Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31978/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar2 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31978/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,845.64, dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor : 067514 tanggal 20 Maret 2009,
Jenis barang : Nylon 66 Monofilament Yarn Dia. 0.20MM,
Jumlah Barang 20 Package, Negara Asal Taiwan,
dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 6,507.38 ditetapkan menjadi CIF USD 10,845.64 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5402/KPU.01/ 2009 tanggal 31 Juli 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 067514 tanggal 20 Maret 2009 yang diberitahukan, jenis barang Nylon 66 Monofilament Yarn Dia. 0.20MM, Jumlah Barang 20 Package, Negara Asal Taiwan, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 6,507.38 ditetapkan menjadi CIF USD 10,845.64;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 067514 tanggal 20 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI seusai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa jenis barang Nylon 66 Monofilament Yarn Dia. 0.20MM, Jumlah Barang 20 Package, Negara Asal Taiwan, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 6,507.38 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 10,845.64;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding Ri-Thai International Inc-Taipe Taiwan-China;bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya tercantum pada Purchase Order Nomor : 05-IMP/SHA/III/09 tanggal 06 Maret 2009;
bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;
bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada shipper sesuai dengan aplikasi transfer Bank Woori Indonesia Jakarta Nomor Ref : RF09310903637 tanggal 03 April 2009 dan RF 09310904936 tanggal 05 Mei 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembukuan atas pembelian kepada RI Thai International untuk impor dengan Invoice Nomor : PIS2200903030-1 sebesar $ 6,507.38 @ 12.000,40 sebesar Rp 78.091.162,95;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 067514 tanggal 20 Maret 2009 berupa importasi Nylon 66 Monofilament Yarn dia. 0.20 MM, negara asal Taiwan, dengan total nilai pabean CIF USD 6,507.38 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 067514 tanggal 20 Maret 2009 berupa importasi Nylon 66 Monofilament Yarn dia. 0.20 MM, negara asal Taiwan, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,845.64, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk importasi Jenis Barang Nylon 66 Monofilament Yarn dia. 0.20 MM, negara asal Taiwan, adalah sebesar CIF USD 6,507.38;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5402/KPU.01/2009 tanggal 31 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-007958/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 April 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 067514 tanggal 20 Maret 2009 sebesar CIF USD 6,507.38.
