Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32165/PP/M.X/16/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32165/PP/M.X/16/2011
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp. 252.761.600,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan tempat/lokasi kegiatan kepada Wajib Pajak lainnya baik orang pribadi maupun badan yang menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 252.761.600,00;
bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding telah melakukan review ulang terhadap buku besar dan jurnal serta laporan keuangan Tahun 2007 yang dipinjamkan Pemohon Banding terhadap akun-akun yang menjadi sumber sengketa dalam proses keberatan;
bahwa sesuai surat keberatan dan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, diakui bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Taman Rekreasi XXXX, sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian setelah ada pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Timur untuk Tahun 2007 pada tahun 2009, setelahnya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
bahwa selama proses keberatan, tidak terdapat data, keterangan, maupun informasi baru yang diterima Terbanding dalam penyelesaikan keberatan pemohon banding, karena Pemohon Banding memberikan data, keterangan, dan informasi baik berupa hardcopy maupun softcopy yang sama sebagaimana telah diberikan kepada Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan;
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak, dan mengusulkan kepada Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak tahu bahwa Pemohon Banding seharusnya memungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga selama ini Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil kalau dikenakan pajak karena kesalahan semata-mata tidak pada Pemohon Banding yaitu Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati tidak menindak lanjuti surat Pemohon Banding Nomor : S-1141/WPJ.20/KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005 mengenai penjelasan selisih omzet Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, seandainya Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati cepat mengatasi masalah ini maka Pemohon Banding dapat segera menyelesaikannya;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan tempat/lokasi kegiatan kepada Wajib Pajak lainnya baik orang pribadi maupun badan yang menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 252.761.600,00;
bahwa sesuai surat keberatan dan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, diakui bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Taman Rekreasi Wiladatika, sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian setelah ada pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Timur untuk Tahun 2007 pada tahun 2009, setelahnya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
bahwa menurut Pemohon Banding, hasil dari Taman Rekreasi Wiladatika digunakan untuk memelihara sarana pendidikan dan untuk membiayai tugas pendidikan Gerakan Pramuka, pembiayaan operasional baik gaji pegawai maupun untuk pemeliharaan Taman Rekreasi Wiladatika harus mencari sendiri dengan memanfaatkan fasilitas yang ada dan bahkan diwajibkan setor untuk membiayai kegiatan pendidikan Kwarnas Gerakan Pramuka, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengenai Jasa di bidang pendidikan merupakan jasa yang tidak dikenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa pada tahun 2005 Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati pernah mempertanyakan masalah Pajak Pertambahan Nilai sesuai suratnya Nomor : S-1141/WPJ.20/KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005, setelah Pemohon Banding sampaikan penjelasan kondisi Taman Rekreasi Wiladatika maka Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati tidak mempermasalahkan Pajak Pertambahan Nilai lagi;
bahwa Pemohon Banding tidak tahu bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga selama ini Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil kalau dikenakan pajak karena kesalahan semata-mata tidak pada Pemohon Banding yaitu Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati tidak menindak lanjuti surat Pemohon Banding Nomor : S-1141/WPJ.20/KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005 mengenai penjelasan selisih omzet Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, seandainya Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati cepat mengatasi masalah ini maka Pemohon Banding dapat segera menyelesaikannya;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju terhadap besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 252.761.600,00, namun karena ketidaktahuan serta ketidakmampuan Pemohon Banding untuk membayar pajak terutang yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan kembali penetapan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00144/207/07/007/09 tanggal 16 Desember 2009;
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-95/WPJ.20/BD.0603/2010 tanggal 1 Juli 2010, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Desember 2007 yang belum dipungut Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut :
DPP atas Akun Taman Rekreasi (sewa tempat) Rp 22.419.500,00DPP atas Akun Sarana Olah Raga (sewa fasilitas olah raga) Rp. 6.175.000,00DPP atas Akun Akomodasi Sewa Gedung (sewa fasilitas gedung pertemuan) Rp. 66.000.000,00DPP atas Akun Sarana dan Prasarana (sewa sarana dan prasarana) Rp. 32.211.000,00DPP atas Akun Tempat Foto dan Shoting (sewa tempat untuk foto dan shooting) Rp. 146.875.000,00DPP atas Akun Kantin (sewa tempat untuk berjualan) Rp. 3.650.000,00DPP atas Akun Fee (pendapatan komisi) Rp. 24.508.250,00Total koreksi DPP Rp. 252.761.600,00
bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan:
“angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.angka 6Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.angka 7Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.”
bahwa Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan:“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan:“Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang keagamaan;
Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja;
Jasa di bidang perhotelan;
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
bahwa Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan:
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:a.Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;b.Jasa di bidang pelayanan sosial;c.Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;d.Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;e.Jasa di bidang keagamaan;f.Jasa di bidang pendidikan;g.Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;h.Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;i.Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;j.Jasa di bidang tenaga kerja;k.Jasa di bidang perhotelan; danl.Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding dan Surat Uraian Banding, serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 252.761.600,00 merupakan penghasilan yang berasal dari persewaan tempat/lokasi kegiatan kepada pihak lain yang menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding, dan bukan merupakan penghasilan dari penyerahan jasa di bidang pendidikan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, 6, dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, persewaan tempat/lokasi kegiatan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk dalam jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas persewaan tempat/lokasi kegiatan terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas persewaan tempat/lokasi kegiatan sebesar Rp. 252.761.600,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-367/WPJ.20/2010 tanggal 2 Juli 2010 mengenai Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00144/207/07/007/09 tanggal 16 Desember 2009, sehingga menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-367/WPJ.20/2010 tanggal 2 Juli 2010;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-367/WPJ.20/2010 tanggal 2 Juli 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00144/207/07/007/09 tanggal 16 Desember 2009, atas nama: XXXX
