Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32114/PP/M.VI/99/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32114/PP/M.VI/99/2011
JENIS PAJAK
Gugatan STP PPN adalah Pasal 14 Ayat (4)
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam perkara banding ini mengenai penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 273288, tanggal 08 Oktober 2009 berupa Importasi 5,500 Kgs Theophylline Anhydrous BP200 & USP31, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 40,700.00 oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 63,250.00, yang menyebabkan jumlah pungutan yang terutang sebesar Rp 32.262.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Tergugat
:
Yuridis Formal
bahwa dasar hukum penerbitan sanksi administrasi denda STP PPN adalah Pasal 14 Ayat (4) UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP seperti yang telah diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009;b.Dasar/ Tanggapan Koreksi Pemeriksabahwa pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 Ayat (4) KUP tersebut di atas menurut Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, namun Pemeriksa dapat memahami pertimbangan permohonan penghapusan sanksi denda yang diajukan oleh Penggugat (Wajib Pajak), dimana kemampuan Penggugat untuk membayar SKPKB PPN yang cukup besar pun sangat keberatan/kesulitan untuk memenuhinya; (Berdasarkan LPP, KKP Pemeriksa serta surat tanggapan Pemeriksa ; Terlampir)c.Tanggapan Tergugat:bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Nomor: 044/OSC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 telah diberikan keputusan menolak permohonan dengan keputusan Tergugat Nomor: KEP-1863/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010;bahwa Tergugat berpendapat bahwa pengenaan denda Pasal 14 Ayat (4) KUP sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima sehingga Peneliti menolak permohonan tersebut dan mempertahankan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 Ayat (4) KUP pada Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa;bahwa tidak terdapat adanya unsur khilaf ataupun bukan karena kesalahan Wajib Pajak (Penggugat) sebagaimana pada Pasal 36 Ayat 1 huruf a UU KUP atas tidak diterbitkannya Faktur Pajak Standar dalam penyerahan BKP/JKP oleh Penggugat. Penggugat sepenuhnya mengetahui latar belakang dan alasan mengapa yang bersangkutan tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar;bahwa sebagai Wajib Pajak yang masih memilki status aktif sebagai PKP PPN maka Penggugat harus memenuhi kewajiban penerbitan Faktur Pajak Standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggugat telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 04 Januari 2000 sehingga seyogyanya Penggugat telah mengetahui secara pasti adanya kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut;bahwa dari hasil penelitian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat, secara material, Peneliti mendapatkan koreksi positive Objek/DPP PPN untuk Masa Agustus 2008 dengan nilai sebesar Rp. 3.042.845.733,00 yang berasal dari adanya penjualan yang tidak/belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Agustus 2008 oleh Penggugat. Selisih penjualan tersebut merupakan objek PPN yang belum dipungut, disetorkan dan dilaporkan Penggugat;bahwa koreksi positive sebesar Rp.3.042.845.733,00 yang merupakan penyerahan BKP yang tidak dilaporkan tersebut juga tidak diterbitkan Faktur Pajak Standar oleh Penggugat, sedangkan Penggugat merupakan merupakan Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak PPN yang wajib menerbitkan faktur pajak dalam setiap penyerahan BKP/JKP PPN yang dilakukannya;bahwa dengan tidak diterbitkannya Faktur Pajak oleh Penggugat, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka Penggugat dikenai Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari nilai penyerahan BKP/JKP yang tidak dilaporkan PPN/dari nilai koreksi DPP PPN;
|
Koreksi DPP PPN atas penjualan yang tidak dilaporkan untuk Masa Agustus 2008 sebesar
|
Rp.
|
3.042.845.733,00
|
|
– DPP STP PPN Pasal 14 ayat (4) adalah
|
Rp.
|
3.042.845.733,00
|
|
– Jumlah sanksi STP PPN Pasal 14 ayat (4) KUP 2% x DPP STP PPN Pasal 14 ayat (4) KUP
|
Rp.
|
60.856.915,00
|
bahwa alasan Penggugat pada surat gugatannya untuk sanksi administrasi denda PPN yang pada dasarnya adalah identik dengan alasan Penggugat pada surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;bahwa alasan Penggugat bahwa Penggugat berada di tempat yang sulit karena pabrikan/supplier tidak memberikan Pajak Masukan dan juga tidak mungkin untuk menambah PPN pada harga penjualan bagi customer karena keadaan riel/nyata di lapangan usaha yaitu ketatnya persaingan harga antar pedagang, sesungguhnya merupakan kendala umum di dunia usaha namun demikian Tergugat berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penggugat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Paiak PPN, maka kewaiiban untuk melakukan mekanisme pemungutan PPN serta penerbitan Faktur Paiak Standar harus tetap dilakukan dalam setiap penyerahan BKP dan atau JKP-nya;
Menurut Penggugat
:
bahwa pada prinsipnya Penggugat adalah Wajib Pajak yang ingin jujur dalam melaporkan seluruh kegiatan usahanya, namun posisi Penggugat yang berada diantara supplier/pabrikan dengan customer sangat sulit karena supplier/pabrikan tidak mau memberikan Pajak Masukan pada saat Penggugat membeli barang dagangan dan kenyataan di lapangan bahwa tidak mungkin pula untuk membebani PPN kepada customer pada saat Penggugat menjual barangnya terkait sangat tingginya persaingan harga antar pedagang. Profit kotor Penggugat adalah 1% – 3 %. Dengan kondisi tersebut maka Penggugat tidak bisa memungut Pajak Keluaran pada saat menjual barangnya;
Menurut Majelis
:
Menimbang, sebelum memeriksa ketentuan formal dan materi pokok sengketa gugatan, Majelis terlebih dahulu memeriksa kewenangan Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemeriksaan sebagai berikut :bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat tidak melaporkan peredaran usaha di SPT Masa PPN dari Masa Pajak Agustus 2008 dan dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 (4) karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan komputer yang merupakan obyek PPN selama Masa Pajak Agustus 2008;bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1863/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang dibebankan kepada Penggugat sebesar Rp 60.856.915,00;bahwa Penggugat menyatakan, STP PPN Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00026/107/08/512/10 tanggal 05 April 2010, berawal dari adanya ketetapan pajak atas pokok pajak (SKPKB) yang mana atas SKPKB tersebut sudah diajukan keberatan oleh Penggugat;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 60.856.915,00 yang merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat tidak melaporkan peredaran usahanya di SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 dan tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan komputer yang merupakan obyek PPN untuk Masa Pajak Agustus 2008;bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,“Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan Surat Nomor: 020/0SC/I/2011, tanggal 17 Januari 2011, adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1863/WPJ.10/2010, tanggal 21 Desember 2010, yang merupakan jawaban atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00026/107/08/512/10 tanggal 05 April 2010;bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1863/WPJ.10/2010, tanggal 21 Desember 2010, yang isinya menolak seluruh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00026/107/08/512/10 tanggal 05 April 2010;bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1863/WPJ.10/2010, tanggal 21 Desember 2010, adalah sebagai jawaban Tergugat atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”;bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 menyatakan, “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau;
Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;bahwa atas upaya Penggugat yang mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sesuai Pasal 36 ayat (2) tatacaranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008, tanggal 06 Februari 2008, tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, telah diatur tatacara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai pelaksanaan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 dimaksud;bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008, tanggal 06 Februari 2008, menyatakan sebagai berikut :
ayat (1)“Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari :
Diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak; dan
Penerapan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007”;
ayat (2)“Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan”;bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00015/207/08/512/10, tanggal 05 April 2010, karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan komputer yang merupakan obyek PPN selama Masa Pajak Agustus 2008;bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00015/207/08/512/10, tanggal 05 April 2010 dimaksud, Penggugat telah mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor : 032/ASC/VI/2010, tanggal 15 Juni 2010;bahwa STP PPN Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00026/107/08/512/10 tanggal 05 April 2010, diterbitkan atas pengenaan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 60.856.915,00 yang merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat tidak melaporkan peredaran usahanya di SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 dan tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan komputer yang merupakan obyek PPN untuk Masa Pajak Agustus 2008;bahwa dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, nyata-nyata tidak mengatur mengenai gugatan yang dapat diajukan atas permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008, tanggal 06 Februari 2008, Tergugat secara jabatan, tanpa adanya permohonan dari Penggugat, serta merta akan mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00026/107/08/512/10 tanggal 05 April 2010, apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan;bahwa upaya Penggugat menempuh permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak sesuai Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sepenuhnya wewenang dari Tergugat, oleh karena itu Majelis tidak mempunyai kewenangan dalam memeriksa permohonan gugatan dimaksud;bahwa oleh karena Penggugat mengajukan gugatan bukan terhadap suatu Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, sehingga gugatan yang diajukan bukan merupakan kewenangan Majelis untuk memeriksa dan memberikan putusan;bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, Majelis berpendapat bahwa Majelis tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memberikan putusan atas permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1863/WPJ.10/2010, tanggal 21 Desember 2010, yang merupakan jawaban atas permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00026/107/08/512/10 tanggal 05 April 2010;bahwa dengan demikian Mejelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 020/0SC/I/2011, tanggal 17 Januari 2011, yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk tidak dapat menerima permohonan Gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8566/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024883/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009, tanggal 16 Oktober 2009, atas nama Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi 5,500 Kgs Theophylline Anhydrous BP200 & USP31, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 273288 tanggal 08 Oktober 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 40,700.00.
