Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32061/PP/M.IV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32061/PP/M.IV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa 14 jenis barang sebagaimana dijelaskan dalam lembar lanjutan PIB pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 147411 tanggal 07 Mei 2008, Negara asal Singapura, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 18,036.34 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding nilai pabean yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 147411 tanggal 07 Mei 2008 adalah sebesar CIF USD 16,808.56;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 147411 tanggal 07 Mei 2008 yang diberitahukan jenis barang 14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Singapura, nilai pabean sebesar CIF USD 16,808.56 menjadi USD 18,036.34;
Menurut Pemohon
:
bahwa berkenaan dengan Pemohon Banding terimanya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3037/KPU.01/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-013319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 14 jenis barang sebagaimana dijelaskan dalam lembar lanjutan PIB pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 147411 tanggal 07 Mei 2008 Negara asal Singapura dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 16,808.56;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 18,036.34 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-013319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Mei 2008 sebesar Rp 3.289.878,00;bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 014/LA-FAS/V/08 tanggal 21 Mei 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 002977/JT/KBR/2008 tanggal 22 Mei 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-3037/KPU.01/2008 tanggal 4 Juli 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 147411 tanggal 07 Mei 2008 sebesar CIF USD 16,808.56 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;bahwa dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3037/KPU.01/2008 tanggal 4 Juli 2008 disebutkan:bahwa Keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 pada tanggal 22 Mei 2008;bahwa permintaan data dan/atau dokumen tambahan telah disampaikan dengan surat nomor : S-5592/KPU.01/BD.02/2008 tanggal 29 Mei 2008, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan data/atau dokumen tersebut;bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat; bahwa untuk kepentingan hal tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (2), disebutkan apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapakan nilai pabean;bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data pendukung lainnya;bahwa berdasarkan penelitian diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 147411 tanggal 07 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai Transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jendral tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-013319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Mei 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 147411 tanggal 07 Mei 2008 sebesar CIF USD 18,036.34;bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean ii membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau iii tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa :
Pemberitahuan Impor Barang;
Purchase Order;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Rekening Koran Bank BCA;
Buku Besar Bank BCA;
Buku Pembelian;
Polis Asuransi;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengajukan pembelian kepada Lyra Asia (Pte) Ltd. dengan Purchase Order sebagai berikut:
bahwa tagihan atas sebagian barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice dan Packing List Nomor : INV E00513/2008 tanggal 30 April 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Total: Ex Works USD 16,808.56,Kuantitas: 698 Carton,Berat Kotor: 12.322 Kg,bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : EF080406400 tanggal 30 April 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Penerbit: JSAS (Singapore) Pte. Ltd.,Nomor: EF080406400,Tanggal : 30 April 2008,Jenis Barang:Lyra Eraser, Lyra Modelling Clay, Lyra Twust Crayon, Lyra Eraser Medium Bulk, Lyra Art Design Pencils,Negara Asal: Singapura,Berat Kotor: 12.322 Kg,Package: 698 Carton,Pelabuhan Asal: Singapura, Pelabuhan Tujuan: Tanjung Priok, Jakarta,Dikemas dalam: 1 Container,No. Peti Kemas: BLJU-2085031 20 FEET FCL;Pengangkut: Santa Isabella V.041, Charge: Freight Collect,bahwa importasi 14 jenis barang tersebut di atas dilaporkan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 147411 tanggal 07 Mei 2008 Negara asal Singapura dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 16,808.56;bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang yang diimpor di Dalam Negeri dengan nilai pertanggungan sebesar USD 16,548.56;bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya pembayaran pada tanggal 9 Juni 2008 dengan menyampaikan bukti Rekening Korang Bank BCA yang telah didebit sebesar Rp 297.179.133,00 dengan keterangan Tarikan 0552993-1 dan dibukukan di Buku Besar Bank dengan referensi K080627 namun tidak terdapat bukti transfer sehingga tidak diketahui pengiriman kepada pihak mana dan untuk apa;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Buku Besar Pembelian namun tidak disertai dengan informasi yang jelas hanya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 14 jenis barang sebagaimana dijelaskan dalam lembar lanjutan PIB pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 147411 tanggal 07 Mei 2008 Negara asal Singapura dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 16,808.56;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 18,036.34 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-013319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Mei 2008 sebesar Rp 3.289.878,00;bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 014/LA-FAS/V/08 tanggal 21 Mei 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 002977/JT/KBR/2008 tanggal 22 Mei 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-3037/KPU.01/2008 tanggal 4 Juli 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 147411 tanggal 07 Mei 2008 sebesar CIF USD 16,808.56 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;bahwa dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3037/KPU.01/2008 tanggal 4 Juli 2008 disebutkan:bahwa Keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 pada tanggal 22 Mei 2008;bahwa permintaan data dan/atau dokumen tambahan telah disampaikan dengan surat nomor : S-5592/KPU.01/BD.02/2008 tanggal 29 Mei 2008, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan data/atau dokumen tersebut;bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat; bahwa untuk kepentingan hal tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (2), disebutkan apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapakan nilai pabean;bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data pendukung lainnya;bahwa berdasarkan penelitian diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 147411 tanggal 07 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai Transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jendral tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-013319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Mei 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 147411 tanggal 07 Mei 2008 sebesar CIF USD 18,036.34;bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean ii membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau iii tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa :
Pemberitahuan Impor Barang;
Purchase Order;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Rekening Koran Bank BCA;
Buku Besar Bank BCA;
Buku Pembelian;
Polis Asuransi;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengajukan pembelian kepada Lyra Asia (Pte) Ltd. dengan Purchase Order sebagai berikut:
bahwa tagihan atas sebagian barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice dan Packing List Nomor : INV E00513/2008 tanggal 30 April 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Total: Ex Works USD 16,808.56,Kuantitas: 698 Carton,Berat Kotor: 12.322 Kg,bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : EF080406400 tanggal 30 April 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Penerbit: JSAS (Singapore) Pte. Ltd.,Nomor: EF080406400,Tanggal : 30 April 2008,Jenis Barang:Lyra Eraser, Lyra Modelling Clay, Lyra Twust Crayon, Lyra Eraser Medium Bulk, Lyra Art Design Pencils,Negara Asal: Singapura,Berat Kotor: 12.322 Kg,Package: 698 Carton,Pelabuhan Asal: Singapura, Pelabuhan Tujuan: Tanjung Priok, Jakarta,Dikemas dalam: 1 Container,No. Peti Kemas: BLJU-2085031 20 FEET FCL;Pengangkut: Santa Isabella V.041, Charge: Freight Collect,bahwa importasi 14 jenis barang tersebut di atas dilaporkan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 147411 tanggal 07 Mei 2008 Negara asal Singapura dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 16,808.56;bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang yang diimpor di Dalam Negeri dengan nilai pertanggungan sebesar USD 16,548.56;bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya pembayaran pada tanggal 9 Juni 2008 dengan menyampaikan bukti Rekening Korang Bank BCA yang telah didebit sebesar Rp 297.179.133,00 dengan keterangan Tarikan 0552993-1 dan dibukukan di Buku Besar Bank dengan referensi K080627 namun tidak terdapat bukti transfer sehingga tidak diketahui pengiriman kepada pihak mana dan untuk apa;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Buku Besar Pembelian namun tidak disertai dengan informasi yang jelas hanya sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, nilai barang yang diimpor sesuai Invoice adalah Ex Works USD 16,548.56 sedangkan nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang sebesar CIF USD 16,808.56 menurut Bill of Lading biaya pengangkutan ditanggung oleh pembeli (Freight Collect) namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait biaya pengangkutan dari pabrik ke pelabuhan muat dan dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan sebagaimana wajarnya transaksi dengan syarat pembayaran C&F karena asuransi ditutup di Dalam Negeri;bahwa terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pengakuan hutang atau nilai pembelian yakni sebesar Rp 179.385.900,00 dengan jumlah pembayaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding yakni sebesar Rp 297.179.133,00;bahwa Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti-bukti lain seperti Bukti Transfer, Konfirmasi Penerimaan Pembayaran dari Supplier; bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan pemberitahuan nilai pabean sebesar C&F USD 16,808.56 oleh Pemohon Banding atas impor 14 jenis barang sebagaimana lembar lanjutan PIB pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 147411 tanggal 07 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding;
MENIMBANG
Surat Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3037/KPU.01/2008 tanggal 4 Juli 2008 mengenai Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-013319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Mei 2008, atas nama: PT. Lyra Akrelux, NPWP: 02.005.294.0.056.000 alamat : Jl. Boulevard Barat Raya Blok LC6 No. 23, Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240;
