Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32192/PP/M.XI/99/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32192/PP/M.XI/99/2011
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Gugatan atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-168/WPJ.16/BD.06/2010 tanggal 17 Desember 2010, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00007/107/07/823/09 tanggal 22 Desember 2009;
Menurut Tergugat
:
bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang‑undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), (3) atau ayat (6) dan Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan Sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dengan surat Nomor: 108/PPN/III/2010 tanggal 4 Maret 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-168/WPJ.16/BD.06/2010 tanggal 17 Desember 2010, permohonan Penggugat tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 Penggugat mengajukan gugatan;
Menurut Majelis
:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan:bahwa Surat Gugatan Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011, ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 17 Desember 2010, sehingga pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
bahwa Penggugat dalam persidangan mengakui bahwa gugatan diajukan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan Penggugat mengenai batas waktu pengajuan gugatan;
Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;bahwa Majelis berpendapat alasan keterlambatan pengajuan gugatan sebagaimana yang dijelaskan Pemohon Banding dalam persidangan bukan termasuk sebagai keadaan di luar kekuasaan Penggugat (force Majeur) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa karenanya Surat Gugatan Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 tidak memenuhi ketentuan formal mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-168/WPJ.16/BD.06/2010 tanggal 17 Desember 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-168/WPJ.16/BD.06/2010 tanggal 17 Desember 2010 yaitu tanggal 23 Desember 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-168/WPJ.16/BD.06/2010 tanggal 17 Desember 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Sdr. Linna Utiarachman, jabatan: Direktur sesuai dengan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Para Pemegang Saham Nomor : 45 tanggal 29 April 2011 yang dibuat oleh Vestina Ria Kartika, SH,MH Notaris di Jakarta, berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
bahwa karena permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal maka materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan pembuktian di dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-689/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00007/107/07/823/09 tanggal 22 Desember 2009, tidak dapat diterima;
