Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32196/PP/M.XI/25/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32196/PP/M.XI/25/2011

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Penolakan Formal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00003/240/08/045/10 tanggal 27 Mei 2010;

Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Terbanding Nomor:S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 merupakan jawaban surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 00003/240/08/045/10 tanggal 24 Januari 2011 yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formal karena Pemohon Banding tidak/belum melunasi pajak yang masih harus dibayar sejumlah yang disetujui sesuai pembahasan akhir pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Terbanding Nomor:S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Terbanding Nomor:S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 karenanya Majelis memandang perlu untuk meneliti kewenangan Majelis untuk memeriksa permohonan banding Pemohon Banding yang dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa Surat Terbanding Nomor:S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 merupakan jawaban surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 00003/240/08/045/10 tanggal 24 Januari 2011 yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formal karena Pemohon Banding tidak/belum melunasi pajak yang masih harus dibayar sejumlah yang disetujui sesuai pembahasan akhir pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa pada saat dikeluarkannya SPHP Pemohon Banding telah membuat pajak terutang menurut Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak diundang pada saat dilakukan closing conference sehingga jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding yang tercantum dalam SKPKB tersebut adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

bahwa Pasal 4 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 mengatur, Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut: Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa karena Pemohon Banding tidak melunasi pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 28 Tahun 2007 maka sesuai dengan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Pemohon Banding Nomor: 21008041/OL/D-Tax tanggal 18 Agustus 2010 bukan merupakan Surat Keberatan;

bahwa karena Surat Pemohon Banding Nomor: 21008041/OL/D-Tax tanggal 18 Agustus 2010 terbukti bukan merupakan Surat Keberatan, maka Majelis berpendapat Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang merupakan jawaban atas Surat Pemohon Banding Nomor: 21008041/OL/D-Tax tanggal 18 Agustus 2010 bukan merupakan keputusan keberatan;

bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang;

bahwa karena Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-183/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 bukan merupakan keputusan keberatan sehingga sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tidak dapat diajukan banding sehingga Majelis berpendapat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;bahwa karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-183/WPJ.21/KP.0408/2001 tanggal 24 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00003/240/08/045/10 tanggal 27 Mei 2010, tidak dapat diterima;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200