Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32274/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32274/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang Vitamin B1 BP2008, negara asal China sebesar CIF USD 12,600.00, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 139746 tanggal 03 Juni 2009 sebesar CIF USD 10,360.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 7.893.633,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7174/KPU.01/2009 tanggal 13 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 139746 tanggal 03 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 12,600.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Vitamin B1 BP2008 sesuai dengan PIB Nomor : 139746 tanggal 03 Juni 2009, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7174/KPU.01/2009 tanggal 13 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 139746 tanggal 03 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 12,600.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 139746 tanggal 03 Juni 2009 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai pabean yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa data-data pendukung yang dilampirkan, antara lain:

No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1.
Invoice
09JXTXI-0204
05-05-2009
10,360.00
Jiangxi Tianxi Pharmaceutical Co, LTd
2.
Packing List
09JXTXI-0204
05-05-2009
Jiangxi Tianxi Pharmaceutical Co, LTd
3.
PIB
139746
03-06-2009
10,360.00
4.
B/L
ESL0905013
05-05-2009
Freight t Collect

bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan data pembukuan tidak tersedia;

bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan;

bahwa hasil penelitian dari data importasi KPU Tanjung Priok ditemukan jenis barang identik (Metode II) dengan rincian sebagai berikut:

Uraian
PIB
PIB Pembanding
Keterangan
Importir
PT. Trouw Nutrition Indonesia
PT. Anindojaya Swakarsa
PIB Pembanding tidak Notul
Jenis Barang
Vitamin B1 (vitamin B1 untuk hewan dan turunannya)
Vitamin B1
Jenis barang Identik
HS
2936.22.0000
2936.22.0000
No & Tgl PIB
139746/03 Juni 2009
115241/11 Mei 2009
No/tgl BL
ESL0905013/14-05-2009
0319508030/19-04-2009
<30 Hari
Pemasok
Jianxi Tianxin Pharmaceutical Co, Ltd
Jianxi Tianxin Pharmaceutical Co, Ltd
Pemasok Sama
Negara Asal
China
China
Negara Asal Sama
Harga
USD 14.80/Kg
USD 18.00/Kg

bahwa keberatan ditolak dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 139746 tanggal 03 Juni 2009 sebesar CIF USD 12,600.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 139746 tanggal 03 Juni 2009 sebesar CIF USD 10,360.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan surat nomor : 002/BT-TNI/LOG/II/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut :

bahwa pembelian/impor barang Pemohon Banding berupa : Jenis Barang :Vitamin BI Mono PowderNegara Asal:ChinaNilai Pabean: CIF USD 10,360.00

bahwa atas nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan telah diterbitkan SPKPBM nomor S-015489/Notul/KPU-TPBD.02/2009 tanggal 02 juli 2009 sebesar Rp 7.893.633.00;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penerbitan notul tersebut karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan CIF USD 10,360.00 adalah nilai transaksi sebenarnya dan merupakan harga yang Pemohon Banding bayar ke supplier sedangkan Terbanding menetapkan nilai pabean CIF USD 12,600.00;

bahwa keberatan telah diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok disertai dengan jaminan Bank Garansi sebesar Rp 7.893.633,00;

bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah menerima surat penolakan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-7174/KPU.01/2009 tanggal 13 Oktober 2009;

bahwa pihak KPU BC tipe A Tanjung Priok tidak dapat menyakini kebenaran nilai pabean sebagai nilai transaksi atas PIB 000280 sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

bahwa KPU BC Tipe A Tanjung Priok tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang sebenarnya dibayar yang diberitahukan oleh perusahaan, menurut Pemohon Banding adalah tidak benar karena segala sesuatunya telah Pemohon Banding beritahukan dengan benar, ditunjang dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

bahwa adapun bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : P/O nomor 2012 tanggal 29 April 2009, invoice nomor 09JXTXI‑0202 tanggal 05 Mei 2009, P1B, jurnal pencatatan transaksi, pengakuan hutang, bukti transfer, rekening koran, menunjukkan konsistensi mlai transaksi sebesar USD 10,360.00;

bahwa berdasarkan bantahan tersebut di atas, sudah pada tempatnya apabila Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-7174/KPU.01/2009 tanggal 13 Oktober 2009;

bahwa kesimpulan dalam bantahan Pemohon Banding menyatakan bahwa importasi yang diberitahukan dalam PIB 000280 tanggal 06 Mei 2009 CIF USD 10,360.00 adalah benar adanya dan Pemohon Banding tetap mempertahankannya.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

  1. Purchase Order Nomor : 2012 tanggal 29 April 2009;
  2. Sales Contract Nomor : 09JXTX-0207 tanggal 30 April 2009;
  3. Invoice Nomor : 09JXTX-0207 tanggal 05 Mei 2009;
  4. Packing List Nomor : 09JXTX-0207 tanggal 05 Mei 2009;
  5. Bill of Lading Nomor : ESL0905013 tanggal 14 Mei 2009;
  6. Cargo Transportation Insurance Policy nomor : 0009I-009051 tanggal 19 Mei 2009;
  7. PIB Nomor : 139746 tanggal 03 Juni 2009;
  8. Single Payment ABN AMRO;
  9. Rekening Koran ABN AMRO BANK;
  10. Stock Audit Report;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 2012 tanggal 29 April 2009, mengajukan pembelian atas Vitamin B1 BP2008 kepada Supplier Jiangxi Tianxin Pharmaceutical Co., Ltd., Leping, Jiangxi, 333300 China, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price (USD/Kg)
Amount (USD)
Vitamin B1 BP2008
700 Kg
14.80
10,360.00
Total
10,360.00

Payment Term :T/T 60 Days From B/L Date

bahwa Supplier Jiangxi Tianxin Pharmaceutical Co., Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding Sales Contract Nomor : 09JXTX-0207 tanggal 30 April 2009, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price (USD/Kg)
Amount (USD)
Vitamin B1 BP2008
700 Kg
14.80
10,360.00
Total CFR Jakarta
10,360.00

Payment Term :T/T 90 Days From B/L Date

bahwa Supplier Jiangxi Tianxin Pharmaceutical Co., Ltd., selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : 09JXTX-0207 tanggal 05 Mei 2009 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price (USD/Kg)
Amount (USD)
Vitamin B1 BP2008 NW: 700.00 Kgs GW: 728.00 Kgs
700 Kg
14.80
10,360.00
Total CIF Jakarta 
 10,360.00

Inco Term :CIF JakartaPayment Term :T/T 60 Days From B/L Datebahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : ESL0905013 tanggal 14 Mei 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Shipper:Jiangxi Tianxin Pharmaceutical Co., Ltd.Consignee: PT. Trouw Nutrition Indonesia Port of Loading: Shanghai, ChinaPort of Discharge: JakartaDescription: 28 Ctns of Vitamin B1 BP2008Gross Weight : 728.00 kgsNet Weight: 700.00 kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 09JXTX-0207 tanggal 05 Mei 2009 adalah Vitamin B1 BP2008 dari Jiangxi Tianxin Pharmaceutical Co., Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 10,360.00;

bahwa barang impor Vitamin B1 BP2008 dengan Invoice Nomor : 09JXTX-0207 tanggal 05 Mei 2009 telah diasuransikan di luar negeri oleh Supplier sesuai Cargo Insurance Policy Nomor : 0009I-009051 tanggal 19 Mei 2009 yang diterbitkan di China oleh Fubon Insurance, Co. Ltd. dengan nilai pertanggungan sebesar USD 11,396.00 (110% x USD 10,360.00)

bahwa barang impor Vitamin B1 BP2008 dengan Bill of Lading Nomor : ESL0905013 tanggal 14 Mei 2009 dan Invoice Nomor : 09JXTX-0207 tanggal 05 Mei 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 139746 tanggal 03 Juni 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 10,360.00;

bahwa nilai pabean atas impor Vitamin B1 BP2008 dengan PIB Nomor : 139746 tanggal 03 Juni 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 12,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 139746 tanggal 03 Juni 2009 adalah Vitamin B1 BP2008 dari Jiangxi Tianxin Pharmaceutical Co., Ltd. dengan harga CIF USD 10,360.00 sesuai dengan Invoice Nomor : 09JXTX-0207 tanggal 05 Mei 2009 dan Bill of Lading Nomor : ESL0905013 tanggal 14 Mei 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pembukuan dan pembayaran Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :

  • bahwa PT. Trouw Nutrition Indonesia memberitahukan importasi dengan PIB nomor: 139746 tanggal 03 Juni 2009 dengan nilai CIF USD 10.360,00;
  • bahwa Importasi tersebut diterima di gudang PT. Trouw Nutrition Indonesia tanggal 10 Juni 2009 dengan pencatatan Purchase Delivery Note nomor 1666 dan jurnal 19550;
  • bahwa Purchase Delivery (PD) nomor 1666 dicatat sebagai stok di dokumen Stock Audit Report tanggal 10 Juni 2009;
  • bahwa AP Invoice 3601 tanggal 18 Juni 2009 dicatat sebagai pengakuan hutang senilai USD 10.630;
  • bahwa AP Invoice 3601 dicatat di dokumen Vendor Liabilities Aging sebagai kewajiban pembayaran (hutang) PT. Trouw Nutrition Indonesia;
  • bahwa tanggal 06 Agustus 009 dilakukan pembayaran ke supplier dengan Outgoing Payment nomor 3735 senilai USD 35.560,00 dan Jurnal nomor 27379 ditransfer melalui Single Payment ABN Amro, pembayaran ini bersamaan dengan invoice lain sbb :
No. 
Nomor Invoice
Jenis Barang
Tgl Invoice
Nilai (USD)
1.
09JXTXI-0204
700 kg vit B1
05-05-2009
10.630,00
2.
09JXTXI-0202
1500 kg vit B6
05-05-2009
25.200,00
Total
35.360,00
  • bahwa pembayaran ini tercatat di General Ledger account USD ABN Amro AC.00002560575 tanggal 06 Agustus 2009 senilai USD 35.560,00 dan di rekening koran ABN Amro periode Juli dan Agustus 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 09JXTX-0207 tanggal 05 Mei 2009 sebesar CIF USD 10,360.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 139746 tanggal 03 Juni 2009 sebesar CIF USD 10,360.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Vitamin B1 BP2008 sebesar CIF USD 10,360.00 sesuai PIB Nomor : 139746 tanggal 03 Juni 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7174/KPU.01/2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 015489/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 Juli 2009, atas nama : PT. Trouw Nutrition Indonesia, NPWP : 02.193.183.7.057.000, Alamat : Kawasan Industri MM2100, Jl. Selayar Blok A3-2, Cikarang Barat, Bekasi 17845, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Vitamin B1 BP2008 sebesar CIF USD 10,360.00 sesuai PIB Nomor : 139746 tanggal 03 Juni 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200