Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32056/PP/M.III/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32056/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1410/BC.8/2010 tanggal 20 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000694/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 09 Februari 2010

Menurut Terbanding
:
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1410/BC.8/2010 tanggal 20 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000694/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 09 Februari 2010
Menurut Pemohon
:
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 012/OT/III/LSHID/2010 tanggal 31 Maret 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1410/BC.8/2010 tanggal 20 Mei 2010 keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010 mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:
bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, ditandatangani oleh Sdr. BW Hidayat, Jabatan: Kuasa Direktur;bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

;bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1410/BC.8/2010 tanggal 20 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000694/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 09 Februari 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 16 Juli 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2010 (58 hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 21 Juni 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.9.157.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp.4.578.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 17 Juni 2010 sebesar Rp.9.157.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010 ditandatangani oleh Sdr. BW Hidayat, sebagai Kuasa Direktur;

bahwa dalam berkas banding, Pemohon Banding melampirkan Surat Kuasa Khusus Pemohon Banding No. 051/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 15 Juli 2010 atas nama Sdr. Lee Yue Huan, Jabatan: Presiden Direktur, yang memberikan Kuasa Khusus kepada Sdr. Burhanuddin Widya Hidayat, Jabatan: Office Manager, untuk menyiapkan, mengajukan dan menandatangani Surat Banding;

bahwa dalam berkas banding, Pemohon Banding melampirkan Salinan Akta Notaris Hj. Nurmiati, S.H., Nomor: 08 tanggal 09 Juli 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Lam Seng Hang Indonesia yang menerangkan bahwa Sdr. Lee Yue Huan, Jabatan: Presiden Direktur, sehingga berwenang untuk memberikan Kuasa Khusus kepada Sdr. Burhanuddin Widya Hidayat, Jabatan: Office Manager;

bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Kuasa a quo diketahui bahwa sebagai Pemberi Kuasa adalah Lee Yue Huan jabatan Presiden Direktur dan Penerima Kuasa adalah Burhanudin Widya Hidayat jabatan Office Manager;

bahwa namun tanggal dari Surat Kuasa a quo adalah 15 Juli 2011, sedangkan Surat Banding a quo ditandatangani oleh Sdr. BW Hidayat sebagai Kuasa Direktur pada tanggal 05 Juli 2010 yaitu sebelum tanggal pemberian kuasa oleh Pemberi Kuasa sdr Lee Yue Huan jabatan Presiden Direktur kepada Penerima Kuasa Sdr. Burhanudin Widya Hidayat jabatan Office Manager;

bahwa oleh karenanya Sdr. BW Hidayat, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 028/PP/I/LSHID/2011 tanggal 21 Januari 2011, diketahui tidak berhak menandatangani Surat Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1410/BC.8/2010 tanggal 20 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000694/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 09 Februari 2010 atas nama : PT. Lam Seng Hang Indonesia, NPWP: 01.957.679.2-059.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka XVII E SFB Blok U 25 A, Cikarang, Bekasi (17530), tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200