Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32205/PP/M.IX/12/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32205/PP/M.IX/12/2011

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2004

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3737/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;

Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 tidak memenuhi ketentuan formal karena yang dimohonkan banding oleh Pemohon Banding bukan surat keputusan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dari KPP Jakarta Tamansari Dua Nomor: S-3737/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 atas Surat Keberatan Nomor: 10/HIR/II/2009 tanggal 22 Februari 2010 yang Pemohon Banding ajukan untuk menanggapi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00080/203/03/037/09 sebesar Rp 23.891.246,00 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua pada tanggal 10 Desember 2009 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr. Ali Djaja Atmadja, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 31 Mei 2010 (diantar), sedangkan surat Terbanding Nomor: S-3737/WPJ.05/KP.0410/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010 sehingga memenuhi ketentuan pemenuhan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp 16.142.734,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp 8.071.367,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding dengan SSP tanggal 3 Mei 2010 sebesar Rp 8.071.367,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. Ali Djaja Atmadja, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 sesuai akta Nomor : 7 tanggal 5 Maret Desember terbukti jabatan sebagai Direktur Utama sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 10/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00080/203/03/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa penandatangan Surat Keberatan Nomor: 10/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 adalah Ali Djaja Atmadja jabatan Direktur Utama;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 10/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak;

bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan :
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
bahwa Surat Keberatan Nomor : 10/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00080/203/03/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004;

bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut diatas Terbanding dengan Keputusan Nomor: S-3737/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 menyatakan Surat Keberatan Nomor : 10/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010, Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;

bahwa menurut Terbanding permohonan Keberatan Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan sebagai mana dimaksud dalam ketentuan Pasal Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 karena tanpa disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai Surat Keberatan;

bahwa atas keputusan Terbanding tersebut diatas yang menyatakan Surat Keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan, pihak Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan perbaikan atas Surat Keberatannya dengan alasan pada saat penyerahan Surat Keberatan di loket sudah di cap lengkap, sehingga tidak perlu lagi melakukan perbaikan Surat Keberatan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu tidak dapat diterima dan/atau ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang KUP;
bahwa pada prinsipnya Terbanding berwenang meminta keterangan dan/atau menunjukkan bukti pendukung pembukuan atau catatan dari Pemohon Banding apabila dipandang perlu oleh petugas (Terbanding) sesuai dengan kebutuhannya untuk itu dalam rangka penyelesaian keberatan yang objektif;
bahwa dalam hal permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah diberikan tanda terima oleh Terbanding dan sudah dinyatakan oleh Terbanding lengkap, dalam proses penyelesaian keberatan diketahui ada keterangan atau bukti kelengkapan dimaksud yang masih perlu dilengkapi maka Terbanding masih berhak memintanya kepada Pemohon Banding sebelum jangka waktu pengajuan keberatan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding memperbaiki Surat Keberatannya dalam upaya mencari keadilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Pemohon Banding wajib memenuhi permintaan tersebut dalam rangka penyelesaian keberatan sesuai Pasal 25 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang KUP;
bahwa dari bukti Surat Keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa di dalam Surat Keberatan tersebut maupun dalam lampiran Surat Keberatan tidak diketemukan alasan-alasan yang jelas sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 25 ayat (2) KUP;

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Keberatan Nomor: 10/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dengan demikian jawaban Surat Keberatan Nomor: S-3737/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 telah benar sehingga permohonan banding Pemohon Banding harus ditolak;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3737/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00080/203/03/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200