Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32063/PP/M.IV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32063/PP/M.IV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa PP Oil Pastel 12 Colours, PP Oil Pastel 24 Colours, PP Oil Pastel 55 Colours Bigge pada PIB Nomor : 204812 tanggal 20 Juni 2008, Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 44.598,77 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa sedangkan menurut PIB Nomor : 204812 tanggal 20 Juni 2008, Pemohon Banding mengimpor barang berupa PP Oil Pastel 12 Colours, PP Oil Pastel 24 Colours, PP Oil Pastel 55 Colours Bigge dengan harga sebesar CIF USD 40.390,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 204812 tanggal 20 Juni 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa 3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (PP Oil Pastel 12 Colours, PP Oil Pastel 24 Colours, PP Oil Pastel 55 Colours Bigge), Negara Asal China, nilai pabean sebesar CIF USD 40.390,00 menjadi sebesar CIF USD 46.698,77;
Menurut Pemohon
:
bahwa berkenaan dengan Pemohon Banding terimanya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3946/KPU.01/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-018254/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 01 Juli 2008 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa PP Oil Pastel 12 Colours, PP Oil Pastel 24 Colours, PP Oil Pastel 55 Colours Bigge pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: : 204812 tanggal 20 Juni 2008 Negara Asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 40.390,00;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 46.698,77 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-018254/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 01 Juli 2008 sebesar Rp 16.543.990,00;
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 022/LA-FH/VII/08 tanggal 02 Juli 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor : 003878/JT/KBR/2008 tanggal 04 Juli 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-3946/KPU.01/2008 tanggal 26 Agustus 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan kembali nilai pabean menjadi CIF USD 44.598,77 menerbitkan revisi Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-018254/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 01 Juli 2008 sebesar Rp 11.013.975,00;
bahwa dalam bagian Menimbang pada Keputusan Terbanding antara lain disebutkan sebagai berikut:
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data pendukung lainnya;
bahwa permintaan data dan/atau dokumen tambahan telah disampaikan dengan surat nomor : S-7350/KPU.01/BD.02/2008 tanggal 25 Juli 2008, namun sampai dengan waktu yang ditentukan Pemohon Banding hanya melengkapi sebagian data/atau dokumen tersebut;
bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 204812 tanggal 20 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI yang digunakan secara hirarki;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-018254/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 01 Juli 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 204812 tanggal 20 Juni 2008 sebesar CIF USD 44.598,77;
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean ii membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau iii tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :
“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
Barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.”
bahwa alasan Pemohon Banding, Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 204812 tanggal 20 Juni 2008 adalah sudah benar merupakan harga transaksi yang selain proses pemberitahuannya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku, juga didukung dengan Sales Contract, Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Pembayaran dan lain sebagainya;
bahwa dalam Surat Uraian Banding Terbanding terdapat tambahan penjelasan dasar penetapan Terbanding sebagai berikut:
bahwa Permintaan data atau dokumen tambahan telah disampaikan dengan surat Nomor : S-7350/KPU.01K/BD.02/2008 tanggal 25 Juli 2008 namun sampai waktu yang ditentukan yang bersangkutan hanya melengkapi sebagian permintaan data / dokumen tersebut;
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, Pasal 27 ayat (2), disebutkan bahwa apabila pembeli atau kuasanya (dalam hal ini importir) tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka mentapkan Nilai Pabean;
bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada diragukan validitasnya serta tidak memadai tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai taransaksi;
bahwa berdasarkan penelitian diatas, harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang 181863 tanggal 03 Juni 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara Hirarki;
bahwa penetapan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 204812 tanggal 20 Juni 2008 menggunakan Metode VI menjadi sebesar CIF USD 44,598.77;
bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;
bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa :
Pemberitahuan Impor Barang;
Proforma Invoice;
Purchase Order;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Polis Asuransi;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melalui Purchase Order Nomor : 1850/LA/XI/07 tanggal 12 November 2007 dan Proforma Invoice Nomor: 070424 tangal 13 Desember 2007, setuju melakukan perjanjian jual beli PP Oil Pastel 12 Colours, PP Oil Pastel 24 Colours, PP Oil Pastel 55 Colours Bigge dengan Supplier Lion Pencil Co. Ltd., China, dengan perincian sebagai
berikut:
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: K850027 tanggal 03 Juni 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Total: 1064 cartons;Berat Kotor: 14.863,00 Kg;Berat Bersih: 13.183,34 Kg;bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : SES85640JKT tanggal 03 Juni 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Penerbit: Pacific Star International Logistics (China) Co. Ltd.;Nomor: SES85640JKT;Tanggal : 03 Juni 2008;Jenis Barang: Oil Pastel;Pelabuhan Muat: Shanghai;Pelabuhan Bongkar: Tanjung Priok;Kuantitas: 199.800 pcs;Total: 1064 cartons;Berat Kotor: 14.863,00 Kg;Berat Bersih: 13.183,34 Kg;No. Peti Kemas: INBU544747/YMLZ330957/40GP;bahwa Pemohon Banding menyampaikan polis asuransi Nomor: JKT01-G-0806-00M003492 tanggal 03 Juni 2008 terkait barang yang diimpor yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan nilai barang yang diasuransikan sebesar USD 38.620,00;
bahwa barang yang diimpor dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan pada PIB Nomor : 204812 tanggal 20 Juni 2008 sebesar USD 40.390,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, nilai barang yang diimpor sesuai Invoice adalah FOB USD 38.620,00 sedangkan nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang sebesar CIF USD 40.390,00 menurut Bill of Lading biaya pengangkutan ditanggung oleh pembeli (Freight Collect) namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait biaya pengangkutan dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan sebagaimana wajarnya transaksi dengan syarat pembayaran C&F karena asuransi ditutup di Dalam Negeri;
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran dan pembukuan terkait importasi tersebut;
bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan bahwa bukti transaksi dan dokumen pendukung yang diserahkan tidak cukup memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3946/KPU.01/2008 tanggal 26 Agustus 2008 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-018254/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 01 Juli 2008, atas nama: PT. Lyra Akrelux, NPWP: 02.005.294.0-056.000, alamat: Jl. Raya Boulevard Barat Blok LC 6/23, Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240;
