Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31981/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

2 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31981/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
34,954.00, dengan uraian sebagai berikut :PIB Nomor : 162025 tanggal 24 Juni 2009, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 25,954.00 dengan rincian sebagai berikut :

No. 
Nama Barang
HS
Jumlah
Negara Asal
NIlai CIF (USD)
1
Gea Aneroid Spygmomanometer M1-1001 S/N 000003
9018.19.0000
15,000.0000 PCE
China
22,500.00
2
Gea Examination Couch ET-02 S/N 001757
9402.90.9000
157.0000 PCE
China
3,454.00
Jumlah
25,954.00

ditetapkan menjadi CIF USD 34,954.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (c) dan (d) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6193/KPU.01/2009 tanggal 28 Agustus 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 162025 tanggal 24 Juni 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : 1. Gea Aneroid Spygmomanometer M1-1001 S/N 000003, 2. Gea Examination Couch ET-02 S/N 001757, HS : 1. 9018.19.0000, 2. 9402.90.9000, Jumlah : 1. 15.000 PCE, 2. 157 PCE, Negara Asal China, Pemasok : Zhejiang Huamao International Co., Ltd. alamat 10F, Century Business Building No. 158, Ningbo China, Nilai Pabean CIF USD 25,954.00 menjadi sebesar CIF USD 34,954.00;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yng sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor : 162025 tanggal 24 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 1. Gea Aneroid Spygmomanometer M1-1001 S/N 000003, 2. Gea Examination Couch ET-02 S/N 001757, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 25,954.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 35,954.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding karena keputusan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas, sebagaimana dinyatakan dalam butir e antara lain harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki sehingga Pemohon Banding tidak tahu sebab-sebab tidak dapat diyakini kebenaran nilai pabeannya dan metode penetapan mana serta sumber data yang digunakan Pemohon Banding;

bahwa Keputusan Terbanding yang menolak permohonan keberatan tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang tidak jelas dan sangat merugikan kepentingan Pemohon Banding;

bahwa importasi (jenis barang) dengan PIB Nomor : 1622025 tanggal 24 Juni 2009 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchase Order, Commercial Invoice dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam penetapan Terbanding menggunakan sesuai penetapan PFPD, dengan menggunakan Metode VI Fleksibel IV, berdasarkan data harga barang yang berasal dari survey harga pasar, menurut Pemohon Banding dalam penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan dasar perhitungannya, dan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar. Hal ini dapat dibuktikan dengan data yang sudah lengkap dan benar sebagai pendukung nilai transaksi dan pembukuan ada dan Pemohon Banding lampirkan;

bahwa Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar. Hal ini dapat di buktikan dengan data yang sudah lengkap dan benar sebagai pendukung nilai transaksi yang ada, dan dapat dibuktikan kebenarannya sebagai nilai transaksi;

bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD 25,954.00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar;

bahwa atas dasar tersebut semua di atas Kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-6193/KPU.01/2009, tanggal 28 Agustus 2009, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan Terbanding diragukan validitasnya;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 162025 tanggal 24 Juni 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotokopi dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 162025 tanggal 24 Juni 2009 berupa 1. Gea Aneroid Spygmomanometer M1-1001 S/N 000003, 2. Gea Examination Couch ET-02 S/N 001757, HS : 1. 9018.19.0000, 2. 9402.90.9000, Jumlah : 1. 15.000 PCE, 2. 157 PCE, Berat Bersih 9,911 kg dan Berat Kotor 10.839 kg, Negara Asal China dengan total Nilai Pabean CIF USD 25,954.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 162025 tanggal 24 Juni 2009 berupa 1. Gea Aneroid Spygmomanometer M1-1001 S/N 000003, 2. Gea Examination Couch ET-02 S/N 001757, HS : 1. 9018.19.0000, 2. 9402.90.9000, Jumlah : 1. 15.000 PCE, 2. 157 PCE, Berat Bersih 9,911 kg dan Berat Kotor 10.839 kg, Negara Asal China, dengan harga sebesar CIF USD 34,954.00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk importasi 1. Gea Aneroid Spygmomanometer M1-1001 S/N 000003, dan 2. Gea Examination Couch ET-02 S/N 001757, negara asal China adalah sebesar CIF USD 25,954.00;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6193/KPU.01/2009 tanggal 28 Agustus 2009, tentang Penetapan atas SPKPBM Nomor : S-015247/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 Juli 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 162025 tanggal 24 Juni 2009 sebesar CIF USD 25,954.00;

ww.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200