Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32241/PP/M.III/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32241/PP/M.III/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 249551 tanggal 09 September 2009 atas importasi 18.600 kg = 2849 Carton Stuffed Manzanilla Thrown Pack, Stuffed Queen Thrown Pack, Plain Queen Thrown Pack, California Pitted Ripe Olives, Capote Capers, Ach Food Companies Durkee Branded Products, dst. (sesuai lembar lajutan PIB), negara asal Canada dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 45,070.12 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 53,940.40 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.32.115.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
Penetapan nilai pabean berdasarkan Metode VI Flekisbel IV, dengan rincian sbb ;
|
Pos Item
|
Uraian
|
PIB (USD/NMP)
|
HargaPasar (Pce)
|
Harga setelahFM (USD/Pce)’
|
Hargasetelah F (USD/NMP)
|
|
15
|
ACH FOOD COMPANIES,DURKE BRANDED,PAPRIKA
|
35.52
|
Rp 13.200,-
|
0.59
|
43.00
|
|
19
|
ACH FOOD COMPANIES, DURKEE BRANDED PRODUCTS, OREGANO
|
37.02
|
Rp 17.400,-
|
0.77
|
55.00
|
|
20
|
ACH FOOD COMPANIES, DURKEE BRANDED PRODUCTS, BASIL
|
36.87
|
Rp 16.200,-
|
0.72
|
53.00
|
|
22
|
ACH FOOD COMPANIES, DURKEE BRANDED PRODUCTS, TARRAGON
|
49.07
|
Rp 29.400,-
|
1.3
|
94.00
|
|
23
|
ACH FOOD COMPANIES, DURKEE BRANDED PRODUCTS, THYME CRUSHED BAIK/BARU
|
43.85
|
Rp 23.400,-
|
1.4
|
72.00
|
|
24
|
ACH FOOD COMPANIES, DURKEE BRANDED PRODUCTS, BAY LEAVES BAIK/BARU
|
41.94
|
Rp 23.400,-
|
1.4
|
72.00
|
|
28
|
ACH FOOD COMPANIES, DURKEE BRANDED PRODUCTS,
|
42.60
|
Rp 29.400,-
|
1.3
|
94.00
|
Berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa nilai pabean dalam PIB No. 249551 tanggal 09 September 2009 ditetapkan menggunakan Metode VI Fleksibel II yaitu sebesar CIF USD 53,940.40;
Menurut Pemohon
:
bahwa menunjuk Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7905/KPU.01/2009 tanggal 12 November 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Kunci Kencana terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk No. SPTNP-022777/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 September 2009 oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa keberatan yang Pemohon Banding ajukan ditolak oleh kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tg.Priok;
Bahwa harga barang import Pemohon Banding sudah benar, berdasarkan nilai transaksi;
Bahwa harga barang yang dikenakan NOTUL, ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan harga jual di pasaran;
bahwa atas banding tersebut Pemohon Banding telah membayar lunas dari pajak terhutang sesuai pasal 36 ayat (4) undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, PIB Nomor: 249551 tanggal 09 September 2009 berupa importasi 2.849 Cartons Assorted Foodstuffs negara asal Canada, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 45,070.12 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menjadi sebesar CIF USD 53,940.40;
bahwa dalam bagian menimbang huruf f, g dan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 7905/KPU.01/2009 tanggal 12 November 2009 disebutkan :
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 249551 tanggal 09 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki;
bahwa Majelis dalam panggilan sidang nomor: Pang.110/SP/PG.05/2010 tanggal 06 Desember 2010 meminta kepada terbanding untuk menyerahkan data-data berupa: Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti SUB, Dokumen Penetapan Pabean, BCF 27 dan Dokumen Terkait;
bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 13 Desember 2010 yaitu Sdr. Priyadi Nurul Aulia telah menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding (SUB), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) , Risalah Penetapan Nilai Pabean dan Print Out Harga Pasar;
bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 13 Desember 2010 yaitu Sdr. Priyadi Nurul Aulia dan Yono Mulyono telah menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding (SUB), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Risalah Penetapan Nilai Pabean;
bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 53,940.40 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPTNP) Tahun 2009 Nomor: SPTNP-022777/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 September 2009 sebesar Rp 32.115.000,-
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 7905/KPU.01/2009 tanggal 12 November 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 007/Imp/KK/IX/09 tanggal 16 September 2009;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa :
“ Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ”;
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 249551 tanggal 09 September 2009 berdasarkan peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :
“ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :
“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh Importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara Importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
a diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;b membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;c tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;”
bahwa alasan Terbanding tidak dapat menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding disebutkan didalam butir h Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 7905/KPU.01/2009 tanggal 12 November 2009 disebutkan :
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 249551 tanggal 09 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 7905/KPU.01/2009 tanggal 12 November 2009 tersebut dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean ternyata tidak sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut di atas;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk” dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;
bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan :
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;
bahwa Terbanding hadir dalam persidangan menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis sebagai Pengganti SUB, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), tetapi tidak menyerahkan bukti perhitungan faktor multiplikator dan bukti transaksi pembelian dalam negeri;
bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan:“ Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“ ;bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor. 249551 tanggal 09 September 2009 diketahui Terbanding mengisi butir 11 perihal Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s.d VI:
