Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32062/PP/M.IV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32062/PP/M.IV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa Jockey XXL Eraser With Film Wrapping pada PIB Nomor : 0147410 tanggal 07 Mei 2008, Negara asal Malaysia, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,386.66 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sedangkan menurut PIB Nomor : 0147410 tanggal 07 Mei 2008, Pemohon Banding mengimpor barang berupa Jockey XXL Eraser With Film Wrapping dengan harga sebesar CIF USD 7,674.15;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 0147410 tanggal 07 Mei 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa Jockey XXL Eraser With Film Wrapping. Negara Asal Malaysia, nilai pabean sebesar CIF USD 7,674.15 menjadi sebesar CIF USD 9,386.66;
Menurut Pemohon
:
bahwa berkenaan dengan Pemohon Banding terimanya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3155/KPU.01/2008 tanggal 15 Juli 2008 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: 012812/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Mei 2008, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Jockey XXL Eraser With Film Wrapping pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: : 0147410 tanggal 07 Mei 2008 Negara Asal Malaysia dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 7,674.15;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 9,386.66 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 012812/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Mei 2008 sebesar Rp 4.127.023,00;
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 013/LA-FAS/V/08 tanggal 15 Mei 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 002940/JT/KBR/2008 tanggal 19 Mei 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-3155/KPU.01/2008 tanggal 15 Juli 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa dalam bagian Menimbang pada Keputusan Terbanding disebutkan antara lain sebagai berikut:
bahwa Keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 pada tanggal 19 Mei 2008;bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data pendukung lainnya;bahwa berdasarkan data obyektif dan terukur, disimpulkan kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean diragukan, dikarenakan pada Proforma Invoice Nomor: PI 565/2008 tanggal 25 Februari 2008 yang diterbitkan supplier disebutkan unit price FOB SGD 0.0156/pce (sebagai jawaban atas Purchase Order Nomor : 1872/LA/II/08 tanggal 19 Februari 2008 yang diterbitkan Pemohon) namun dalam Invoice Nomor 555/2008 tanggal 12 April 2008 yang diterbitkan supplier disebutkan unit price C&F SGD 0.0156/pce;bahwa berdasarkan pasal 7 butir d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 81/BC/1999 disebutkan “Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila pejabat bea dan cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 012812/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Mei 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 0147410 tanggal 07 Mei 2008 sebesar CIF USD 9,386.66;
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean ii membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau iii tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :
“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.”
bahwa alasan Pemohon Banding, Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 273806 tanggal 14 Agustus 2008 adalah sudah benar merupakan harga transaksi yang selain proses pemberitahuannya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku, juga didukung dengan Sales Contract, Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Pembayaran dan lain sebagainya;
bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;
bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa :
Pemberitahuan Impor Barang;
Proforma Invoice;
Purchase Order;
Commercial Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Korespondensi Email;
Polis Asuransi;
Aplikasi Transfer Lippo Bank;
Rekening Koran Lippo Bank;
Buku Besar Bank;
Buku Uang Muka Pembelian;
Buku Besar Hutang;
Buku Besar Pembelian;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melalui Purchase Order Nomor : 1872/LA/II/08 tanggal 19 Februari 2008 dan Proforma Invoice Nomor: PI 565/2008 tanggal 25 Februari 2008, setuju melakukan perjanjian jual beli Jockey XXL Eraser With Film Wrapping dengan Supplier OWL Industries Sdn. Bhd., Malaysia, dengan perincian sebagai berikut:
Payment: setelah BL di-fax;Pengiriman: Pengiriman bertahap dan terakhir pada akhir Mei 2008;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: 555/2008 tanggal 12 April 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Total: 200 Cartons;Berat Kotor: 4.981,80 Kg;Berat Bersih: 4.901,80 Kg;
bahwa sebagaimana diungkapkan oleh Terbanding terdapat perbedaan syarat pembayaran pada Proforma Invoice Nomor: PI 565/2008 tanggal 25 Februari 2008 yang diterbitkan supplier disebutkan unit price FOB SIN $ 0.0156/pce (sebagai jawaban atas Purchase Order Nomor:1872/LA/II/08 tanggal 19 Februari 2008 yang diterbitkan Pemohon Banding), namun didalam Invoice Nomor: 555/2008 tanggal 12 April 2008 yang diterbitkan supplier disebutkan unit price C&F SIN $ 0.0156/pce;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : PKG/JKT SE040016 tanggal 12 April 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Penerbit: NFTC;Jenis Barang: Jockey XXL Eraser With Film Wrapping;Negara Asal: Malaysia;Kuantitas: 491.933 pcs;Total: 200 Cartons;Berat Kotor: 4.981,80 Kg;Berat Bersih: 4.901,80 Kg;Pelabuhan Muat: Port Klang, Malaysia;Pelabuhan Tujuan: Tanjung Priok, Jakarta;Pengangkut: ACX-Flumeria 036S;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan polis asuransi Nomor: JKT01-G-0804-00M0002371 tanggal 23 April 2008 terkait barang yang diimpor yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan nilai barang yang diasuransikan sebesar USD 7,674.15;
bahwa barang yang diimpor dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan pada PIB Nomor : 0147410 tanggal 07 Mei 2008 sebesar USD 7,674.15;
bahwa terdapat perbedaan mata uang yang dicantumkan dalam PIB dan Polis Asuransi yakni USD dengan yang dicantumkan dalam bukti pembelian antara lain Purchase Order, Proforma Invoice dan Commercial Invoice yakni SGD;
bahwa pembelian ini telah dicatat oleh Pemohon Banding pada Buku Pembelian dan Buku Hutang sebesar Rp 69.167.712,00 dengan referensi BS0821L dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tanggal 14 April 2008 melakukan pembayaran dengan transfer (T/T) melalui Lippo Bank kepada rekening OWL Industries Sdn. Bhd., yang terdapat di Malayan Banking Berhad sebesar SGD 7.521,00 atau sebesar Rp 51.052.548,00 sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak ada menyampaikan bukti konfirmasi bahwa supplier telah menerima pembayaran dari Pemohon Banding;
bahwa pemberian discount sebesar SGD 153,15 dari Supplier tidak muncul pada Proforma Invoice dan Commercial Invoice, bahwa sesuai bukti korespondensi email discount diberikan karena supplier sedang kesulitan dana dan memohon kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dimana masa pembayaran yang diberikan adalah 40 (empat puluh) hari dari tanggal B/L sesuai Proforma Invoice;
bahwa pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang cukup mengenai transaksi pembelian dan pelunasan hutang karena tidak mencantumkan referensi dan keterangan yang jelas;
bahwa dalam perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat Biaya lainnya yang ditambahkan dalam nilai persediaan dan hutang supplier yang tidak didukung dengan bukti-bukti;
bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan bahwa bukti transaksi dan dokumen pendukung yang diserahkan tidak cukup memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3155/KPU.01/2008 tanggal 15 Juli 2008 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 012812/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Mei 2008, atas nama: PT. Lyra Akrelux, NPWP: 02.005.294.0-056.000, alamat : Jl. Raya Boulevard Barat Blok LC 6/23, Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240;
