Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32160/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32160/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 67,938.00, dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor : 208873 tanggal 05 Agustus 2009, 3 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB , Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37,185.00 dengan perincian sebagai berikut
|
No.
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
Jumlah Nilai CIF
|
|
1.
|
Carpets with flower backing 180 x 280 cm
|
6.000 Piece
|
11,100.00
|
|
2.
|
Carpets with flower backing 170 x 270 cm
|
4.400 Piece
|
8,140.00
|
|
3.
|
Carpets with flower backing 180 x 280 cm
|
9.700 Piece
|
17,945.00
|
|
Jumlah
|
37,185.00
|
||
ditetapkan menjadi CIF USD 67,938.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7148/KPU.01/ 2009 tanggal 12 Oktober 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 208873 tanggal 05 Agustus 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : 3 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB , Jumlah barang : sesuai dengan lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37,185.00 menjadi CIF USD 67,938.00;
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM, dan berkas pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 3 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, dengan perincian sebagai berikut:
|
No.
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
Jumlah Nilai CIF
|
|
1.
|
Carpets with flower backing 180 x 280 cm
|
6.000 Piece
|
11,100.00
|
|
2.
|
Carpets with flower backing 170 x 270 cm
|
4.400 Piece
|
8,140.00
|
|
3.
|
Carpets with flower backing 180 x 280 cm
|
9.700 Piece
|
17,945.00
|
|
Jumlah
|
37,185.00
|
||
Negara Asal : China, Nilai Pabean CIF USD 37,185 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 67,938.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding dengan alasan bahwa Terbanding pada tahun 2006 telah menetapkan profil perusahaan High Risk Jalur Merah dan sesuai peraturan yang berlaku semua nilai transaksi perusahaan menjadi gugur dan ditetapkan dengan merujuk kepada barang sejenis yang berada di pasaran dalam negeri guna perhitungan Nilai Pabean guna perhitungan Bea Masuk dan Pajak lainnya;
bahwa administrasi Terbanding mengatakan bahwa nilai transaksi terlalu murah;
bahwa perusahaan pada waktu melakukan transfer PIB telah menyerahkan bukti-bukti pembelian dan bukti pembayaran atas transaksi impor tersebut;
bahwa Pemohon Banding selalu menyerahkan bukti faktur penjualan dan pajak yang dibayar yang diminta oleh ”DJBC Verification Administration”;
bahwa Perusahaan didirikan dengan maksud dan tujuan yang jelas yaitu membayar pajak-pajak dan mempunyai karyawan-karyawan yang tetap dan mempunyai domisili yang tetap;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 3 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, dengan perincian sebagai berikut:
|
No.
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
Jumlah Nilai CIF
|
|
1.
|
Carpets with flower backing 180 x 280 cm
|
6.000 Piece
|
11,100.00
|
|
2.
|
Carpets with flower backing 170 x 270 cm
|
4.400 Piece
|
8,140.00
|
|
3.
|
Carpets with flower backing 180 x 280 cm
|
9.700 Piece
|
17,945.00
|
|
Jumlah
|
37,185.00
|
||
Negara Asal : China, Nilai Pabean CIF USD 37,185 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 67,938.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 208873 tanggal 5 Agustus 2009 berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37,185.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 208873 tanggal 5 Agustus 2009 berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 67,938.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal China adalah sebesar CIF USD 37,185.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7148/KPU.01/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 019111/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Agustus 2009, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 208873 tanggal 5 Agustus 2009 sebesar CIF USD 37,185.00.
