Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32152/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32152/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 18,200.00, dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor : 125039 tanggal 20 Mei 2009, Jenis Barang Carbon Black N-220, Jumlah Barang 20.00 Tones, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 17,200.00 ditetapkan menjadi CIF USD 18,200.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
Jumlah barang : 20.00 Tones, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 17,200.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 18,200.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena sudah memberitahukan dengan sebenar-benarnya harga barang yang dibeli Pemohon Banding dari supplier Pemohon Banding yaitu harga yang telah sesuai yang tertera di Custom Invoice;
bahwa nilai pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa terhadap barang-barang impor Pemohon Banding seperti tersebut di atas, dimana harga barang dari supplier adalah benar-benar USD 860.00/MT;
bahwa invoice adalah benar-benar asli dari supplier Jingdezhen KMZ Group Imp. & Exp. Co., Ltd., Laiyao, Jingdezhen, Jiangxi Province, China;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Carbon Black N-220, Jumlah barang : 20.00 Tones, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 17,200.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 18,200.00;
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6278/KPU.01/2009 tanggal 01 September 2009 disebutkan :
(e) bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;(f) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberutahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki menurut penggunaan;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena Pemohon Banding sudah memberitahukan dengan sebenar-benarnya harga barang yang Pemohon Banding beli dari supplier Pemohon Banding yaitu harga yang telah sesuai yang tertera di Custom Invoice;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa alasan dan Metode Penetapan Pejabat KPBC :
a). Profil lmportir yang bersangkutan termasuk kategori “Medium Risk”;
b). Hasil penelitian pada DBH I atas jenis barang yang sama/ identik tidak ditemukan;
c). Tanggal 26/05/2009 PFPD menerbitkan INP;
d). Tanggal 29/05/2009 yang bersangkutan merespon dengan mengirimkan DNP;
e). Berdasarkan DNP yang dikirimkan, Terbanding melaksanakan penelitian dengan hasil sebagai berikut :
Perusahaan untuk mendukung pernyataannya melampirkan fotokopi dokumen Purchase Order, Proforma Invoice dan bukti transfer;
Dari dokumen yang dilampirkan kurang jelas dan tidak didukung oleh adanya rekening koran perusahaan, sehingga belum dapat meyakinkan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;
f). Penelitian lebih lanjut diketemukan data pembanding dengan barang sama/identik, CARBON BLACK N-220, yaitu pada PIB Nomor : 104020 tanggal 28 April 2009 dengan harga CIF USD 910.00/Tone;g). Nilai pabean ditetapkan dengan mengacu pada PIB nomor dan tanggal tersebut di atas sebagai data tersedia, dengan harga : CIF USD 910.00/Tone;
bahwa jumlah tagihan BM, PDRI dan DA : Rp. 2,390,523.00;
bahwa alasan keberatan : harga barang sesuai dengan persetujuan antara pihak pembeli dengan pihak pemasok di Luar Negeri sesuai dengan yang tercantum dalam invoice;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 125039 tanggal 20 Mei 2009 berupa importasi Carbon Black N-220, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 17,200.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 125039 tanggal 20 Mei 2009 berupa importasi Carbon Black N-220, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 18,200.00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk Jenis Barang Carbon Black N-220, Negara Asal China adalah sebesar CIF USD 17,200.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6278/KPU.01/2009 tanggal 01 September 2009, tentang Penetapan atas SPKPBM Nomor : S-012668/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 125039 tanggal 20 Mei 2009 sebesar CIF USD 17,200.00.
