juni 1996 menyatakan :
“Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut:
  1. Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi;
  2. Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil;
  3. Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;
bahwa karena asuransi ditutup di Dalam Negeri maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan aquo maka asuransi tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung Nilai Pabean sehingga nilai C&F sama dengan nilai CIF;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank UOB Buana diketahui bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening 4760000196 pada tanggal 11 Januari 2010 telah melakukan pembayaran kepada Turrence Industrial Co., Limited dengan alamat Room 1903-8 19/F Hing Yip Commercial Centre 272-284 Des Voeux Road Central Hong Kong, Nomor rekening 8191-0573-5838 pada Bank Penerima HSBC Hongkong sebesar USD 46,815.20 (kurs Rp 9.140) atau Rp 427.890.928,-;

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas rekening koran atas nama Pemohon Banding nomor rekening 4760000196 yang dikeluarkan oleh Bank UOB Buana untuk periode Januari 2010 diketahui bahwa pada tanggal 11 Januari 2010 rekening Pemohon Banding telah didebit sejumlah Rp 427.890.928,- dengan keterangan TT 8000008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Dokumen General Ledger Pemohon Banding periode 01/01/2010 sampai dengan 31/05/2010 diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 11 Januari 2010 telah melakukan pembukuan pengakuan pembayaran ke Turrence sebesar Rp. 427.890.928;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 015094 tanggal 14 Januari 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas importasi 70.790,92 kg 4.018 sets Sanitary Ware (83 item barang), negara asal China dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 46,815.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 015094 tanggal 14 Januari 2010 atas 70.790,92 kg 4.018 sets Sanitary Ware (83 item barang), negara asal China dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 46,815.00 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2002/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010 sebesar CIF USD 48,286.60 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding. Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2002/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor:SPTNP-002081/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Januari 2010, atas nama : PT. Sinar Abadi Universal, NPWP: 02.387.673.3-047.000, beralamat di Komplek Ruko Taman Pluit Kencana No. 28 FF, Jl. Taman Pluit Kencana, Jakarta (14450), dan menetapkan Nilai Pabean importasi 70.790,92 kg 4.018 sets Sanitary Ware (83 item barang), negara asal China atas PIB Nomor: 015094 tanggal 14 Januari 2010, adalah sebesar CIF USD 46,815.00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200