Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31991/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

2 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31991/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 017257 tanggal 21 Januari 2009 berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China diberitahukan sebesar CIF USD 12,181.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 15,381.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2030/KPU.01/2009 tanggal 19 Maret 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017257 tanggal 21 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 15,381.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 017257 tanggal 21 Januari 2009 berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Guangzhou Begol Trading Corp , negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,181.00;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2030/KPU.01/2009 tanggal 19 Maret 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017257 tanggal 21 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 15,381.00;

bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan metode VI fleksibel metode III, sehingga nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 017257 tanggal 21 Januari 2009 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 15,381.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 017257 tanggal 21 Januari 2009 sebesar C&F USD 12,181.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding, maka Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

Quotation tanggal 6 Nopember 2008,
Jawaban Quotatioan tanggal 10 Nopember 2008,
Proforma Invoice Nomor: 80823 tanggal 18 Nopember 2008,
Purchase Order Nomor: 003/XI/2008 tanggal 20 Nopember 2008,
Sales Contract Nomor: SC-PI80823 tanggal 31 Desember 2008,
Commercial Invoice Nomor: 081B066 tanggal 31 Desember 2008,
Packing List tanggal 31 Desember 2008,
Bill of Lading Nomor : MYE0901008 tanggal 9 Januari 2009,
Marine Cargo Policy PT. Asuransi Indo Trisaka tanggal 7 Januari 2009,
PIB Nomor: 017257 tanggal 21 Januari 2009,
Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 26 Desember 2008,
Rekening Koran Bank BCA tanggal 26 Desember 2008,
Buku Pembelian Impor Barang bulan Januari 2009-Desember 2009,
Buku Piutang Penjualan bulan Januari 2009-Desember 2009,
Buku Bank BCA bulan Januari 2008-Desember 2008,
Buku Bank BCA bulan Januari 2009,
Jurnal Bank Keluar bulan Desember 2008,
Buku Besar Bank bulan Januari 2009,
Buku Kas Besar bulan Januari 2009-Desember 2009,
Kartu Stock Tahun 2009,
Buku Hutang Pembelian Impor Barang bulan Januari 2009-Desember 2009,
Faktur Pajak Standar tahun 2009,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang dengan membuat Quotation tanggal 6 Nopember 2008, yang dijawab oleh Pemasok Guangzhou Begol Trading Corp., China dengan mengirimkan jawaban Quotation tanggal 10 Nopember 2008;

bahwa Pemasok selanjutnya membuat Proforma Invoice Nomor: 80823 tanggal 18 Nopember 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description of Goods

Qty(Set)

Unit Price (USD)

Amount (USD)

Welding Machine, KF-350 (Include Accessories)
31
200
6,200
Welding Machine, KF-350B (Include Accessories)
10
200
2,000
Welding Machine, KF-500B (Include Accessories)
10
270
2,700
Welding Machine, KF-600B (Include Accessories)
2
380
760
Welding Machine, LGK-63 (Include Accessories)
1
120
120
Welding Machine, MZ-630 (Include Accessories)
1
400
400
Spare parts for KR350
15 pcs
TOTAL
12,180

Payment: T/T 100% before delivery,

bahwa Pemohon Banding kemudian membuat Purchase Order Nomor: 003/XI/2008 tanggal 20 Nopember 2008, dengan perincian sebagai berikut:

Description of Goods

Qty (Unit)

FOB JKT/ UNT

Amount (USD)

Welding Machine, KF-350 (Include Accessories)
31
200
6,200
Welding Machine, KF-350B (Include Accessories)
10
200
2,000
Welding Machine, KF-500B (Include Accessories)
10
270
2,700
Welding Machine, KF-600B (Include Accessories)
2
380
760
Welding Machine, LGK-63 (Include Accessories)
1
120
120
Welding Machine, MZ-630 (Include Accessories)
1
400
400
Spare parts
15 pcs
TOTAL
12,180

Payment: by T/T before Shipment,

bahwa Pemasok selanjutnya membuat Sales Contract Nomor: SC-PI80823 tanggal 31 Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut:

Description of Goods

Qty (Set)

Unit Price (USD

Amount (USD)

Welding Machine, KF-350 (Include Accessories)
31
200
6,200
Welding Machine, KF-350B (Include Accessories)
10
200
2,000
Welding Machine, KF-500B (Include Accessories)
10
270
2,700
Welding Machine, KF-600B (Include Accessories)
2
380
760
Welding Machine, LGK-63 (Include Accessories)
1
120
120
Welding Machine, MZ-630 (Include Accessories)
1
400
400
Spare parts for KR350
15 pcs
TOTAL
12,180

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor : MYE0901008 tanggal 9 Januari 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: Guangzhou Begol Trading Corp, China,Consignee: CV. Citra Harapan Jaya,Port of Loading: Shekou, China,Port of Discharge: Jakarta, Description of Goods: 110 Ctns Welding Machine,Gross Weight : 9,877.00 kgs;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : 081B066 tanggal 31 Desember 2008 dan Packing List tanggal 31 Desember 2008 dengan perincian sebagai berikut :

Description of Goods

Qty (Unit)

Unit Price (USD)

Amount (USD)

Welding Machine, KF-350 (Include Accessories)
31
200
6,200
Welding Machine, KF-350B (Include Accessories)
10
200
2,000
Welding Machine, KF-500B (Include Accessories)
10
270
2,700
Welding Machine, KF-600B (Include Accessories)
2
380
760
Welding Machine, LGK-63 (Include Accessories)
1
120
120
Welding Machine, MZ-630 (Include Accessories)
1
400
400
Spare parts for KR350
15 pcs
TOTAL
12,180

Net Weight : 9,877.00 kgs,Gross Weight : 8,926.00 kgs,Quantity: 110 Ctns;

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT. Asuransi Indo Trisaka tanggal 7 Januari 2009 untuk Bill of Lading Nomor: MYE0901008 tanggal 9 Januari 2009;

bahwa barang impor berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: MYE0901008 tanggal 9 Januari 2009 dan Commercial Invoice Nomor: 081B066 tanggal 31 Desember 2008 serta Packing List tanggal 31 Desember 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 017257 tanggal 21 Januari 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,181.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 017257 tanggal 21 Januari 2009 adalah 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Guangzhou Begol Trading Corp, China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,181.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 081B066 tanggal 31 Desember 2008, Packing List tanggal 31 Desember 2008, dan Bill of Lading Nomor: MYE0901008 tanggal 9 Januari 2009;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 081B066 tanggal 31 Desember 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 12,180.00 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 26 Desember 2008 sebesar USD 12,180.00 dan Rekening Koran Bank BCA tanggal 26 Desember 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Pembelian Impor Barang bulan Januari 2009-Desember 2009, Buku Bank BCA bulan Januari 2008-Desember 2008, Buku Hutang Pembelian Impor Barang bulan Januari 2009-Desember 2009, Kartu Stock Tahun 2009, dan Faktur Pajak Standar tahun 2009, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor: 017257 tanggal 21 Januari 2009;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 081B066 tanggal 31 Desember 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 017257 tanggal 21 Januari 2009 sebesar CIF USD 12,181.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat di pertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017257 tanggal 21 Januari 2009 sebesar CIF USD 12,181.00, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2030/KPU.01/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-001971/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Januari 2009, atas nama:
CV. Citra Harapan Jaya,
NPWP: 01.578.462.2-026.000,
alamat: Jl. Melawai No. 26/17 Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat 10730,
dan menetapkan nilai pabean atas impor 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sebesar CIF USD 12,181.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017257 tanggal 21 Januari 2009, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200