Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58856/PP/M.XVA/16/2015

Tinggalkan komentar

1 Maret 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58856/PP/M.XVA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp43.404.785.035,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa metode pengakuan pendapatan yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah menggunakan metode presentase penyelesaian sesuai dengan yang didefinisikan dalam PSAK 44, sehingga untuk menentukan PPN yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dengan metode equalisasi antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN adalah tidak tepat;
Menurut Pemohon
:
bahwa mengacu pada PSAK 44 tentang Akuntansi Real Estate disebutkan bahwa pendapatan penjualan unit bangunan kondominium, apartemen, perkantoran, pusat belanja dan bangunan sejenis lainnya, serta kepemilikan secara time sharing, diakui dengan metode persentase penyelesaian (percentage of completion method), yang dimaksud dengan pengakuan pendapatan dengan metode persentase penyelesaian adalah pendapatan diakui atau dicatat berdasarkan persentase pekerjaan yang telah diselesaikan, dalam hal ini jika ada pembayaran yang dilakukan oleh konsumen dan pekerjaan belum selesai maka akan dicatat sebagai uang muka;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Para Pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp43.404.785.035,00 terjadi karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding belum melaporkan DPP PPN Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp.43.404.785.035,00, sedangkan Pemohon Banding berpendapat telah melaporkan seluruh PPN Keluaran Masa Pajak Desember 2007 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
T-5 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-18/WPJ.08/KP.0705/2012 tanggal 24 Mei 2012;
T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan;
T-7 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1679/WPJ.08/2013 tanggal 26 Agustus 2013;

bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
P-4 SPT Masa PPN untuk Tahun Pajak 2004 dan rincian faktur pajak sederhana yang dilaporkan;
P-5 SPT Masa PPN untuk Tahun Pajak 2005 dan rincian faktur pajak sederhana yang dilaporkan;
P-6 SPT Masa PPN untuk Tahun Pajak 2006 dan rincian faktur pajak sederhana yang dilaporkan;
P-7 SPT Masa PPN untuk Tahun Pajak 2007 dan rincian faktur pajak sederhana yang dilaporkan;
P-8 Kwitansi penerimaan pembayaran dan rekening koran perusahaan Tahun 2004;
P-9Kwitansi penerimaan pembayaran dan rekening koran perusahaan Tahun 2005;
P-10 Kwitansi penerimaan pembayaran dan rekening koran perusahaan Tahun 2006;
P-11 Kwitansi penerimaan pembayaran dan rekening koran perusahaan Tahun 2007;

bahwa terhadap sengketa ini, Terbanding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat sengketa DPP PPN sebesar Rp.43.404.515.035,00 adalah berkaitan dengan yuridis yaitu kapan saat PPN terutang atas penyerahan unit apartemen;

bahwa Terbanding berpendapat sesuai Pasal 11 ayat (1) dan (2) saat PPN terutang adalah pada saat penyerahan namun dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan barang maka saat terutangnya adalah pada saat pembayaran;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding setuju bahwa sengketa banding ini berkaitan dengan yuridis dan hanya mempermasalahkan penghitungannya;

bahwa terkait dengan pembuktian penghitungan besarnya DPP PPN, Terbanding berpendapat bahwa pembuktian Pemohon Banding yang dapat dipertimbangkan adalah atas pembayaran yang terjadi sebelum Berita Acara Serah Terima (BAST) unit apartemen dilakukan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berpendapat bahwa sisa koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2007 yang harus dipertahankan adalah sebesar Rp6.744.991.164,00;bahwa terhadap sengketa ini, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai penyerahan yang menjadi DPP PPN seharusnya adalah nilai BAST secara utuh sedangkan Terbanding menggunakan nilai BAST setelah dikurangi dengan pembayaran sebelum tanggal BAST;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah pembayaran yang menjadi DPP PPN seharusnya adalah nilai pembayaran secara utuh sedangkan Terbanding mengurangkan dengan pembayaran setalah tanggal BAST;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas BAST yang menjadi sengketa telah terjadi pembayaran untuk periode sebelum Tahun 2007 dan sepanjang Tahun 2007, dan dapat dibuktikan bahwa PPN terutang telah dibayarkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat seharusnya Terbanding mengakui pembayaran tersebut sebagai pengurang BAST yang menjadi dasar koreksi Terbanding, sehingga tidak terjadi 2 (dua) kali pengenaan pajak atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan bukti-bukti Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat seharusnya perhitungan koreksi menurut Terbanding adalah sebesar Rp.1.947.851.767,00 dan bukan sebesar Rp.6.744.991.164,00;

bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-18/WPJ.08/KP.0705/2012 tanggal 24 Mei 2012 (bukti T-5) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (bukti T-6) yang menjadi dasar ketetapan Terbanding, SKPKB aquo didasarkan atas ekualisasi peredaran usaha dengan DPP PPN;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 21/VIII/Tax/2012 tanggal 01 Agustus 2012 diketahui Pemohon Banding mengajukan keberatan atas ekualisasi peredaran usaha dengan DPP PPN dalam SKPKB aquo;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Penelitian Permohonan Keberatan Nomor LAP-1679/WPJ.08/2013 tanggal 26 Agustus 2013 (bukti T-7) yang menjadi dasar keputusan Terbanding, Keputusan Terbanding aquo didasarkan atas saat terutang PPN berdasarkan penelitian atas saat penyerahan dan saat pembayaran;

bahwa dalam Laporan Penelitian aquo dinyatakan metode ekualisasi peredaran usaha dalam SPT tahunan PPh Badan dengan DPP PPN yang dilaksanakan pada saat pemeriksaan adalah tidak tepat.

bahwa Terbanding pada saat keberatan menghitung kembali berapa sebenarnya PPN terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor : 024/DKU-TAX/XI/2013 tanggal 22 November 2013 diketahui mengajukan banding baik atas atas ekualisasi peredaran usaha dengan DPP PPN dalam SKPKB aquo dan atas saat terutang PPN berdasarkan penelitian atas saat penyerahan dan saat pembayaran dalam Keputusan Terbanding aquo;

bahwa pernyataan Terbanding dalam Laporan Penelitian aquo adalah sama dengan tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor : S-117/WPJ.08/2014/2014 tanggal 05 Februari 2014;

bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e.Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan antara lain Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

bahwa Pasal 26 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai undang-undang, surat keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak sehingga keputusan Terbanding atas keberatan yang diajukan juga harus berdasarkan materi atau isi dari ketetapan pajak;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 21/VIII/Tax/2012 tanggal 01 Agustus 2012, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas materi ketetapan pajak yaitu SKPKB aquo sebesar Rp62.608.910.363,00 yang didasarkan atas ekualisasi peredaran usaha dengan DPP PPN;

bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan dalam Laporan Penelitian aquo bahwa metode ekualisasi peredaran usaha dalam SPT tahunan PPh Badan dengan DPP PPN yang dilaksanakan oleh pada saat pemeriksaan adalah tidak tepat;

bahwa Majelis berpendapat Terbanding pada dasarnya telah menerima keberatan Pemohon Banding atas SKPKB aquo;

bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding aquo didasarkan atas saat terutang PPN berdasarkan penelitian atas saat penyerahan dan saat pembayaran yang bukan mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat dalam Keputusan Terbanding aquo, Terbanding memberikan keputusan dengan dasar koreksi yang berbeda (baru) sehingga dasar koreksi dalam Keputusan Terbanding melebihi dari dasar koreksi dalam ketetapan pajak (ultra petita);

bahwa Majelis dalam persidangan telah menanyakan kebenaran Keputusan Terbanding aquo dan memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk melakukan uji bukti atas kebenaran Keputusan Terbanding aquo;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, sesuai pendapat dan keyakinan Hakim, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding aquo tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding sebesar Rp43.404.785.035,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp124.109.302,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti T-3 (Surat Keberatan), diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp124.109.302,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti T-7 (Laporan Penelitian Keberatan) yang menjadi dasar Keputusan Terbanding diketahui Terbanding tidak mengambil keputusan atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp124.109.302,00;

bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo menyatakan:
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan antara lain Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

bahwa Pasal 26 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan :
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai undang-undang, surat keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak sehingga keputusan Terbanding atas keberatan yang diajukan juga harus berdasarkan materi atau isi dari ketetapan pajak dan surat keberatan;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp124.109.302,00 dalam Surat Keberatan, Mejelis berpendapat Keputusan Terbanding sudah benar sehingga permohonan banding atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp124.109.302,00 melebihi permohonan keberatan Pemohon Banding (ultra petita);

bahwa Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp124.109.302,00 tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp124.109.302,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi namun Majelis tidak membahas lebih lanjut karena besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2674/WPJ.08/2013 tanggal 26 Agustus 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang Dan Jasa, Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00002/207/07/416/12 tanggal 31 Mei 2012, atas nama : XXX, sehingga penghitungan PPN Masa Pajak Desember 2007 menjadi sebagai berikut:

Ekspor
Rp
0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
1.195.138.950,00
Jumlah
Penghitungan PPN kurang bayar :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
Rp
1.195.138.950,00
119.513.895,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
6.530.835.913,00
PPN yang kurang/lebih dibayar
Rp
(6.535.431.320,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
Rp
6.535.431.320,00
PPN yang kurang/lebih dibayar
Rp
124.109.302,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
Rp
124.109.302,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
248.218.604,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00357/PP/PM/ III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding, dan juga dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200