Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32156/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32156/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 135,228.92, dengan PIB Nomor : 177182 tanggal 09 Juli 2009, 23 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 48,273.92 ditetapkan CIF USD 139,656.92 kemudian ditetapkan kembali menjadi CIF USD 135,228.92 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (b) dan (c) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6794/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009, bahwa Pemohon Banding memberitahukan PIB Nomor : 177182 tanggal 9 Juli 2009, Jenis barang : 23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah : 2537 pkg, Negara Asal : China, Nilai Pabean : CIF USD 48,273.92 ditetapkan menjadi CIF USD 139,656.92 dan ditetapkan kembali menjadi CIF USD 135,228.92;

bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 177182 tanggal 9 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibelitas Metode III dengan mengacu pada data barang serupa pada PIB Nomor : 382276 tanggal 17 November 2008, a.n. PT Ace Hardware Indonesia;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah : 2537 pkg, Negara Asal : China, Nilai Pabean : CIF USD 48,273.92 ditetapkan menjadi CIF USD 139,656.92 dan ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi CIF USD 135,228.92;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding dengan alasan bahwa jenis dan jumlah barang sesuai dengan hasil dari pemeriksaan dan harga invoice yang tercantum Pemohon Banding perkuat dengan Sales Contract dan Purchasing Order;

bahwa Pemohon Banding masih diberatkan dari hasil Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6794/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009 yang menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat menjual barang dengan harga lebih tinggi dari harga pasar/umum dan juga biaya/kerugian yang harus Pemohon Banding tanggung;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah : 2537 pkg, Negara Asal : China, Nilai Pabean : CIF USD 48,273.92 ditetapkan menjadi CIF USD 139,656.92 dan ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi CIF USD 135,228.92;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena jenis dan jumlah barang sesuai dengan hasil dari pemeriksaan dan harga invoice yang tercantum Pemohon Banding perkuat dengan Sales Contract dan Purchasing Order;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP);

bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat (NPP), diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa dari penelitian bukti pendukung di atas disimpulkan :

bahwa Sales Contract tidak ditandatangani pihak pemasok;

bahwa Invoice tidak menyebutkan incoterm dan term of payment, juga tidak ditandatangani oleh pemasok;

bahwa berdasarkan uarian di atas, nilai pabean tidak dapat diterima berdasarkan Metode I, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa penelitian data importasi tidak terdapat barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB maka Metode II dan Metode III gugur;

bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik, atau barang serupa yang memenuhi syarat Metode Deduksi;

bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;bahwa berdasarkan uraian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 177182 tanggal 09 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 135,228.92;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas NPP dengan surat Nomor: 114/MR/SB/XI/2010 tanggal 22 November 2010 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa dinyatakan oleh Terbanding, Sales Contract tidak ditandatangani oleh pemasok. Menurut Pemohon Banding hal itu tidak merupakan syarat mutlak oleh karena di dalam korespondensi sudah terlihat ada persetujuan/kesepakatan pihak pemasok atas harga yang bersangkutan (USD 48,237.92);

bahwa mengenai Term of Payment sudah dinyatakan dalam Invoice bahwa payment dengan Telegraphic Transfer (T/T) dengan Full Payment (pembayaran penuh);

bahwa untuk item yang menggunakan data PIB yang sudah lebih dari 90 hari menurut pendapat Pemohon Banding tidak valid untuk dipakai sebagai data pembanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 177182 tanggal 9 Juli 2009 berupa importasi 23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah : 2537 pkg, negara asal China, dengan total nilai pabean CIF USD 48,273.92 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 177182 tanggal 9 Juli 2009 berupa importasi 23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah : 2537 pkg, negara asal China, dengan harga sebesar CIF USD 135,228.92 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah : 2537 pkg, negara asal China, adalah sebesar CIF USD 48,273.92;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6794/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 016427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Juli 2009, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 177182 tanggal 9 Juli 2009 sebesar CIF USD 48,273.92.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200