Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31996/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar2 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31996/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor berupa Kalmar Reachstacker Model DRF 450-60S5K Plus ACC, sebesar CIF EUR 327,750.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 041060 tanggal 19 Februari 2009 adalah sebesar CIF EUR 325,000.00, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 9.689.505 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Kalmar Reachstacker Model DRF 450-60S5K Plus ACC, Negara Asal Swedia sebesar CIF EUR 327,750.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 041060 tanggal 19 Februari 2009 sebesar CIF EUR 325,000.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF EUR 325,000.00 menjadi CIF EUR 327,750.00;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3718/KPU.01/2009 tanggal 27 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 041060 tanggal 19 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF EUR 327,750.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 041060 tanggal 19 Februari 2009 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian, maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan;
bahwa penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode II s.d. Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya terhadap barang impor sesuai PIB Nomor 041060 tanggal 19 Februari 2009, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode III menjadi sebesar CIF EUR 327,750.00 sebagai berikut :
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
Pemberitahuan PIB (CIF EUR)
|
Penetapan (CIF EUR)
|
|
1
|
Kalmal Reachstacker
Model DRF 450-60S5K Plus ACC |
1 (satu) unit
|
325,000.00 / unit
|
327,750.00 / unit
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 041060 tanggal 19 Februari 2009 sebesar CIF EUR 325,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
- Purchase Order Nomor : 173/PO/MKTG/X/08 tanggal 6 Oktober 2008;
- Invoice Nomor : 992964 tanggal 08 Desember 2008;
- Packing List Nomor : 87071 tanggal 08 Desember 2008;
- Bill of Lading Nomor : EUKOSESG941040 tanggal 11 Desember 2008
- Bukti Transfer;
- Application for Funds Transfer;
- Rekening Koran Citiprime Nomor Rekening 0/104668/801 Periode Maret 2009;
- Bukti Bank;
- International Remittance Application Bank Chinnatrust;
- Rekening Koran Bank Chinnatrust;
- PIB Nomor : 041060 tanggal 19 Februari 2009;
- SPKPBM Nomor : 005784/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 10 Februari 2009;
- Customs Bond;
- Tanda Terima Setoran Pajak;
- SSPCP atas SPKPBM tertanggal 13 Juni 2009;
- Bukti Penerimaan Negara;
- Kwitansi Premi;
- Surat No. S-05906/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 29 Mei 2009 mengenai Pencairan Customs Bond;
- Angka Pengenal Importir – Umum;
- Print Out Spesifikasi Barang
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 173/PO/MKTG/X/08 tanggal 06 Oktober 2008 mengajukan pembelian Kalmar Reachstacker Model DRF 450-60S5K Plus ACC kepada Supplier Kalmar Industries AB, dengan perincian sebagai berikut:
Model : Kalmar Reachstacker
Type: DRF 450-60S5K Plus ACC
Quantity: 1 unit
Unit Price: EUR 325,000.00
Total Price: EUR 325,000.00 CIF Jakarta-
Standard machine, c/w: – Air Conditioning – 1 pc Spare Rim + 1 pc Spare Type – Container Counter –
Delivery Time : Must be shipper out from shanghai Factory in or before 25 December 2008, as there is a penalty of US$ 600 per day, and must deliver to customer by 31 Januari 2009 (latest) – Term of payment: 20% EUR 65,000 of Down Payment 80% EUR 260,000 after commisioning, testing adn delivery to customer;
bahwa Supplier Kalmar Industries AB, mengirimkan kepada Pemohon Banding Invoice Nomor : 992964 tanggal 08 Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut :
Consignee/Notify/Buyer: PT. Indotruck Utama-
Description: 1 (one) unit Kalmar Reachstacker Model DRF 450-60S5K Plus Accessories 1 Package Liftingarm 1 Package 20’-40’ Toplift Spreader 1 Pallet Spare Wheel-
Quantity: 1
Total Price: Amount EUR 325,000.00 –
Country of origin: Swedia-
Main Carriage by: ASIAN EMPEROR-
Place Of Loading: Wallhamn
bahwa Suplier Kalmar Industri AB menerbitkan Packing List 87071 – Jakarta tanggal 18 Desember 2008 dengan perincian sebagai berikut:
|
Item |
Q’ty |
Description |
Gross weight/ |
Volume |
|
1
|
1 unit
|
Kalmar Reachstacker
Model DRF 450-60S5K Serial No. T34113.1696 |
47660/47660
|
135.465
|
|
2
|
1 package
|
Liftingarm
|
14200/14200
|
44.726
|
|
3
|
1 package
|
20’-40’ Toplift Spreader
|
7500/7500
|
28.141
|
|
4
|
1 pallet
|
Spare Wheel
|
600/575
|
1.770
|
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : EUKOSESG941040 tanggal 11 Desember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper:Kalmar Industries AB,
SwedenNotify: PT. Indotruck Utama
Vessel: ASIAN EMPEROR
Port of Loading: Wallhamn, Sweden
Port of Discharge : Jakarta
Description: 1 package Kalmar Reachstacker Model DRF 450-60S5K Plus Accessories1 package Liftingarm1 package 20’-40’ Toplift Spreader1 package Spare WheelGross Weight : 69,960 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 992964 tanggal 08 Desember 2008 adalah Kalmar Reachstacker Model DRF 450-60S5K Plus ACC dari Kalmar Industries AB, Swedia, dengan harga sebesar CIF EUR 325,000.00;
bahwa barang impor Kalmar Reachstacker Model DRF 450-60S5K Plus ACC dengan Commercial Invoice Nomor : 992964 tanggal 08 Desember 2008 dan Bill of Lading Nomor : EUKOSESG941040 tanggal 11 Desember 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 041060 tanggal 19 Februari 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 325,000.00;
bahwa nilai pabean atas impor Kalmar Reachstacker Model DRF 450-60S5K Plus ACC dengan PIB Nomor : 041060 tanggal 19 Februari 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 327,750.00;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 041060 tanggal 19 Februari 2009 sebesar CIF EUR 325,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor : 992964 tanggal 08 Desember 2008 sebesar USD 325,000.00 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Aplikasi Transfer melalui Bank Chinatrust tanggal 8 Oktober 2009 sebesar EUR 65,000.00 sebagai down payment atas pemesanan barang sesuai Purchase Order Nomor 173/PO/MKTG/X/08 tanggal 6 Oktober 2008 dan sesuai dengan Aplikasi Transfer ke Citibank tanggal 18 Maret 2009 sebesar USD 260,000.00 sesuai Rekening Koran Bank Chinatrust periode bulan Oktober 2008 dan Rekening Koran Citibank bulan Maret 2009 dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Besar Bank Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor : 992964 tanggal 08 Desember 2008 sebesar CIF EUR 325,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 041060 tanggal 19 Februari 2009 sebesar CIF EUR 325,000.00, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Kalmar Reachstacker Model DRF 450-60S5K Plus ACC sebesar CIF EUR 325,000.00 sesuai PIB Nomor : 041060 tanggal 19 Februari 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3718/KPU.01/2009 tanggal 27 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 005784/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Maret 2009
atas nama: PT. Indotruck Utama, NPWP: 01.331.596.5.046.000,
alamat: Jl. Raya Cakung Cilincing Kav. 3A, Semper, Jakarta 14130,
dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Kalmar Reachstacker Model DRF 450-60S5K Plus ACC Negara asal Swedia sebesar CIF EUR 325,000.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 041060 tanggal 19 Februari 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil.
