Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32158/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32158/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 69,966.00, dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor : 187400 tanggal 17 Juli 2009, 2 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, dengan perincian sebagai berikut :
|
No.
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
Jumlah Nilai CIF
|
|
1.
|
Carpets with Flower Backing 180 x 280 cm Polyester Knitted 100%
|
15.700 Piece
|
29,045.00
|
|
2.
|
Carpets with Cotton PU Backing 170 x 270 cm Polyester Knitted 100 %
|
5.000 Piece
|
9,250.00
|
|
Jumlah
|
38,295.00
|
||
Negara Asal China, Jumlah barang : 51,320.00 Kg, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,295.00 ditetapkan menjadi CIF USD 69,966.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (b) dan (c) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6801/KPU.01/ 2009 tanggal 16 September 2009, bahwa Pemohon Banding mengimpor Jenis barang : 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, No/Tanggal PIB : 187400 tanggal 17 Juli 2009, Jumlah barang : 51,320.00 kg, Negara Asal China, Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,295.00 ditetapkan oleh Terbanding nilai pabeannya menjadi CIF USD 69,966.00;
bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan, yaitu menggunakan Metode VI Fleksibel Metode IV dengan sumber data penelitian harga pasar dan dengan perhitungan faktor multiplikator ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 3.38/PCE (pemberitahuan CIF USD 1.85/PCE);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 2 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, dengan perincian sebagai berikut:
|
No.
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
Jumlah Nilai CIF
|
|
1.
|
Carpets with Flower Backing 180 x 280 cm Polyester Knitted 100%
|
15.700 Piece
|
29,045.00
|
|
2.
|
Carpets with Cotton PU Backing 170 x 270 cm Polyester Knitted 100 %
|
5.000 Piece
|
9,250.00
|
|
Jumlah
|
38,295.00
|
||
Negara Asal China, Jumlah barang : 51,320.00 Kg, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,295.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 69,966.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena Pemohon Banding berpendapat Keputusan Terbanding dan SPKPBM tersebut bersifat executor dengan pengguguran nilai transaksi Metode I dan menetapkan Nilai Pabean secara hirarki oleh karena merujuk kepada data profil Pemohon Banding Jalur Merah atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 187400 tanggal 17 Juli 2009;
bahwa Pemohon Banding menyatakan agar Terbanding dalam rangka menegakkan hukum tetap berpedoman dan menggunakan hati nurani dan rasa keadilan sehingga terbangun iklim ”Mutual Interest”;
bahwa Pemohon Banding yang telah berusia 3 (tiga) tahun adalah industri perdagangan dan dan perusahaan saat itu hanya melakukan perdagangan sajadah, carpets dan upholstery dan sebagai bahan justifikasi dan penelitian Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:
bahwa nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari Barang yang diimpor yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual, ini ada di Pasal 2 Article VII GATT Pasal 15 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1995;
bahwa bukti pembayaran devisa T.T kepada Pemasok, pihak Bank Devisa pun tunduk pada Peraturan Bank Inidonesia untuk Pengawasan Pembayaran Devisa Keluar, yaitu harus disertai bukti transaksi invoice;
bahwa kalau NT Kebenaran ini ditendensi tidak bisa diterima sebagai Nilai Pabean lagi, maka investasi Pemohon Banding tidak bisa memenuhi SOP DJBC Administration;
bahwa seyogyanya Terbanding secara bijaksana, profesional, dan konsisten dapat melihat lampiran dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan, apakah dokumen yang diterima telah memenuhi persyaratan impor sesuai dengan Undang-undang Pabean yang berlaku, untuk memutuskan secara bijaksana terhadap PIB Pemohon Banding tersebut ;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 2 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, dengan perincian sebagai berikut:
|
No.
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
Jumlah Nilai CIF
|
|
1.
|
Carpets with Flower Backing 180 x 280 cm Polyester Knitted 100%
|
15.700 Piece
|
29,045.00
|
|
2.
|
Carpets with Cotton PU Backing 170 x 270 cm Polyester Knitted 100 %
|
5.000 Piece
|
9,250.00
|
|
Jumlah
|
38,295.00
|
||
Negara Asal China, Jumlah barang : 51,320.00 Kg, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,295.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 69,966.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 187400 tanggal 17 Juli 2009 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,295.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 187400 tanggal 17 Juli 2009 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 69,966.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal China adalah sebesar CIF USD 38,295.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6801/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-017179/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juli 2009, atas nama PT. Sonia Impex, NPWP : 02.508.898.0-002.000, alamat : Jl. Jatinegara Barat Raya No.120 A-B, RT 017/002, Jakarta Timur 13310, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 187400 tanggal 17 Juli 2009 sebesar CIF USD 38,295.00.
