Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32240/PP/M.III/19/2011

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32240/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 270402 tanggal 06 Oktober 2009 atas importasi 19.958 kg = 880 Carton Lily Flower Red Cherry Maraschino, negara asal United States dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 25,400.40 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 30,800.00 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.12.110.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
Sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilarnpirkan dan data terkait lainnya.
Dari penelitian dasar penetapan SPTNP sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat KPBC diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah dengan VI fleksibel metode IV dengan sumber data dari harga pasar.
Hasil Penelitian terhadap data pendukung (foto copi) nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut :

No. 
Dokumen
Nomor
Tgl
Nilai (USD)
Keterangan
1.
Sales Contract
Tidak dilampirkan ,
2.
Purchase Order
090159
06/09/2009
25,400.00
3.
Invoice
C-PTKK/007
08/09/2009
25,400.40
4.
Packing List
Tanpa Nomor
08/09/2009
880 Ctns = 19,958.00 Kgs NW
5.
B/L
EGLV456900250659
06/09/2009
880 Ctns
6.
Polis Asuransi
C.0109.09.0254
15/09/2009
25,400.40
Ditutup di dalam negeri (PT. Panin Insurance Tbk)
7.
PIB
270402
06/10/2009
25,400,40
CIF
8.
Pembukuan
Tidak dilampirkan ,
9.
Bukti Pembayaran
124055
12/10/2009
25,400.40
Rabobank

Selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI Fleksibel IV sesuai dengan hasil survey pasar dan perhitungan dengan faktor multiplikator sebesar CIF USD 35.00/Ctn, sehingga Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD 30,800.00 (sesuai pendapat PFPD).
Menurut Pemohon
:
bahwa menunjuk Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7849/KPU.01/2009 tanggal 11 November 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Kunci Kencana terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk No. SPTNP-024325/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009 oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa keberatan yang Pemohon Banding ajukan ditolak oleh kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tg.Priok;
bahwa harga barang import Pemohon Banding sudah benar, berdasarkan nilai transaksi;
bahwa harga barang yang dikenakan NOTUL, ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan harga jual di pasaran;
bahwa atas banding tersebut Pemohon Banding telah membayar lunas dari pajak terhutang sesuai pasal 36 ayat (4) undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, PIB Nomor: 270402 tanggal 06 Oktober 2009 berupa importasi 880 Cartons Lily Flower Red Cherry Maraschino negara asal Korea, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 25,400.00yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menjadi sebesar CIF USD 30,800.00;

bahwa dalam bagian menimbang huruf f, g dan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7849/KPU.01/2009 tanggal 11 November 2009 disebutkan :

bahwa sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:
1) penyerahan jaminan;2) Fotokopi SPTNP;3) Copy PIB, B/L, Packing List, Invoice, Purchase Order, Polis Asuransi dan Bukti Pembayaran;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung Iainnya;
bahwa sesuai dengan Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 270402 tanggal 06 Oktober 2009 tidak dapat diterima dikarenakan pada harga pasar diketemukan data barang sejenis dengan harga yang lebih tinggi, sehingga Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan terhadap Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp.12.110.000,00 (dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah);

bahwa Majelis dalam panggilan sidang nomor: Pang.110/SP/PG.05/2010 tanggal 06 Desember 2010 meminta kepada terbanding untuk menyerahkan data-data berupa: Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti SUB, Dokumen Penetapan Pabean, BCF 27 dan Dokumen Terkait;

bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 13 Desember 2010 yaitu Sdr. Priyadi Nurul Aulia telah menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding (SUB), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Risalah Penetapan Nilai Pabean;

bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 13 Desember 2010 yaitu Sdr. Priyadi Nurul Aulia dan Yono Mulyono telah menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding (SUB), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Risalah Penetapan Nilai Pabean;

bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 30,800.00yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPTNP) Tahun 2009 Nomor: SPTNP-024325/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 012 Oktober 2009 sebesar Rp 12.110.000,-

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7849/KPU.01/2009 tanggal 11 November 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 011/Imp/X/09 tanggal 13 Oktober 2009;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa :
“ Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ”;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 270402 tanggal 06 Oktober 2009 berdasarkan peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :
“ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :
“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh Importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara Importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
a. diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;b membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;c tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;”
bahwa alasan Terbanding tidak dapat menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding disebutkan didalam butir h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7849/KPU.01/2009 tanggal 11 November 2009 disebutkan :

3. Bahwa sesuai dengan Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 270402 tanggal 06 Oktober 2009 tidak dapat diterima dikarenakan pada harga pasar diketemukan data barang sejenis dengan harga yang lebih tinggi, sehingga Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan terhadap Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp.12.110.000,00 (dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7849/KPU.01/2009 tanggal 11 November 2009 tersebut dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean ternyata tidak sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk” dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan :
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;

bahwa Terbanding hadir dalam persidangan menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis sebagai Pengganti SUB, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), tetapi tidak menyerahkan bukti perhitungan faktor multiplikator dan bukti transaksi pembelian dalam negeri;

bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan:“ Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“ ;bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor. 270402 tanggal 06 Oktober 2009 diketahui Terbanding mengisi butir 11 perihal Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s.d VI:

a.
Nilai Pabean ditetapkan sebesar
CIF USD 30,800.00
b.
Metode yang digunakan
Metode VI Fleksibel IV
c.
Sumber data
Survey Pasar dan Referensi PIB No. 385807 tgl 19-11-2008
d.
Keterangan

Pejabat Fungsional Pemeriksa DokumenMachbub Dumron NIP 060081819

bahwa metode IV berarti PFPD memakai metode deduksi;

bahwa pengertian metode deduksi menurut penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor: 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
“Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai barang pabeanbarang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, atara lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea masuk, dan pajak”;

bahwa mengenai pemakaian Metode VI Fleksibel Metode IV menurut butir 5.3. Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan :
5.3 Metode VI dengan menggunakan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel Fleksibilitas diterapkan atas : 5.3.1 Jangka waktu Jangka waktu barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan dilonggarkan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. 5.3.2 Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang. 5.3.3 Data harga a. sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari : 1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya : pusat perbelanjaan (supermarket, departement store, car dealer); 2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya : pusat penjualan grosir / perkulakan. b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud. c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata. 5.3.4 Unsur pengurangan Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut. a. Jasa PPJK ditentukan sebesar 5% dari CIF; b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% dari landed cost; c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% dari CIF.

bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis bukti perhitungan multiplikator dan bukti pembelian dari pasar dalam negeri maka penetapan Terbanding tersebut tidak dapat diuji kebenarannya;

bahwa oleh PFPD kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung priok tersebut dinyatakan memakai “ survey pasar”;

bahwa dengan demikian karena tidak ada bukti survey pasar maka penetapan PFPD Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 011/Imp/X/09 tanggal 13 Oktober 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :

“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:a dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :1 Certificate of Analysis,2 Material Safety Data Sheet,3 Product Information,4 Brosur atau Catalog,5 Foto dan/atau contoh barang,6 Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengjukan keberatan;b dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :1 Purchase Order,2 Sales Contract,3 Letter of Credit,4 Freight Manifest,5 Polis Asuransi,6 Term of Payment,7 Foto dan/atau contoh barang,8 Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,9 Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”

bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;

bahwa dalam bagian menimbang huruf h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7849/KPU.01/2009 tanggal 11 November 2009 disebutkan :

h. bahwa sesuai dengan Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 270402 tanggal 06 Oktober 2009 tidak dapat diterima dikarenakan pada harga pasar diketemukan data barang sejenis dengan harga yang lebih tinggi, sehingga Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan terhadap Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp.12.110.000,00 (dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah);bahwa dasar Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 30,800.00 adalah berdasarkan penjelasan Terbanding dalam bagian butir 4 s.d 10 surat penjelasan tertulis pengganti SUB Nomor: SR- 22-XII/KPU-01/BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2010 sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
  2. Bahwa pemohon adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 “Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya”;
  3. Tidak terdapat data barang identik pada Data Base Harga sehingga berdasarkan P-01/BC/2007 nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 270402 tanggal 06 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
  4. Metode II/III tidak dapat diterapkan karena tidak ditemukan barang identik/serupa untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II/III.
  5. Metode IV tidak dapat diterapkan karena tidak didapatkan data penjualan di daerah pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau serupa.
  6. Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V.
  7. Selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI Fleksibel IV sesuai dengan hasil survey pasar dan perhitungan dengan faktor multiplikator sebesar CIF USD 35.00/Ctn, sehingga Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD 30,800.00 (sesuai pendapat PFPD).

bahwa Terbanding tidak menyerahkan hasil survey harga pasar dan faktor multiplikator sehingga Majelis tidak bisa memeriksa kebenaran hasil survey pasar tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :
Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. Penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur dan/atau;

Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.”

bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Terbanding, Nomor: KEP-7849/KPU.01/2009 tanggal 11 November 2009;
3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 090159 tanggal 10 Juli 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada ELB International dengan alamat 2222 Francisco Drive, 510-# 138, El Dorado Hills CA95762, berupa 880 Cartons Lily Flower Red Cherry Maraschino, dengan nilai barang sebesar USD 24,050.40 ditambah Ocean Freight USD 1,250.00, Additional Trucking USD 100.00 sehingga jumlah total adalah USD 25,400.40 dengan dasar harga CNF, Jakarta dan syarat pembayaran 60 hari setelah tanggal B/L;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: C-PTKK/007 tanggal 8 September 2009 dengan referensi nomor: 003LFVIIIELB diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding dan ELB International dengan alamat 2222 Francisco Drive, 510-# 138, El Dorado Hills CA95762 sepakat untuk melakukan transaksi jual beli dengan kondisi yaitu: barang yang dijual 880 Cartons Lily Flower Red Cherry Maraschino dengan harga sebesar USD 24,050.40. ditambah Ocean Freight USD 1,250.00, Additional Trucking USD 100.00 sehingga jumlah total adalah USD 25,400.40 dengan syarat pembayaran CNF dikapalkan dari Tacoma, dengan tujuan Jakarta Indonesia dengan kapal Hatsu Excel V0473072W, dikapalkan tanggal 9/5/09;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List, Invoice Nomor: C-PTKK/007 tanggal 8 September 2009 dengan referensi nomor: 003LFVIIIELB yang diterbitkan oleh ELB International dengan alamat 2222 Francisco Drive, 510-# 138, El Dorado Hills CA95762 diperoleh petunjuk bahwa Supplier mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 880 Cartons = 19.958 Lily Flower Red Cherry Maraschino, negara asal Korea pelabuhan muat: Tacoma, pelabuhan tujuan Jakarta, Tanjung Priok dengan kapal Hatsu Excel V0473072W, dikapalkan tanggal 9/5/09;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L Nomor: EGLV456900250659 tanggal 06 September 2009 yang diterbitkan oleh Evergreen Line diketahui pengirim barang yaitu Rose Containerline, INC dengan alamat 259 West 30th Street, 12 Th Floor, New York, NY 10001, US kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor 880 Cartons = 19.958 Lily Flower Red Cherry Maraschino, dengan 1 cointainer, ocean freight prepaid dengan pelabuhan muat Tacoma, dengan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal Hatsu Excel V0473072W;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 270402 tanggal 06 Oktober 2009 telah melakukan importasi 880 Cartons Lily Flower Red Cherry Maraschino, negara asal Korea dengan nilai CIF sebesar USD 25,400.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 270402 tanggal 06 Oktober 2009 atas importasi 880 Cartons Lily Flower Red Cherry Maraschino, negara asal Korea dengan total nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 25,400.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Policy dengan Policy No: C.0109.09.0254 tanggal penerbitan 15 September 2009 yang diterbitkan oleh Panin Insurance Tbk (perusahaan asuransi dalam negeri) diperoleh petunjuk bahwa Terbanding mengasuransikan 880 Cartons of Fruit In Syrup dengan jumlah diansurasikan sebesar USD 25,400.40 berdasarkan B/L No EGLV456900250659, Invoice No C-PTKK/007 dengan kapal Hatsu Excel V0473072W dengan pelabuhan muat Tacoma, Korea dan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia;

bahwa pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 menyatakan:Individual (Closed)
Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :(1)Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;
(2)Memuat saat berlakunya pertanggungan;(3)Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan.bahwa ayat (2) Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 menyatakan:2)Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).bahwa polis asuransi ditutup dalam negeri pada tanggal 15 September 2009 sedangkan tanggal B/L adalah tanggal 06 September 2009 sehingga dengan demikian maka asuransi ditutup melebihi tanggal B/L sehingga tidak sesuai dengan ayat (3) Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 sehingga sesuai dengan ayat (2) Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).
berdasarkan PIB Nomor:270402 tanggal 06 Oktober 2009 diketahui bahwa nilai CFR adalah sebesar USD 25,400.40 sehingga nilai asuransi ditetapkan sebesar USD 127,002( USD 25,400.40 X 0.5%);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapic Transfer RaboBank tanggal 12/10/2009 yang ditujukan kepada penerima: ELB International dengan Bank penerima: Wells Fargo Bank alamat ABA 121-000248 dengan nomor rekening: 050-3477762 dengan jumlah ditransfer sebesar USD 25,400.40 = Rp. 240.922.794,- ditambah biaya Rp. 30.000,- sehingga jumlah total penyetoran Rp. 240.952.794,-

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran yang diterbitkan oleh RaboBank diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 1900880177 periode Oktober 2009, mata uang IDR, diketahui bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009 telah melakukan pembayaran (mendebit) rekening sebesar Rp. 240.952.794,-

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7849/KPU.01/2009 tanggal 11 November 2009 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,800.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7849/KPU.01/2009 tanggal 11 November 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Kunci Kencana terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif Dan / Atau Nilai Pabean Dalam Rangka Impor Nomor: S-024325/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009, atas nama: PT. Kunci Kencana NPWP: 02.076.793.5-044.000 alamat: Komp. Grand Boutique Center Blok C 16 Jalan Mangga Dua Raya Jakarta dan menetapkan nilai pabean PIB Nomor: 270402 tanggal 06 Oktober 2009 sebesar CIF USD 25,527.40;

http://www.pengadilanpajak.com

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200