Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31980/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

2 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31980/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,500.00, dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor : 045063 tanggal 24 Februari 2009,
Jenis Barang Magnesium Sulphate Heptahydrate 99.5 %,
Jumlah Barang 50 TNE,
Negara Asal China,
dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 6,250.00 ditetapkan menjadi CIF USD 10,500.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4645/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 045063 tanggal 24 Februari 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : Magnesium Sulphate Heptahydtrate 99.5 %, Jumlah Barang : 50 TNE, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 6,250.00 menjadi sebesar CIF USD 10,500.00;

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Jenis barang : Magnesium Sulphate Heptahydtrate 99.5 %, Jumlah Barang : 50 TNE, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 6,250.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 10,500.00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atau keberatan atas koreksi oleh Terbanding karena Pemohon Banding adalah importir khusus bahan kimia yang dalam melaksanakan impornya selalu sesuai dengan ketentuan pemerintah, baik dari segi perizinan maupun dalam bertransaksi dengan supplier luar negeri;

bahwa dalam hal impor barang kimia Magnesium Sulphate Heptahydtrate 99.5 % min seharga USD 125,00/MMT sebanyak 50,00 MT CFR Jakarta, Total harga: USD 6,250.00 telah sesuai dengan Sales Contract ditujukan untuk pelabuhan Tanjung Priok dengan nilai pabean yang sama yaitu USD 125,00/MT;

bahwa penyelesaian pabean di Tanjung Priok telah diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 804375 tanggal 20 Februari 2009;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dinyatakan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding berupa Sales Contract, Invoice, serta bukti transfer dapat menunjukkan pembelian barang impor tersebut sesuai dengan nilai transaksi;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Jenis barang : Magnesium Sulphate Heptahydtrate 99.5 %, Jumlah Barang : 50 TNE, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 6,250.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 10,500.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Nomor : KEP-4645/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009 menyebutkan :
“(d) bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
(e) bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; dan
(f) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya”;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atau keberatan atas koreksi oleh Terbanding karena Pemohon Banding adalah importir khusus bahan kimia yang dalam melaksanakan impornya selalu sesuai dengan ketentuan pemerintah, baik dari segi perizinan maupun dalam bertransaksi dengan supplier luar negeri;

bahwa dalam hal impor barang kimia Magnesium Sulphate Heptahydtrate 99.5 % min seharga USD 125,00/MMT sebanyak 50,00 MT CFR Jakarta, Total harga: USD 6,250.00 telah sesuai dengan Sales Contract ditujukan untuk pelabuhan Tanjung Priok dengan nilai pabean yang sama yaitu USD 125,00/MT;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding berupa Sales Contract, Invoice, serta bukti transfer dapat menunjukkan pembelian barang impor tersebut sesuai dengan nilai transaksi;

bahwa Terbanding sampai dengan persidangan terakhir tidak menyampaikan penjelasan tertulis dan alasan menggugurkan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Piutang atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 28 Februari 2009, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembelian Magnesium Sulphate sebesar (USD 6,250.00 dengan kurs 1 USD = Rp 11.832,00) atau setara dengan Rp 73.950.000,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Stock atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 25 Februari 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas mutasi barang masuk berupa Magnesium Sulphate sebanyak 50.000 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 045063 tanggal 24 Februari 2009 berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99.5% Min, Negara Asal China dengan total Nilai Pabean CIF USD 6,250.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 045063 tanggal 24 Februari 2009 berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99.5% Min, Negara Asal China, dengan harga sebesar CIF USD 10,500.00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk importasi Magnesium Sulphate Heptahydrate 99.5% Min adalah sebesar CIF USD 6,250.00;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4645/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, tentang Penetapan atas SPKPBM Nomor : S-005623/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Maret 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 045063 tanggal 24 Februari 2009 sebesar CIF USD 6,250.00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200