Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32064/PP/M.IV/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32064/PP/M.IV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa 3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Copic Marker Individuals, Copic Sketch Individuals, Copic Various Ink Individuals) pada PIB Nomor : 097997 tanggal 31 Juli 2008, Negara asal Japan, dengan nilai pabean sebesar CIF JPY 617.678,10 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa sedangkan menurut PIB Nomor : 097997 tanggal 31 Juli 2008, Pemohon Banding mengimpor barang berupa 3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Copic Marker Individuals, Copic Sketch Individuals, Copic Various Ink Individuals) dengan harga sebesar CIF JPY 313.917,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 097997 tanggal 31 Juli 2008 yang diberitahukan jenis barang 3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Copic Marker Individuals, Copic Sketch Individuals, Copic Various Ink Individuals), Negara Asal Japan, nilai pabean sebesar CIF JPY 313.917,00 menjadi sebesar CIF JPY 617.678,10;
Menurut Pemohon
:
bahwa berkenaan dengan Pemohon Banding terimanya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3007/BC.8/2008 tanggal 25 September 2008 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-004536/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 4 Agustus 2008 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa 3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Copic Marker Individuals, Copic Sketch Individuals, Copic Various Ink Individuals) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: : 097997 tanggal 31 Juli 2008, Negara Asal Japan dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF JPY 313.917,00;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF JPY 617.678,10 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-004536/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 4 Agustus 2008 sebesar Rp 24.273.018,00;

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 026/LA-FH/VII/2008 tanggal 05 Agustus 2008 , diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 006036/JT/KBR/2008 tanggal 11 Agustus 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-3007/BC.8/2008 tanggal 25 September 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa dalam bagian Menimbang pada Keputusan Terbanding disebutkan antara lain:

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 097997 tanggal 31 Juli 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur);

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-004536/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 4 Agustus 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 097997 tanggal 31 Juli 2008 sebesar CIF JPY 617.678,10;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean ii membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau iii tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;

bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :
“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

Barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.”
bahwa alasan Pemohon Banding, Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 097997 tanggal 31 Juli 2008 adalah sudah benar merupakan harga transaksi yang selain proses pemberitahuannya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku, juga didukung dengan Sales Contract, Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Pembayaran dan lain sebagainya;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa :

Pemberitahuan Impor Barang;
Proforma Invoice;
Purchase Order;
Commercial Invoice;
Packing List;
Bill of Lading (2);
Polis Asuransi;
Aplikasi Transfer Bank BCA;
Rekening Koran Bank BCA;
Buku Besar Bank;
Buku Besar Pembelian
Buku Besar Hutang
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Purchase Order Nomor : 1893/LA/VII/08 tanggal 14 Juli 2008 dan Proforma Invoice Nomor: F14-117 tangal 22 Juli 2008, setuju melakukan perjanjian jual beli 3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Copic Marker Individuals, Copic Sketch Individuals, Copic Various Ink Individuals) dengan Supplier Too Marker Product Inc., Japan, dengan perincian sebagai berikut:

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: 2007-24 tanggal 24 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut :

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : 131-51343925 tanggal 24 Juli 2008 dan MLG-2621875 tanggal 24 Juli 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Penerbit: Japan Airlines International Co.Ltd. dan MOL Logistics (Japan) Co. Ltd.;Jenis Barang: Stationery, Copic Marker Individuals, Copic Sketch Individuals, Copic Various Ink Individuals Negara Asal: Japan;Total: 4 cartons;Berat Kotor: 37.7 Kg;Pelabuhan Muat: Tokyo;Pelabuhan Bongkar: Cengkareng/Sukarno-Hattta;Charge: Freight Collect Total JPY 20,118;bahwa Pemohon Banding menyampaikan polis asuransi Nomor: 11-06-08-001184 tanggal 25 Juli 2008 terkait barang yang diimpor yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan nilai barang yang diasuransikan sebesar JPY 259.884,00;

bahwa barang yang diimpor dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan pada PIB Nomor : 097997 tanggal 31 Juli 2008 sebesar FOB JPY 259.884,00 dan Freight sebesar JPY 54.033,00 sehingga total CIF JPY 313.917,00;

bahwa pembelian ini telah dicatat oleh Pemohon Banding pada Buku Pembelian dan Buku Hutang sebesar Rp 49.786.470,00 dengan referensi BS0862L dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tanggal 04 Agustus 2008 melakukan pembayaran dengan transfer (T/T) melalui Bank BCA kepada rekening Too Marker Product Inc., yang terdapat di Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ. sebesar JPY 1.301.886,00 atau sebesar Rp 110.360.876,00 sebagaimana telah dicatat pada Rekening Koran Bank BCA dan Buku Besar Bank BCA untuk 2 (dua) invoice sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak ada menyampaikan bukti konfirmasi bahwa supplier telah menerima pembayaran dari Pemohon Banding dan Kartu Persediaan Barang;

bahwa pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang cukup mengenai transaksi pembelian dan pelunasan hutang karena tidak mencantumkan referensi dan keterangan yang jelas;

bahwa dalam perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat Biaya lainnya yang ditambahkan dalam nilai persediaan dan hutang supplier yang tidak didukung dengan bukti-bukti;

bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan bahwa bukti transaksi dan dokumen pendukung yang diserahkan tidak cukup memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3007/BC.8/2008 tanggal 25 September 2008 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-004536/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 4 Agustus 2008, atas nama: PT. Lyra Akrelux, NPWP: 02.005.294.0-056.000, alamat : Jl. Raya Boulevard Barat Blok LC 6/23, Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200