Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31994/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar2 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31994/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 050614 tanggal 3 Maret 2009 berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Hongkong diberitahukan sebesar CIF USD 87,444.80 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 120,996.80, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3352/KPU.01/2009 tanggal 8 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050614 tanggal 3 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 120,996.80; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 050614 tanggal 3 Maret 2009 berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Toohui Asia-Pacific International Group Co., Ltd., negara asal Hongkong, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 87,444.80; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3352/KPU.01/2009 tanggal 8 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050614 tanggal 3 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 120,996.80; |
bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode II dengan sumber data PIB nomor: 22378 tanggal 27 Januari 2009 an. CV. Citra Harapan Jaya, sehingga total nilai pabean menjadi USD 120,996.80;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 050614 tanggal 3 Maret 2009 sebesar CIF USD 87,444.80 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding, maka Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
Quotation tanggal 8 Januari 2009,
Jawaban Quotatioan tanggal 12 Januari 2009,
Proforma Invoice tanggal 15 Januari 2009,
Purchase Order Nomor: 001/I/2009 tanggal 16 Januari 2009,
Sales Contract Nomor: THAPW090115-1 tanggal 15 Januari 2009,
Commercial Invoice Nomor: THAPW-0056 tanggal 13 Pebruari 2009,
Packing List tanggal 13 Pebruari 2009,
Bill of Lading Nomor: 0349501101 tanggal 15 Pebruari 2009,
PIB Nomor: 050614 tanggal 3 Maret 2009,
Telegraphic Transfer Bank BII tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar USD 87,444.80,
Rekening Koran Bank BII tanggal 19 Pebruari 2009,
Buku Pembelian Impor Barang bulan Januari 2009-Desember 2009,
Buku Piutang Penjualan bulan Januari 2009-Desember 2009,
Buku Bank BII bulan Januari 2009-Desember 2009,
Buku Bank BCA bulan Pebruari 2009,
Daftar Jurnal Umum,
Buku Besar Bank BCA bulan Pebruari 2009,
Buku Kas Besar bulan Januari 2009-Desember 2009,
Kartu Stock Tahun 2009,
Buku Hutang Pembelian Impor Barang bulan Januari 2009-Desember 2009
Faktur Pajak Standar tahun 2009,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memesan barang dengan membuat Quotation tanggal 8 Januari 2009, yang dijawab oleh Pemasok Toohui Asia-Pacific International Group Co., Ltd., Hongkong dengan mengirimkan Jawaban Quotatioan tanggal 12 Januari 2009;
bahwa Pemasok selanjutnya membuat Proforma Invoice tanggal 15 Januari 2009, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:
Description of Goods
Qty (MT)
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Solid Wire, ER70S-6, 0.8mm
9.72
1,000.00
9,720.00
Solid Wire, ER70S-6, 0.9mm
2.16
980.00
2,116.80
Solid Wire, ER70S-6, 1.0mm
5.40
910.00
4,914.00
Solid Wire, ER70S-6, 1.2mm
21.60
890.00
19,224.00
Solid Wire, ER70S-6, 1.2mmx250kg
5.00
970.00
4,850.00
Submerged Wire, M-12K, 2.4mm
63.00
740.00
46.620.00
TOTAL CIF Jakarta
106.88
87,444.80
Payment: 100% T/T before the 7 days of the Shipment;
bahwa Pemohon Banding kemudian membuat Purchase Order Nomor: 001/I/2009 tanggal 16 Januari 2009, dengan perincian sebagai berikut:
Description of Goods
Qty (MT)
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Solid Wire, ER70S-6, 0.8mm
9.72
1,000.00
9,720.00
Solid Wire, ER70S-6, 0.9mm
2.16
980.00
2,116.80
Solid Wire, ER70S-6, 1.0mm
5.40
910.00
4,914.00
Solid Wire, ER70S-6, 1.2mm
21.60
890.00
19,224.00
Solid Wire, ER70S-6, 1.2mmx250kg
5.00
970.00
4,850.00
Submerged Wire, M-12K, 2.4mm
63.00
740.00
46.620.00
TOTAL CIF Jakarta
106.88
87,444.80
Payment: By T/T before Shipment;
bahwa Pemasok selanjutnya membuat Sales Contract Nomor: THAPW090115-1 tanggal 15 Januari 2009, dengan perincian sebagai berikut:
Description of Goods
Qty (MT)
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Solid Wire, ER70S-6, 0.8mmx15kgs
9.72
1,000.00
9,720.00
Solid Wire, ER70S-6, 0.9mmx15kgs
2.16
980.00
2,116.80
Solid Wire, ER70S-6, 1.0mmx15kgs
5.40
910.00
4,914.00
Solid Wire, ER70S-6, 1.2mmx15kgs
21.60
890.00
19,224.00
Solid Wire, ER70S-6, 1.2mmx250kgs
5.00
970.00
4,850.00
Submerged Wire, M-12K, 2.4mmx25kgs
63.00
740.00
46.620.00
TOTAL CIF Jakarta
106.88
87,444.80
Payment: 100% T/T before the 7 days of the Shipment;
bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor : 0349501101 tanggal 15 Pebruari 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Toohui Asia-Pacific International Group Co., Ltd.,
Consignee: CV. Citra Harapan Jaya,
Port of Loading: Qingdao, China,
Port of Discharge: Jakarta,
Description of Goods: 142 Pallets Solid Wire,
Gross Weight : 113,210.00 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : THAPW-0056 tanggal 13 Pebruari 2009 dan Packing List tanggal 13 Pebruari 2009 dengan perincian sebagai berikut :
Description of Goods
Qty (MT)
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Solid Wire, ER70S-6, 0.8mm
9.72
1,000.00
9,720.00
Solid Wire, ER70S-6, 0.9mm
2.16
980.00
2,116.80
Solid Wire, ER70S-6, 1.0mm
5.40
910.00
4,914.00
Solid Wire, ER70S-6, 1.2mm
21.60
890.00
19,224.00
Solid Wire, ER70S-6, 1.2mmx250
5.00
970.00
4,850.00
Submerged Wire, M-12K, 2.4mm
63.00
740.00
46.620.00
TOTAL CIF Jakarta
106.88
87,444.80
Net Weight : 106,880.00 kgs,Gross Weight : 113,210.00 kgs,Total: 142 Pallets;
bahwa barang impor berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: 0349501101 tanggal 15 Pebruari 2009 dan Commercial Invoice Nomor: THAPW-0056 tanggal 13 Pebruari 2009 serta Packing List tanggal 13 Pebruari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 050614 tanggal 3 Maret 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 87,444.80;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 050614 tanggal 3 Maret 2009 adalah 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Toohui Asia-Pacific International Group Co., Ltd., Hongkong, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 87,444.80 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: THAPW-0056 tanggal 13 Pebruari 2009, Packing List tanggal 13 Pebruari 2009, dan Bill of Lading Nomor: 0349501101 tanggal 15 Pebruari 2009;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: THAPW-0056 tanggal 13 Pebruari 2009 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 87,444.80 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank BII tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar USD 87,444.80 dan bukti Rekening Koran Bank BII tanggal 19 Pebruari 2009 sebesar Rp. 1.055.458.736,00 (USD 87,444.80);
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Pembelian Impor Barang bulan Januari 2009-Desember 2009, Buku Bank BII bulan Januari 2009-Desember 2009, Buku Hutang Pembelian Impor Barang bulan Januari 2009-Desember 2009, Kartu Stock Tahun 2009, dan Faktur Pajak Standar tahun 2009, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 050614 tanggal 3 Maret 2009;
