Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32151/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32151/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
menyatakan Nilai Pabean sebesar CIF USD 47,900.60 besarnya Nilai Pabean menurut Pemohon Banding sama dengan menurut perhitungan Pemohon Banding pada Surat Banding yaitu CIF USD 20,466.62;

Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa EVA Off Grade, Negara Asal USA, Jumlah : 64 box, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,466.62 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 47,900.60;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena sudah memberitahukan dengan sebenar-benarnya harga barang yang dibeli Pemohon Banding dari supplier Pemohon Banding yaitu harga yang telah sesuai yang tertera di Custom Invoice;

bahwa nilai pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa terhadap barang-barang impor Pemohon Banding seperti tersebut di atas, dimana harga barang dari supplier adalah benar-benar USD 470.00/MT;

bahwa invoice adalah benar-benar asli dari supplier Lung Teai Enterprise Co.Ltd., Blk E 3/F Kai King Bldg 12 Yuet Wah ST Kwun Tong Kowloon Hong Kong, Telp. (852) 23571795;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa EVA Off Grade, Negara Asal USA, Jumlah : 64 box, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,466.62 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 47,900.60;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6241/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009 disebutkan :

(e) bahwa sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal, telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data-data pendukung lainnya;(f) bahwa memperhatikan penelitian data-data yang ada, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 111482 tanggal 06 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan Metode I tidak diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI yang ditetapkan secara hirarki menurut penggunaannya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena Pemohon Banding sudah memberitahukan dengan sebenar-benarnya harga barang yang Pemohon Banding beli dari supplier Pemohon Banding yaitu harga yang telah sesuai yang tertera di Custom Invoice;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa memperhatikan uraian penelitian data-data yang ada, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 111482 tanggal 06 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan Metode I tidak diterima;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding hanya melampirkan Ledger Statement by Account untuk melakukan pencatatan pelunasan PIB namun tidak melampirkan pembukuan/bukti pencatatan atas transaksi pembayaran untuk invoice Nomor : 34822 sebesar USD 20,466.62 pada tanggal 4 Juni 2009 tersebut, tetapi dari bukti-bukti berupa aplikasi transfer sebesar USD 20,466.62 dan Rekening Koran sebesar USD 20,466.62 yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis meyakini pembayaran tersebut sudah benar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 111482 tanggal 06 Mei 2009 berupa importasi EVA Off Grade, Negara Asal USA, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,466.62 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 111482 tanggal 06 Mei 2009 berupa importasi EVA Off Grade, Negara Asal USA, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 47,900.60, tidak dapat dipertahankan
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk Jenis Barang EVA Off Grade, Negara Asal USA adalah sebesar CIF USD 20,466.62;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6241/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009, tentang Penetapan atas SPKPBM Nomor : S-012846/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 111482 tanggal 06 Mei 2009 sebesar CIF USD 20,466.62;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200