Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31979/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

2 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31979/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor : 100835 tanggal 24 April 2009 berupa Children Cycle 12”, negara asal China dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,460.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 28,850.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5518/KPU.01/ 2009 tanggal 04 Agustus 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 100835 tanggal 24 April 2009 yang diberitahukan, jenis barang Children Cycle 12”, Negara Asal China sebesar CIF USD 22,460.00 ditetapkan menjadi CIF USD 28,850.00;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;

bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar ;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 100835 tanggal 24 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode III dengan PIB Pembanding Nomor : 027454 tanggal 2 Februari 2009 atas nama PT Terang Dunia Internusa dengan harga CIF USD 12.00/Set (Pemberitahuan CIF USD 7.50/set);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Children Cycle 12”, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,460.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 28,850.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena harga pada saat transaksi Pemohon Banding dengan GRAND OCEAN TRADING CO. adalah harga yang sesungguhnya yang tercantum dalam Commercial Invoice, harga yang disepakati dalam Sales Contract untuk barang Children Cycle 12’’ dengan harga USD 22,460.00 (CIF) harga barang tersebut merupakan harga dari supplier pabrikan;

bahwa dokumen yang menjadi dasar dari awal transaksi sampai dengan akhir transaksi adalah yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan metode I telah Pemohon Banding fotokopi dan dilampirkan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa atas Commercial Invoice Nomor : KC/0900029/GO tanggal 06 April 2009 Pemohon Banding telah mencatat pembelian pada tanggal 06 April 2009 dengan jurnal sebagai berikut
Persediaan Sepeda (USD 22.460 x 11.500) Rp. 122.475.000,00
Persediaan Spareparts Sepeda (USD 22.460 x 11.500) Rp. 7.245.000,00
Persediaan Spareparts Sepeda (USD 22.460 x 11.500) Rp. 5.750.000,00
Persediaan Spareparts Sepeda (USD 22.460 x 11.500) Rp. 34.500.000,00
Persediaan Spareparts Sepeda (USD 22.460 x 11.500) Rp. 88.320.000,00
Hutang Dagang Grand Ocean Trading Co Rp. 258.290.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa atas Commercial Invoice Nomor : KC/0900029/GO tanggal 06 April 2009 Pemohon Banding telah mencatat pelunasan hutang dagang 23 April 2009 dengan jurnal sebagai berikut :
Hutang Grand Ocean Trading Co.Rp. 258.290.000,00
Biaya TransferRp. 110.500,00
Selisih KursRp. 10.107.000,00
Bank BII (a/c 2-013-260881)Rp. 248.293.500,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 100835 tanggal 24 April 2009 berupa importasi Children Cycle 12”, negara asal China dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,460.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 100835 tanggal 24 April 2009 berupa Children Cycle 12”, negara asal China dengan harga sebesar CIF USD 28,850.00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk Jenis Barang Children Cycle 12”, Negara Asal China adalah sebesar CIF USD 22,460.00;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5518/KPU.01/2009 tanggal 04 Agustus 2009 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 011552/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding Nomor. 51, Jakarta 11150, dan besarnya Nilai Pabean adalah sesuai dengan PIB Nomor : 100835 tanggal 24 April 2009 yaitu sebesar CIF USD 22,460.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200