Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32123/PP/M.VI/99/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32123/PP/M.VI/99/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1848/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00004/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010 dengan tagihan sebesar Rp.79.617.631,00, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Tergugat
:
bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Nomor: 014/OSC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 telah diberikan keputusan menolak permohonan dengan keputusan Tergugat Nomor: KEP-1848/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010;bahwa Tergugat berpendapat bahwa pengenaan denda Pasal 14 Ayat (4) KUP sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima sehingga Peneliti menolak permohonan tersebut dan mempertahankan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 Ayat (4) KUP pada Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa;bahwa tidak terdapat adanya unsur khilaf ataupun bukan karena kesalahan Wajib Pajak (Penggugat) sebagaimana pada Pasal 36 Ayat 1 huruf a UU KUP atas tidak diterbitkannya Faktur Pajak Standar dalam penyerahan BKP/JKP oleh Penggugat. Penggugat sepenuhnya mengetahui latar belakang dan alasan mengapa yang bersangkutan tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar;bahwa sebagai Wajib Pajak yang masih memilki status aktif sebagai PKP PPN maka Penggugat harus memenuhi kewajiban penerbitan Faktur Pajak Standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggugat telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 04 Januari 2000 sehingga seyogyanya Penggugat telah mengetahui secara pasti adanya kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut;bahwa dari hasil penelitian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat, secara material, Peneliti mendapatkan koreksi positive Objek/DPP PPN untuk Masa Februari 2007 dengan nilai sebesar Rp. 3.980.881.532,00 yang berasal dari adanya penjualan yang tidak/belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Februari 2007 oleh Penggugat. Selisih penjualan tersebut merupakan objek PPN yang belum dipungut, disetorkan dan dilaporkan Penggugat;bahwa koreksi positive sebesar Rp.3.980.881.532,00 yang merupakan penyerahan BKP yang tidak dilaporkan tersebut juga tidak diterbitkan Faktur Pajak Standar oleh Penggugat, sedangkan Penggugat merupakan merupakan Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak PPN yang wajib menerbitkan faktur pajak dalam setiap penyerahan BKP/JKP PPN yang dilakukannya;

bahwa dengan tidak diterbitkannya Faktur Pajak oleh Penggugat, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka Penggugat dikenai Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari nilai penyerahan BKP/JKP yang tidak dilaporkan PPN/dari nilai koreksi DPP PPN;

Koreksi DPP PPN atas penjualan yang tidak dilaporkan untuk Masa Februari 2007 sebesar
Rp.
3.980.881.532,00
– DPP STP PPN Pasal 14 ayat (4) adalah
Rp.
3.980.881.532,00
– Jumlah sanksi STP PPN Pasal 14 ayat (4) KUP 2% x DPP STP PPN Pasal 14 ayat (4) KUP
Rp.
79.617.631,00

bahwa alasan Penggugat pada surat gugatannya untuk sanksi administrasi denda PPN yang pada dasarnya adalah identik dengan alasan Penggugat pada surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;bahwa alasan Penggugat bahwa Penggugat berada di tempat yang sulit karena pabrikan/supplier tidak memberikan Pajak Masukan dan juga tidak mungkin untuk menambah PPN pada harga penjualan bagi customer karena keadaan riel/nyata di lapangan usaha yaitu ketatnya persaingan harga antar pedagang, sesungguhnya merupakan kendala umum di dunia usaha namun demikian Tergugat berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan, Penggugat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Paiak PPN, maka kewaiiban untuk melakukan mekanisme pemungutan PPN serta penerbitan Faktur Paiak Standar harus tetap dilakukan dalam setiap penyerahan BKP dan atau JKP-nya;
Menurut Penggugat
:
bahwa melalui surat ini Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut:1.Prinsip Penggugat adalah Wajib Pajak yang ingin secara jujur (apa adanya) melaporkan seluruh kegiatan usaha Penggugat dalam hal perpajakan;2.Kesulitan Penggugat berada di tengah tengah antara supplier / pabrikan dan customer dimana pihak supplier/pabrikan tidak memberikan Pajak Masukan kepada Penggugat, sedangkan di lain sisi customer tidak mungkin dibebani Pajak Keluaran karena persaingan harga di lapangan;bahwa kalau supplier/pabrikan memberikan Pajak Masukan kepada Penggugat maka Penggugat tidak keberatan menanggung selisih PPN yang harus dibayar antara Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan. Perlu diketahui bahwa profit kotor Penggugat antara 1%-3%;3.Dengan Kondisi Penggugat tersebut di atas, maka Penggugat pun menjual barang tanpa bisa memungut Pajak Keluaran;4.Atas dasar point 3 di atas, pihak pajak menerbitkan SKPKB atas PPN Barang dan Jasa Perusahaan Penggugat disertai dengan STP PPN Barang dan Jasa;5.Untuk STP PPN Barang dan Jasa Penggugat sudah mengajukan permohonan penghapusan ke Kanwil DJP Jateng 1 yang hasilnya ditolak;6.Atas dasar penolakan tersebut, Penggugat minta kebijaksanaan dari pihak pengadilan pajak untuk dapat meninjau ulang keputusan tersebut dengan memperhatikan realita yang ada di lapangan;7.Untuk Penagihan STP PPN Barang dan Jasa tersebut Penggugat juga mohon dihentikan sampai terbitnya keputusan dari MPP;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 karena Penggugat tidak melaporkan peredaran usaha di SPT Masa PPN dari Masa Pajak Februari 2007 dan dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 (4) karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan yang merupakan obyek PPN selama Masa Pajak Februari 2007;bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1848/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang dibebankan kepada Penggugat sebesar Rp 79.617.631,00;bahwa Penggugat menyatakan, STP PPN Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00004/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010, berawal dari adanya ketetapan pajak atas pokok pajak (SKPKB) yang mana atas SKPKB tersebut sudah diajukan keberatan oleh Penggugat;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp 79.617.631,00 merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat tidak melaporkan peredaran usahanya di SPT Masa PPN dari Masa Pajak Februari 2007 dan tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan komputer yang merupakan obyek PPN untuk Masa Pajak Februari 2007;bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”;bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan “Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”;bahwa STP PPN Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00004/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010 dimaksud terkait langsung dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor 00008/207/07/512/10, tanggal 05 April 2010;bahwa Penggugat di dalam persidangan menyatakan, gugatan Penggugat atas STP untuk Masa Pajak Februari 2007 sebagai hasil permeriksaan yang juga menghasilkan SKPKB yang oleh Penggugat telah diajukan keberatan dan saat ini masih dalam proses di Kanwil;bahwa oleh karena atas pokok pajak (SKPKB) yang mendasari terbitnya STP PPN Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00004/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010, yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh Penggugat telah diajukan keberatan, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Penggugat tidak boleh mengajukan permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00004/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1848/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00004/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010, dinyatakan ditolak untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1848/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00004/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010, atas nama Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200