Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32159/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32159/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 37,710.44, dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor : 198784 tanggal 28 Juli 2009, 4 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, dengan perincian sebagai berikut:

No. 
Jenis Barang
Jumlah
Jumlah Nilai CIF
1.
21.600 pcs Prayer Mat 35 x 35 Cm
21.600 Piece
3,888.00
2.
27.600 pcs Prayer Mat 35 x 60 Cm
27.600 Piece
6,624.00
3.
8.000 pcs Prayer Mat 53 x 1005 Cm
8.000 Piece
5,600.00
4.
16.020 pcs Prayer Mat 67 x 110 Cm
5.000 Piece
13,937.00
Jumlah
30,049.40

Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,049.40 ditetapkan menjadi CIF USD 37,710.44 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6759/KPU.01/ 2009 tanggal 16 September 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 198784 tanggal 28 Juli 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,049.40 ditetapkan menjadi CIF USD 37,710.44;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan merupakan harga yang dalam PIB Nomor : 198784 tanggal 28 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan melalui Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 4 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, dengan perincian sebagai berikut:

No.
Jenis Barang
Jumlah
Jumlah Nilai CIF
1.
21.600 pcs Prayer Mat 35 x 35 Cm
21.600 Piece
3,888.00
2.
27.600 pcs Prayer Mat 35 x 60 Cm
27.600 Piece
6,624.00
3.
8.000 pcs Prayer Mat 53 x 1005 Cm
8.000 Piece
5,600.00
4.
16.020 pcs Prayer Mat 67 x 110 Cm
5.000 Piece
13,937.00
Jumlah
30,049.40

Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,049.40 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 37,710.44;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena Pemohon Banding berpendapat Keputusan Terbanding dan SPKPBM tersebut bersifat executor dengan pengguguran nilai transaksi Metode I dan menetapkan Nilai Pabean secara hirarki oleh karena data profil Pemohon Banding Jalur Merah atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 198784 tanggal 28 Juli 2009;

bahwa Pemohon Banding menyatakan agar Terbanding dalam rangka menegakkan hukum tetap berpedoman dan menggunakan hati nurani dan rasa keadilan sehingga terbangun iklim ”Mutual Interest”;

bahwa Pemohon Banding yang telah berusia 3 (tiga) tahun adalah industri perdagangan dan dan perusahaan saat itu hanya melakukan perdagangan sajadah, carpets dan upholstery dan sebagai bahan justifikasi dan penelitian Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:

bahwa nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari Barang yang diimpor yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual, ini ada di Pasal 2 Article VII GATT Pasal 15 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1995;

bahwa bukti pembayaran devisa T.T kepada Pemasok, pihak Bank Devisa pun tunduk pada Peraturan Bank Inidonesia untuk Pengawasan Pembayaran Devisa Keluar, yaitu harus disertai bukti transaksi invoice;

bahwa kalau NT Kebenaran ini ditendensi tidak bisa diterima sebagai Nilai Pabean lagi, maka investasi Pemohon Banding tidak bisa memenuhi SOP DJBC Administration;

bahwa seyogyanya Terbanding secara bijaksana, profesional, dan konsisten dapat melihat lampiran dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan, apakah dokumen yang diterima telah memenuhi persyaratan impor sesuai dengan Undang-undang Pabean yang berlaku, untuk memutuskan secara bijaksana terhadap PIB Pemohon Banding tersebut ;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 4 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, dengan perincian sebagai berikut:

No. 
Jenis Barang
Jumlah
Jumlah Nilai CIF
1.
21.600 pcs Prayer Mat 35 x 35 Cm
21.600 Piece
3,888.00
2.
27.600 pcs Prayer Mat 35 x 60 Cm
27.600 Piece
6,624.00
3.
8.000 pcs Prayer Mat 53 x 1005 Cm
8.000 Piece
5,600.00
4.
16.020 pcs Prayer Mat 67 x 110 Cm
5.000 Piece
13,937.00
Jumlah
30,049.40

Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,049.40 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 37,710.44;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 198784 tanggal 28 Juli 2009 berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,049.40 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 198784 tanggal 28 Juli 2009 berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37,710.44 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Turkey adalah sebesar CIF USD 30,049.40;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6759/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 018003/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 31 Juli 2009, atas nama PT. Sonia Impex, NPWP : 02.508.898.0-002.000, alamat : Jl. Jatinegara Barat Raya No.120, RT 017 RW 002, Jakarta Timur 13310, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 198784 tanggal 28 Juli 2009 sebesar CIF USD 30,049.40.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200