Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32058/PP/M.III/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32058/PP/M.III/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1656/BC.8/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000962/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 23 Februari 2010
Menurut Terbanding
:
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1656/BC.8/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000962/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 23 Februari 2010
Menurut Pemohon
:
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 014/OT/IV/LSHID/2010 tanggal 13 April 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1656/BC.8/2010 tanggal 15 Juni 2010 keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:
bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, ditandatangani oleh Sdr. BW Hidayat, Jabatan: Kuasa Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1656/BC.8/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000962/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 23 Februari 2010;
bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2010 (49 hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 01 Juli 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.14.439.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp.7.219.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 02 Juli 2010 sebesar Rp.14.439.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 ditandatangani oleh Sdr. BW Hidayat, Jabatan: Kuasa Direktur;
bahwa dalam berkas banding, Pemohon Banding melampirkan Surat Kuasa Khusus Pemohon Banding No. 052/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 30 Juli 2010 atas nama Sdr. Lee Yue Huan, Jabatan: Presiden Direktur, yang memberikan Kuasa Khusus kepada Sdr. Burhanuddin Widya Hidayat, Jabatan: Office Manager, untuk menyiapkan dan mengajukan banding serta menandatangani Surat Banding;
bahwa dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan asli Akta Notaris Hj. Nurmiati, S.H., Nomor: 08 tanggal 09 Juli 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Lam Seng Hang Indonesia yang menerangkan bahwa Sdr. Lee Yue Huan, Jabatan: Presiden Direktur, sehingga berwenang untuk memberikan Kuasa Khusus kepada Sdr. Burhanuddin Widya Hidayat, Jabatan: Office Manager;
bahwa Sdr. BW Hidayat, Jabatan: Kuasa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Pemohon Banding No. 052/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 30 Juli 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 052/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 30 Juli 2010 diketahui bahwa Sdr. Lee Yue Huan, Jabatan: Presiden Direktur, memberikan Kuasa Khusus kepada Sdr. Burhanuddin Widya Hidayat, Jabatan: Office Manager, untuk dan atas nama perusahaan menyiapkan, mengajukan serta menandatangani Surat Banding kepada Pengadilan Pajak atas keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. 1659/BC.8/2010 tanggal 15 Juni 2010;
bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VII/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 ditandatangani oleh Sdr. BW Hidayat, Jabatan: Kuasa Direktur
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis a quo diketahui tanggal pengajuan permohonan banding adalah tanggal 28 Juli 2010 sedangkan tanggal surat kuasa untuk menandatangani surat permohonan banding adalah tanggal 30 Juli 2010, bahwa dengan demikian tanggal surat permohonan banding diketahui lebih dahulu dibandingkan dengan surat kuasa sehingga pada saat Sdr Burhanudin Widya Hidayat menandatangani Surat Banding, yang bersangkutan belum mendapatkan kuasa untuk menandatangani Surat Banding;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa surat permohonan banding Nomor: 025/PP/VII/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 tidak sah karena ditandatangani oleh seorang kuasa yang pada saat penandatanganan Surat Banding belum memperoleh kuasa dari pemberi kuasa;
bahwa ayat (1) Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan:
“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”bahwa diketahui Sdr. Burhanuddin Widya Hidayat, Jabatan: Office Manager, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Pemohon Banding No. 052/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 30 Juli 2010 diberi wewenang untuk menyiapkan dan mengajukan banding serta menandatangani Surat Banding yang berlaku efektif sejak tanggal 30 Juli 2010;
bahwa dengan demikian pengajuan banding diketahui tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 025/PP/VII/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1656/BC.8/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Lam Seng Hang Indonesia terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor: 000962/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 23 Februari 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Madya Pabean Tanjung Perak atas nama: PT. Lam Seng Hang Indonesia NPWP : 01.957.679.2-059.000, alamat: Jalan Jababeka XVII E SFB Blok U-25 A Industrial Estate Cikarang – Bekasi 17530 tidak dapat diterima.
