Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32275/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32275/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang Copper Sulphate, negara asal Russian Federation sebesar CIF USD 32,917.50, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 146254 tanggal 21 Juni 2009 sebesar CIF USD 27,431.25, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 13.111.205,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7244/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 146254 tanggal 21 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 32,917.50;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Copper Sulphate sesuai dengan PIB Nomor : 146254 tanggal 21 Juni 2009, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7244/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 146254 tanggal 21 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 32,917.50;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 146254 tanggal 21 Juni 2009 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, Pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu:
Jenis keberatan (tarif, nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya) dengan melampirkan dokumen pabean/cukai bersangkutan;
Argumentasi/alasan pengajuan keberatan;
Data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pendukung nilai pabean yang dilampirkan, data-data pendukung tersebut tidak mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan dengan pertimbangan bahwa:
Berdasarkan surat keberatan yang bersangkutan, bukti transfer pembayaran dari ABN Amro Bank dan fotokopi rekening koran dilampirkan pada surat keberatan, namun demikian berdasarkan penelitian, dokumen tersebut tidak ada;
Pembukuan yang berkaitan dengan transaksi barang tersebut tidak dilampirkan (misalnya : Buku Pembelian, Buku Persediaan, Buku Kas, Buku Bank, Buku Hutang) sehingga alasan keberatan tidak dapat dibuktikan;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 146254 tanggal 10 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki;
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, terdapat data barang identik yang tidak diterbitkan tambah bayar yaitu sebagai berikut:
|
Uraian Barang
|
Pemberitahuan (USD)
|
Data Pembanding (USD)
|
Sumber Data
|
Keterangan
|
|
Copper Sulphate Pentahydrate
|
1,375.00
|
1,650.00
|
PIB no. 09617, Tgl. : 23 -04- 2009, B/L tgl. : 09 03 2009
|
Pemasok : BBI Bergbauhandels GMB Austria N/ : Rusia B/ t B/ 49 hari
|
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai pabean atas PIB Nomor 146254 tanggal 10 Juni 2009 ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode II berdasarkan PIB nomor 242630 tanggal 24 Agustus 2009 sebesar USD 1,650.00/TNE sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 32,917.50 (sesuai dengan penetapan PFPD);
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 146254 tanggal 21 Juni 2009 sebesar CIF USD 27,431.25 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan surat nomor : 001/BT-TNI/LOG/II/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
bahwa P/O nomor 1758 tanggal 16 Maret 2009, invoice nomor 270409/TRWIND/1 tanggal 27 April 2009, PIB, jurnal pencatatan transaksi, pengakuan hutang, bukti transfer, rekening koran, menunjukkan konsistensi nilai transaksi sebesar USD 27,431.00;
bahwa berdasarkan bantahan tersebut di atas, sudah pada tempatnya apabila Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-7244/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009;
bahwa kesimpulan dalam bantahan Pemohon Banding menyatakan bahwa importasi yang diberitahukan dalam PIB 000283 tanggal 25 Mei 2009 CIF USD 27,431.00 adalah benar adanya dan Pemohon Banding tetap mempertahankannya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan surat nomor : 007/BT-TNI/LOG/Il/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 yang menjelaskan Surat Keterangan dari Pimpinan Trouw Nutrition International Sourcing & Procurement Netherland (Trouw Nutrition International Bagian Pengadaan dan Pembelian), yang menerangkan bahwa harga dari pembelian material, menggunakan harga yang telah disetujui oleh Bagian Pengadaan dan Pembelian yang telah mempertimbangkan harga special, mengingat volume yang dibeli dalam jumlah yang besar/banyak, untuk Trouw seluruh dunia;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
-
Purchase Order Nomor : 1779 tanggal 19 Maret 2009;
-
Invoice Nomor : 270409/TRWIND/1 tanggal 27 April 2009;
-
Packing List Nomor : 270409/TRWIND/1 tanggal 27 April 2009;
-
Bill of Lading Nomor : OOLU3044183440 tanggal 27 April 2009;
-
PIB Nomor : 146254 tanggal 21 Juni 2009;
-
Single Payment ABN AMRO;
-
Rekening Koran ABN AMRO BANK;
-
Stock Audit Report;
-
Surat Nomor: 001/BT-TNI/LOG/IU2011 tanggal 16 Pebruari 2011;
-
Surat Nomor: 007/BT-TNI/LOG/Il/2011 tanggal 28 Pebruari 2011;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 1779 tanggal 19 Maret 2009, mengajukan pembelian atas Copper Sulphate kepada Supplier B.B.I Bergbau Handlesgesellschaft mbH, Linzergasse 7, Salzburg A-5020, Austria, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD/Kg)
|
Amount (USD)
|
|
Copper Sulphate 25%
|
20000 Kgs
|
1.375
|
27,500.00
|
|
Total CIF
|
27,500.00
|
||
Payment Term :T/T 60 Days After Invoice Date
bahwa Supplier B.B.I Bergbau Handlesgesellschaft mbH, selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : 270409/TRWIND/1 tanggal 27 April 2009 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD/Kg)
|
Amount (USD)
|
|
Copper Sulphate NW: 19950.00 Kgs GW: 20500.00 Kgs
|
19,950 Kgs
|
1.375
|
27,431.25
|
|
Total CIF Jakarta
|
27,431.25
|
||
Inco Term :CIF JakartaPayment Term :T/T 60 Days After Invoice Datebahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : OOLU3044183440 tanggal 27 April 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper:B.B.I Bergbau Handlesgesellschaft mbHConsignee: PT. Trouw Nutrition Indonesia Port of Loading: Saint PetersburgPort of Discharge: JakartaDescription: 798 Bags of Copper SulphateGross Weight : 20,500.00 kgsNet Weight: 19,950.00 kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 270409/TRWIND/1 tanggal 27 April 2009 adalah Copper Sulphate dari B.B.I Bergbau Handlesgesellschaft mbH dengan harga sebesar CIF USD 27,431.25;
bahwa barang impor Copper Sulphate dengan Bill of Lading Nomor : OOLU3044183440 tanggal 27 April 2009 dan Invoice Nomor : 270409/TRWIND/1 tanggal 27 April 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 146254 tanggal 21 Juni 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 27,431.25;
bahwa nilai pabean atas impor Copper Sulphate dengan PIB Nomor : 146254 tanggal 21 Juni 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 32,917.50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 146254 tanggal 21 Juni 2009 adalah Copper Sulphate dari B.B.I Bergbau Handlesgesellschaft mbH dengan harga CIF USD 27,431.25 sesuai dengan Invoice Nomor : 270409/TRWIND/1 tanggal 27 April 2009 dan Bill of Lading Nomor : OOLU3044183440 tanggal 27 April 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor, pembukuan dan pembayaran Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :
- Purchase Order (P/O) Nomor 1758 tanggal 16 Maret 2009 dengan harga pembelian USD 1.375/kg dengan payment term : T/T 60 hari;
- PT Trouw Nutrition Indonesia memberitahukan importasi dengan PIB nomor pengajuan 000000-000491-20090525-000283 tanggal 26 Mei 2009 dengan nilai CIF USD 27.431,25;
- Barang impor diterima di gudang PT. Trouw Nutrition Indonesia tanggal 15 Juni 2009 dengan pencatatan Purchase Delivery Note nomor 1681 dan jurnal 20016. Pada Purchase Delivery (PD) nomor 1681 dicatat sebagai stok di dokumen Stock Audit Report;
- AP Invoice 3609 tanggal 18 Juni 2009 sebagai pengakuan hutang senilai (27.431,25) dan tercatat di dokumen Vendor Liabilities Aging sebagai kewajiban PT. Trouw Nutrition Indonesia
- Pemohon Banding melakukan pembayaran ke Supplier tanggal 25 Juni 2009 dengan Outgoing Payment nomor 3319 senilai 27.431,25 dan Jurnal nomor 21390 ditransfer melalui Single Payment ABN Amro;
Pembayaran dimaksud telah dicatat di General Ledger account USD ABN Amro AC.00002560575 tanggal 25 Juni 2009 senilai USD 27.431.25 dan sesuai rekening koran ABN Amro periode Mei s.d. Juni 2009;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 270409/TRWIND/1 tanggal 27 April 2009 sebesar CIF USD 27,431.25 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 146254 tanggal 21 Juni 2009 sebesar CIF USD 27,431.25 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Copper Sulphate sebesar CIF USD 27,431.25 sesuai PIB Nomor : 146254 tanggal 21 Juni 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7244/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-015784/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 07 Juli 2009, atas nama : PT. Trouw Nutrition Indonesia, NPWP : 02.193.183.7.057.000, Alamat : Kawasan Industri MM2100, Jl. Selayar Blok A3-2, Cikarang Barat, Bekasi 17845, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Copper Sulphate sebesar CIF USD 27,431.25 sesuai PIB Nomor : 146254 tanggal 21 Juni 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
