Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32154/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32154/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 52,261.50;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Jenis barang : 4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan uraian sebagai berikut :Pos 1.Jenis Barang PS317 W/U Hanging Rattle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 20,317.50, Pos 2.Jenis Barang PS326 W/U Hanging Rattle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 20,413.50,Pos 3.Jenis Barang PS059 W/U Hanging Rattle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 2,902.50,Pos 4.Jenis Barang PS325 W/U Hanging Rattle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 2,950.88,Negara Asal : China, Nilai Pabean CIF 46,584.38 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 52,261.50;
bahwa pemberitahuan nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding pada PIB Nomor : 160269 tanggal 23 Juni 2009 sebesar CIF USD 46,584.38 adalah benar sesuai dengan Invoice Nomor : 0901 tanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh SJ Fashion Corp. Limited, diasuransikan pada Asuransi Buana Independent dengan Polis Nomor : D10103020903180 dan tercantum dalam Buku Besar Pembelian dan Hutang Dagang Pemohon Banding, dan hutang tersebut dilunasi kepada SJ Fashion Corp. Limited pada tanggal 07 Juli 2009 melalui Aplikasi Transfer Bank UOB Buana sebesar USD 46,584.38, sehingga penetapan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 52,261.50 tidak sesuai dengan nilai transaksi Pemohon Banding yaitu USD 46,584.38;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan PIB Nomor : 160269 tanggal 23 Juni 2009 adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Jenis barang : 4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan uraian sebagai berikut :
Pos 1.Jenis Barang PS317 W/U Hanging Rattle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 20,317.50, Pos 2.Jenis Barang PS326 W/U Hanging Rattle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 20,413.50,Pos 3.Jenis Barang PS059 W/U Hanging Rattle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 2,902.50,Pos 4.Jenis Barang PS325 W/U Hanging Rattle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 2,950.88,Negara Asal : China, Nilai Pabean CIF 46,584.38 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 52,261.50;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat (NPP), yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :Alasan dan Metode Penetapan Pejabat KPBC :
bahwa Pemohon Banding adalah importir dengan Jalur Merah High Risk;
bahwa tidak ditemukan data barang identik pada Data Base Harga;
bahwa nilai transaksi gugur, penelitian dilanjutkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki sesuai penggunaannya;
bahwa harga diberitahukan tidak wajar;
bahwa guna mendapatkan harga yang wajar dan benar dilakukan survey pasar di Pasar Enjo, Jakarta Timur;
bahwa berdasarkan hasil survey pasar tersebut dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode IV Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebagai berikut:
|
No. Item
|
Penetapan
|
Keterangan
|
|
1
|
USD 22,680.00
|
Harga Pasar
|
|
2
|
USD 23,047.50
|
Harga Pasar
|
|
3
|
USD 3,240.00
|
Harga Pasar
|
|
4
|
USD 3,294.00
|
Harga Pasar
|
bahwa total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 52,261.50;
bahwa jumlah tagihan BM, PDRI dan DA Rp. 25.895.082,00;
bahwa alasan keberatan karena nilai pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi Pemohon Banding sebenarnya sebesar C&F USD 46,584.38;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 160269 tanggal 23 Juni 2009 berupa importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah barang : sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : China dengan total nilai pabean CIF USD 46,584.38 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 160269 tanggal 23 Juni 2009 berupa importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah barang : sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : China, dengan harga sebesar CIF USD 52,261.50 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah barang : sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : China adalah sebesar CIF USD 46,584.38;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6112/KPU.01/2009 tanggal 27 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 015133/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 30 Juni 2009, atas nama Permohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 160269 tanggal 23 Juni 2009 sebesar CIF USD 46,584.38.
