Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31982/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar2 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31982/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,480.00 dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor : 215174 tanggal 11 Agustus 2009,
Jenis Barang : Dicyandiamide 99.5 pct min,
Jumlah Barang : 1.760 Bag,
Netto : 19,000.00 Kg,
Negara Asal China,
Nilai Pabean : CIF USD 27,265.00 ditetapkan menjadi CIF USD 36,480.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (b) dan (c) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7197/KPU.01/2009 tanggal 14 Oktober 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 215174 tanggal 11 Agustus 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : Dicyandiamide 99.5 pct min, Jumlah Barang : 1760 bag, Berat Netto : 19.000 kg, Negara Asal : China, Nilai Pabean : CIF USD 27,265.00 menjadi sebesar CIF USD 36,480.00;
bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, kedapatan data-data pendukung yang dilampirkan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya, yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II dengan PIB Pembanding Nomor : 139674 tanggal 3 Juni 2009 a.n. PT Sentra Kemika Persada dengan harga CIF USD 1,920 /Tne (pemberitahuan CIF USD 1,435/Tne);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 1. Gea Aneroid Spygmomanometer M1-1001 S/N 000003, 2. Gea Examination Couch ET-02 S/N 001757, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 25,954.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 35,954.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding karena keputusan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas, sebagaimana dinyatakan dalam butir e antara lain harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki sehingga Pemohon Banding tidak tahu sebab-sebab tidak dapat diyakini kebenaran nilai pabeannya dan metode penetapan mana serta sumber data yang digunakan Pemohon Banding;
bahwa Keputusan Terbanding yang menolak permohonan keberatan tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang tidak jelas dan sangat merugikan kepentingan Pemohon Banding;
bahwa importasi (jenis barang) dengan PIB Nomor : 1622025 tanggal 24 Juni 2009 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchase Order, Commercial Invoice dan dokumen pendukung lainnya;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Jenis barang : Dicyandiamide 99.5 pct min, Jumlah Barang : 1760 bag, Netto : 19.000 kg, Negara Asal : China, dengan Nilai Pabean : CIF USD 27,265.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 36,480.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan ketetapan dari Terbanding karena karena : harga yang tercantum dalam PIB nomor : 215174 tanggal 11 Agustus 2009 atau PIB dengan nomor pengajuan : 000692-20090804-013138 sebesar CIF USD 27,265.00 adalah harga sebenarnya yang Pemohon Banding dapatkan dari supplier Pemohon Banding yaitu Ningxia Jiafeng Chemical Co., LTD yang menurut Terbanding harga tersebut tidak sesuai dengan harga patokan/standar;
bahwa sampai sekarangpun Pemohon Banding tidak pernah tahu harga patokan/standar impor yang ditetapkan/dipakai Terbanding;
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan hal-hal selain transaksi murni yang Pemohon Banding lakukan dan Pemohon Banding juga tidak mempunyai hubungan khusus dengan supplier tersebut sehingga melakukan hal-hal diluar ketentuan selain membeli harga pasar;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Dicyandiamide 99.5 pct min, Jumlah Barang : 1760 bag, Netto : 19.000 kg, Negara Asal: China, dengan PIB Nomor : 215174 tanggal 11 Agustus 2009 dengan Nilai Pabean CIF USD 27,265.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 36,480.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan ketetapan dari Terbanding karena karena : harga yang tercantum dalam PIB nomor : 215174 tanggal 11 Agustus 2009 atau PIB dengan nomor pengajuan : 000692-20090804-013138 sebesar CIF USD 27,265.00 adalah harga sebenarnya yang Pemohon Banding dapatkan dari supplier Pemohon Banding yaitu Ningxia Jiafeng Chemical Co., LTD yang menurut Terbanding harga tersebut tidak sesuai dengan harga patokan/standar;
bahwa sampai sekarangpun Pemohon Banding tidak pernah tahu harga patokan/standar impor yang ditetapkan/dipakai Terbanding;
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan hal-hal selain transaksi murni yang Pemohon Banding lakukan dan Pemohon Banding juga tidak mempunyai hubungan khusus dengan supplier tersebut sehingga melakukan hal-hal diluar ketentuan selain membeli harga pasar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 215174 tanggal 11 Agustus 2009 berupa importasi Dicyandiamide 99.5 pct min, Jumlah Barang : 1760 bag, Negara Asal : China, berat bersih 19.000.00 kg dengan total nilai pabean CIF USD 27,265.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 215174 tanggal 11 Agustus 2009 berupa importasi Dicyandiamide 99.5 pct min, Jumlah Barang : 1760 bag, Negara Asal : China, berat bersih 19.000.00, dengan harga sebesar CIF USD 36,480.00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk importasi Dicyandiamide 99.5 pct min, Negara Asal : China adalah sebesar CIF USD 27,265.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7197/KPU.01/2009 tanggal 14 Oktober 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-019640/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Agustus 2009, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 215174 tanggal 11 Agustus 2009 sebesar CIF USD 27,265.00;
