Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32190/PP/M.XI/19/2011
27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32190/PP/M.XI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000578 tanggal 11 Januari 2010, berupa importasi Welding Machine (15 Jenis Barang), negara asal China , yaitu:
Menurut PIB CIF USD 41,946.00Menurut Terbanding CIF USD 58,157.27
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 58,157.27, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000119/SPKPN/WBC.09/KPP.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp 50.317.000,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan diberitahukan dalam PIB No.000578 tanggal 18 Januari 2010, dan barang tersebut Pemohon Banding beli dari CHINA BASE TAIZHOU FOREIGN TRADE CO., LID dengan harga sebenarnya sesuai dengan Purchase Order No. 14/PO/TMS/09 tanggal 22-10-2009 dan Sales Contract No. CB09536 tanggal 29-10-2009;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 58,157.27 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 000119/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 sebesar Rp.50.317.000,00;bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-726/BC.8/2010 tanggal 18 Maret 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : TMS/412/I/2010 tanggal 18 Januari 2010;
1. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:
Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :
Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”
bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;
bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Uraian Banding Nomor : SR-65/BC.8/2010 tanggal 7 Juni 2010 menyatakan :
bahwa sampai dengan batas waktu keberatan (jatuh tempo) yang telah ditentukan, pemohon tidak melampirkan Bukti Bayar (asli), rekening koran (asli) dan dokumen pendukung lainnya untuk dapat membuktikan jumlah transaksi yang sebenarnya dibayar sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarkis;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :
“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
Diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
Membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
Tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial ;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor : SR-65/BC.8/2010 tanggal 7 Juni 2010 butir d dan e menyatakan :
bahwa sampai dengan batas waktu keberatan (jatuh tempo) yang telah ditentukan, pemohon tidak melampirkan Bukti Bayar (asli), rekening koran (asli) dan dokumen pendukung lainnya untuk dapat membuktikan jumlah transaksi yang sebenarnya dibayar sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarkis;
tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-726/BC.8/2010 tanggal 18 Maret 2010;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor : SR-221/BC.8/2011 tanggal 9 Maret 2011, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Penelitian / Analisa
bahwa dalam pengajuan keberatan, Pemohon Banding hanya melampirkan dokumen-dokumen pendukung atau data-data teknis sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatan nomor TMS/412/I/2010 tanggal 18 Januari 2010, berupa foto copy invoice, packing list, polis asuransi, purchase order dan sales contract;
bahwa berdasarkan penelitian pada saat proses keberatan penelitian, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar (asli), rekening koran (asli) dan dokumen pendukung lainnya untuk dapat membuktikan jumlah transaksi yang sebenarnya dibayar;b. Berdasarkan hasil uji data pembanding, tidak terdapat data pembanding barang identik pada Data Base Harga (DBH) I, sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai pabean;
bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen BCF 2.7 diketahui Importir termasuk kategori high risk;
bahwa sesuai Pasal 23 ayat (3) KEP 81 disebutkan bahwa”dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik pada DBH l, dan PIB diserahkan oleh importir high risk, maka pejabat bea dan cukai menetapakan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya”;
bahwa terkait dengan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, ada bebarapa temuan yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya atau dengan arti lain makin menguatkan bahwa penatapan Terbanding adalah benar dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
a. sesuai sales contract nomor CB09536 tanggal 29 Oktober 2009 diketahui bahwa terms of payment adalah by T/T one month after B/L date as soon as possible dan diketahui B/L nomor APLU 066243461 tertanggal 18 Desember 2009 sehingga perkiraan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 18 Januari 2010 ;b. sesuai invoice nomor CB091127 tanggal 4 Desember 2009 diketahui nilai barang yang diimpor sebesar USD 41,946.00 (CNF);c. sesuai foto copy Aplikasi Pengiriman Uang diketahui tanggal pembayaran 26 Januari 2011, penerima pembayaran adalah China-Base Taizhou Foreign Trade Co. LTD, nomor rekening 8400 1121 8908 09 3014, bank penerima Bank of China, Taizhou Branch, dengan jumlah nilai yang tertera adalah sebesar USD 41,946.00 yang setara dengan Rp 379.107.948,00;
Tanggapan:
– bahwa pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Januari 2011 melebihi jatuh tempo (1 tahun setelah tanggal B/L), namun tidak ada bukti korespondensi yang menjelaskan bahwa pembayarannya dapat dilakukan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan (sesuai sales contract);
– bahwa dengan melihat tanggal jatuh tempo pembayaran yaitu tanggal 18 Januari 2010, maka pada saat pengajuan keberatan (permohonan tanggal 18 Januari 2010) semestinya Pemohon Banding sudah dapat menunjukkan bukti pembayarannya tersebut kepada Terbanding, namun hal tersebut tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding;
– bahwa pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Januari 2011, rentang waktunya tidak jauh dari pelaksanaan sidang pertama atas sengketa ini pada tanggal 27 Januari 2011, dimana berdasarkan fakta dalam persidangan dimaksud Pemohon Banding diminta untuk menanggapi SUB dari Terbanding dan menyampaikan bukti-bukti transaksi. Dari rentang waktu tersebut dapat dianalisa bahwa ada kesan bukti pembayaran tersebut baru dibuat karena untuk memenuhi permintaan dari Majelis Hakim;
– bahwa dalam dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dana akan dikirim ke nomor rekening 8400 1121 8908 09 3014 dengan bank penerima Bank of China, Taizhou Branch, yang lazimnya/semestinya tercantum dalam sales contract;
bahwa terkait bantahan bahwa Pemohon Banding tidak pernah diminta untuk melengkapi data atas PIB dari pihak Terbanding baik secara lisan maupun tertulis, disampaikan bahwa data teknis atau bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean sudah diatur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (6) huruf b KEP 64 dan peraturan dimaksud telah disosialisasikan, artinya Pemohon Banding semestinya sudah mengetahui data atau bukti-bukti apa yang diperlukan untuk menguatkan nilai pabean yang diberitahukannya adalah yang sebenarnya dibayar mengingat pemenuhan data atau bukti-bukti tersebut adalah untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bukti/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diragukan kebenarannya karena terbukti terdapat data, keterangan atau informasi yang tidak sesuai/sinkron setelah dilakukan penelitian/pengujian silang antar dokumen, sehingga nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding yang didukung dengan bukti/dokumen-dokumen dimaksud diragukan/tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penetapan Terbanding sesuai keputusan nomor KEP-726/BC.8/2010 tanggal 18 Maret 2010 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa atas penjelasan tertulis Terbanding Nomor : SR-221/BC.8/2011 tanggal 9 Maret 2011, Pemohon Banding dalam Surat Nomor : TMS/24/IV/2011 tanggal 6 April 2011, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sehubungan dengan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding No. KEP-726/BC.8/2010 tanggal 18 Maret 2010, dengan ini Pemohon Banding memberikan klarifikasi sebagai berikut:
bahwa pembayaran atas barang yang Pemohon Banding beli dari China Base Taizhou Foreign Trade Co. Ltd, Pemohon Banding lakukan pada tanggal 26 Januari 2011, hal itu dikarenakan bahwa sebelumnya kondisi keuangan perusahaan Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk membayar hutang impor Pemohon Banding dan hal itu telah Pemohon Banding beritahukan kepada pihak eksportir melalui telepon, dan dari pihak eksportir memperbolehkan/mengizinkan Pemohon Banding untuk menunda pembayarannya mengingat kerjasama yang telah terjalin baik selama ini;
bahwa pihak Pemohon Banding juga setiap 2 kali dalam setahun mengadakan kunjungan ke China untuk melihat pameran/Expo dan bertemu dengan eksportir-eksportir yang menjual barangnya kepada Pemohon Banding dan juga membicarakan masalah-masalah penjualan barang dan pembayaran-pembayaran hutang impor Pemohon Banding, dalam pembicaraan tersebut impotir meminta penundaan pembayaran hutang dan pihak eksportir memperbolehkan penundaan pembayaran hutang importir dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang belum memungkinkan untuk membayar hutang;bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Purchase Order, 2. Sales Contract,3. Packing list,4. Bill of Lading (BL),5. Shipping Insurance,6. Certificate Of Origin,7. Surat Perintah Penyerahan (delivery Order),8. Invoice,9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,10. Telegraphic Transfer (T/T),11. Rekening koran Bank,12. Debit Advice,13. Pemberitahuan Impor Barang (PIB),14. Brosur,15. Buku besar Kas,16. Buku Besar Bank,17. Kartu Stock,18. Faktur Pajak,19. SPT Masa PPN,
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 0014/PO/TMS/09 tanggal 22 Oktober 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada China-Base Taizhou Foreign Trade Co., Ltd. berupa Welding Machine (15 jenis) dengan harga total USD 41,946.00, dengan syarat antara lain:
– Transhipment : Allowed- Partial shipment : Not Allowed
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: CB09536 tanggal 29 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh China-Base Taizhou Foreign Trade Co., Ltd. diperoleh petunjuk bahwa China-Base Taizhou Foreign Trade Co., Ltd. menyetujui pesanan Pemohon Banding berupa Welding Machine (15 jenis) dengan harga total USD 41,946.00, dengan syarat antara lain:
– Port of Loading : Ningbo, China- Port of Destination: Semarang, Indonesia- Term of Delivery: On Dec, 2009- Term of Payment: By T/T One Month After B/L Date As Soon As Possible- Packing : Standard Export Packing- Insurance : To Be Covered By Buyer
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: CB091127 tanggal 4 Desember 2009 yang diterbitkan oleh China-Base Taizhou Foreign Trade Co., Ltd. diperoleh petunjuk bahwa China-Base Taizhou Foreign Trade Co., Ltd. membebankan tagihan atas pembelian Welding Machine (15 jenis) dengan harga total USD 41,946.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor: CB091127 tanggal 4 Desember 2009 yang diterbitkan oleh China-Base Taizhou Foreign Trade Co., Ltd. diperoleh petunjuk bahwa Welding Machine (15 jenis) tersebut dikemas dalam 684 cartons dengan berat bersih 16.922 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: APLU066243461 tanggal 18 Desember 2009 yang diterbitkan oleh APL, diperoleh petunjuk bahwa China-Base Taizhou Foreign Trade Co., Ltd., telah mengirimkan 684 cartons Welding Machine (15 jenis) tersebut kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut Tiger River 684 dari pelabuhan muat Ningbo, China menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polis Asuransi No.Polis: IP04031004074 tanggal 18 Desember 2009 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Intra Asia diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi atas importasi 1328 cartons Welding Machine (15 jenis) negara asal China tersebut, di dalam negeri, dengan jumlah biaya asuransi sebesar USD 37.75;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000578 tanggal 11 Januari 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding mengenai importasi 1328 cartons Welding Machine (15 jenis) negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 41,946.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Bank Mega tanggal 26 Januari 2011 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada China-Base Taizhou Foreign Trade Co., Ltd. melalui Bank Penerima Bank of China, Taizhou Branch, Zhejiang, P.R. China, Nomor Rekening 840011218908093014 dengan menggunakan Telegraphic Transfer sebesar USD 41,946.00 atau setara dengan Rp.379.107.948,00 ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp.35.000.00 sehingga jumlah yang dibayar sebesar Rp.379.142.948,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran tersebut diketahui bahwa pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Januari 2011, telah melebihi jangka waktu yang telah ditentukan dalam sales contract (1 bulan setelah tanggal B/L yaitu tanggal 18 Desember 2009) namun sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan keterlambatan tersebut disebabkan karena kondisi keuangan perusahaan Pemohon Banding yang tidak memungkinkan untuk membayar hutang impor Pemohon Banding dan hal tersebut telah Pemohon Banding beritahukan kepada pihak eksportir melalui telepon, dan dari pihak eksportir memperbolehkan/mengizinkan Pemohon Banding untuk menunda pembayarannya mengingat kerjasama yang telah terjalin baik selama ini;
bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan dalam dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dana akan dikirim ke nomor rekening 8400 1121 8908 09 3014 dengan bank penerima Bank of China, Taizhou Branch, yang lazimnya/semestinya tercantum dalam sales contract, Majelis berpendapat bahwa sales contract adalah dokumen yang dibuat oleh Pihak eksportir di luar negeri sehingga apabila Pihak eksportir tidak mencantumkan nomor rekening dan nama Bank Penerima hal tersebut di luar tanggung jawab Pemohon Banding dan bukan berarti pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding menjadi tidak sah;
bahwa Majelis berpendapat dapat menerima keterlambatan pembayaran sebagaimana yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tersebut meskipun tanpa didukung bukti korespondensi dengan pihak ekportir di Luar Negeri karena hal tersebut lazim terjadi dalam dunia bisnis dan komunikasi tidak selamanya dalam bentuk tertulis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Mega Cabang Semarang Pemuda Nomor Rekening: 01-033-00-11-00919-0 dalam mata uang rupiah atas nama Pemohon Banding diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah melakukan Transfer Kliring pada tanggal 26 Januari 2011 sebesar Rp. 379.142.948,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank per 1 Januari 2011 s/d 31 Januari 2011 diperoleh petunjuk bahwa pada tanggal 26 Januari 2011 Pemohon Banding telah membukukan pembayaran kepada China-Base Taizhou Foreign Trade Co., Ltd., sebesar Rp. 379.142.948,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Kartu Stock diketahui bahwa pembelian Welding Machine tersebut telah menambah jumlah persediaan yang dicatat oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 Januari 2010;
bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Pajak Januari 2010 Pembetulan ke 3 diketahui bahwa atas pembelian Welding Machine (15 jenis) tersebut Pajak Masukannya telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di Masa Pajak Januari 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000578 tanggal 11 Januari 2010 atas importasi 1328 cartons Welding Machine (15 Jenis Barang), negara asal China sebesar CIF USD 41,946.00 sudah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Emas sebesar CIF USD 58,157.27 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-726/BC.8/2010 tanggal 18 Maret 2010 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-726/BC.8/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000119/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-726/BC.8/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000119/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 18 Januari 2010, Jenis Usaha: Importir Mainan Anak-anak/Elektronik dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa 1328 cartons Welding Machine (15 Jenis Barang), negara asal China, sesuai PIB Nomor: 000578 tanggal 11 Januari 2010 sebesar CIF USD 41,946.00;
